Jakarta – Kejaksaan Agung menyebut kerja sama Jaksa Pinangki Malasari dengan Djoko Tjandra soal fatwa bebas di Mahkamah Agung (MA) putus di tengah jalan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan, Djoko curiga dengan tawaran Pinangki.
“Ternyata Djoktjan curiga, sehingga putus urusan fatwa. Sebatas itu lah kejadian Pinangki. Masuklah Anita, menawarkan urus PK (peninjauan kembali),” ucap Febrie di kantornya, Jakarta Selatan, kepada Tempo pada 3 September 2020 malam.
Namun, sebelum memutus perjanjian, terpidana kasus hak tagih Bank Bali ini sudah memberikan uang muka sebesar US$ 500 ribu atau setara sekitar Rp 7,5 miliar kepada Pinangki. Anita Kolopaking, pengacara Djoko, pun turut kecipratan dengan memperoleh US$ 50 ribu dari Jaksa Pinangki.
Febrie mengatakan Kejaksaan Agung hanya mengurus ihwal fatwa MA. Sedangkan ketika Djoko sudah diurus oleh Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, itu merupakan ranah kasus di Badan Reserse Kriminal Polri.
“Iya jadi kami hanya sampai di Pinangki maju jualan fatwa. Anita setelah putus fatwa, masuk sendiri, nah itu sudah proses di Mabes Polri ya, jadi sudah beda uangnya,” kata Febrie. (tempo)
Komentar