Jakarta – Layanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur Raya, Kemayoran dihentikan selama sepekan. Hanya kasus-kasus mendesak yang harus disidangkan yang masih diperbolehkan digelar di gedung yang menyidangkan kasus korupsi dan kasus pidana itu.
“Pelayanan publik yang bersifat urgent atau mendesak tetap dapat dilaksanakan,” kata juru bicara PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono, Selasa, 25 Agustus 2020. Kasus-kasus mendesak adalah kasus dengan masa penahanan terdakwa yang akan habis sebelum adanya vonis.
Dihentikannya layanan di gedung pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup selama sepekan lantaran ditemukannya kasus COVID-19. “Jadi, berdasarkan surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, maka terhitung dari hari ini, Selasa, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ditutup atau lockdown sampai 1 September 2020,” kata Bambang.
Tak hanya PN Pusat yang ditutup. Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga pernah ditutup pada Juli 2020.
Meski kantor ditutup, para pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih dapat bekerja dari rumah. “Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melaksanakan work from home berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.W10-U/7740/KP.04.2/8/2020,” kata Bambang.
Pagi tadi tes swab digelar massal di lobi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Puskesmas Kemayoran karena seorang hakim terkonfirmasi positif COVID-19. (Antara/Tempo)
Komentar