Otto Hasibuan merupakan salah satu lawyer terbaik, juga terlaris, di Indonesia –masuk deretan papan atas pengacara negeri ini. Mantan Ketua Umum organisasi advokat Peradi ini berpembawaan tenang dan cenderung tak meledak-ledak. Ia ramah pada siapa pun. Sejumlah kasus besar pernah ditangani sarja hukum lulusan UGM ini, dan salah satu paling fenomel adalah kasus Jessica Kumala Wongso yang dituduha melakukan pembununan temannya dengan sianida yang dimasukkan dalam secangkir kopi Vietnam.
Otto Hasibuan lahir di Pematang Siantar, 5 Mei 1955. Ia menempuh pendidikannya di kampung halaman hingga tamat SMA. Otto sangat aktif dalam dunia organisasi sejak ia masih kecil.
Sewaktu di bangku sekolah dasar, ia menjadi ketua Persatuan Olah Raga Sepeda. Kemudian lanjut di SMP, Otto menjadi pendiri bagi berdirinya perkumpulan sepakbola untuk mengatur jadwal pertandingan dan manajerial klub. Sementara, di bangku SMA, ia aktif di OSIS.
Ia melanjutkan studinya di Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Saat menjadi mahasiswa, Otto juga tidak lepas dari dunia organisasi.
Usai mendapatkan gelar sarjana, Otto meneruskan pendidikan dengan mengambil studi Comparative Law di University Technology of Sydney, Australia. Kemudian ia kembali lagi ke tanah air untuk menyelesaikan program doktoralnya di almamater lamanya, UGM.
Otto kemudian aktif sebagai pengacara profesional dan juga tetap berkecimpung dalam organisasi advokat. Ia mendaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradin). Tidak lama kemudian, ia diangkat jadi Komisaris hingga akhirnya menjadi Sekretaris Peradin.
Pada tahun 1985, ketika semua organisasi advokat menjadi wadah tunggal, Peradin beserta organisasi lain dilebur menjadi Ikatan Advokasi Indonesia (Ikadin). Di Ikadin, Otto ditunjuk sebagai wakil sekretaris cabang Jakarta pada 1986. Pada 1990, ia dipercaya sebagai Ketua cabang Jakarta Barat saat itu usianya masuk 35 tahun.
Pada 1995, Otto duduk sebagai Wakil Sekjen DPP Ikadin dan kemudian menjadi Sekjen DPP Ikadin. Otto akhirnya terpilih menjadi Ketua Umum DPP Ikadin selama dua periode, yakni 2003-2007 dan 2007-2012.
Pada 2005, lagi-lagi ketika organisasi Advokat baru harus berdiri sesuai UU Advokat 2003, ia langsung menahkodai Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) untuk periode 2005-2010. Jabatan tersebut ia emban kembali untuk periode 2010-2015.
Otto mendirikan firm hukum Otto Hasibuan & Associates. Selain itu, ia juga aktif menjadi dosen di sejumlah perguruan tinggi. Pada Oktober 2014, ia mendapatkan gelar Profesor kehormatan dari Universitas Jayabaya atas jasanya dalam menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia setelah pengabdiannya selama 32 sebagai advokat.
Sejumlah kasus pernah ditangani Otto, hingga namanya kerap menghiasi sejumlah media tanah air. Pada 2016, ia menjadi salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Jessica Kumala yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Mirna dengan kopi beracun sianida di sebuah kafe di Jakarta.
Selain itu ia juga sempat menjadi perhatian publik, saat menjadi salah satu kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto atas kasus dugaan korupsi E-KTP pada 2017. Otto berjuang di jalur hukum secara profesional meski banyak komentar negatif dari masyarakat.
Keluarga
- Ayah: Hasibuan
- Ibu: Boru Siahaan
- Isteri: Norwati Damanik
- Anak: Putri Linardo Hasibuan
- Lionie Petty Hasibuan
- Natalia Octavia hasibuan
- Yakub Putra Hasibuan
Pendidikan
- S1 Fakultas Hukum UGM
- S2 Comparative Law Course di Universiti Technology of Sidney
- S3 UGM
Karier
- Ketua OSIS SMA, 1972
- Ketua BKMK, Senat Mahasiswa UGM
- Anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)
- Wakil Sekretaris Cabang Jakarta DPP IKADIN, 1986.
- Ketua Cabang Jakarta Barat DPP IKADIN, 1990
- Wakil Sekjen DPP Ikadin, 1995
- Sekjen DPP Ikadin
- Ketua Umum DPP Ikadin (2003 – 2007)
- Ketua Umum DPP Ikadin (2007 – 2012)
- Dosen, Universitas Gadjah Mada, Universitas Jayabaya, Jakarta
- Ketua Umum DPN Peradi (2005 – 2015)
- Pendiri dan Pengacara Otto Hasibuan & Associates
Penghargaan
- Tokoh Fenomenal Seputar Indonesia, RCTI, 2016. []
Komentar