BEA materai diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai. Tarif bea materai telah mengalami dua kali kenaikan. Pertama berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1995, yakni dari harga Rp 1.000 menjadi Rp 2.000,-. Materai digunakan untuk pengesahan dokumen-dokumen penting, antara lain surat perjanjian untuk pembuktian akta notaris, akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,-
Sedangkan Undang-undang Bea Materai Tahun 2020 pasal 3 berbunyi, Bea Materai dikenakan kepada dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadi yang bersifat perdata, dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti Pengadilan.
Kenaikan kedua Tahun 2000 ketika Gus Dur atau Abdulrahman Wahid menjabat sebagai presiden Republik Indonesia. Waktu itu Gus Dur ingin menaikan gaji pegawai negeri sipil hingga 400 persen.
Sekarang di masa krisis dan kesulitan ekonomi pemerintah ingin menaikan bea materai lagi untuk menutupi devisit anggaran dan mendongkrak penerimaan pajak. Dengan dasar ini maka melalui menteri keuangan pemerintah ingin menaikkan harga materai dari Rp 6.000,- menjadi Rp 10.000 dan ini akan berlaku mulai Januari tahun depan. Konon transaksi elektronik pun semacam belanja online e-commerce dengan harga diatas Rp 5.000.000 tetap akan dikenakan beaya materai
Yang menjadi permasalahan adalah bagaimana nanti jika stok materai 3.000 dan 6.000 masih melimpah, sementara tidak ada pecahan materai seharga Rp 4000. Haruskah konsumen menggunakan materai yang seharga Rp 6.000 dengan dua materai?
Tetapi masalahnya jika konsumen menggunakan dua lembar materai maka tidak lagi seharga Rp 10.000 tetapi menjadi Rp. 12.000. Maka jika demikian apakah dokumen yang seharga Rp 12.000 bisa dianggap sama dengan bea materai Rp 10.000. Sewaktu jaman Gus Dur, kenaikan materai dua kali lipat sehingga materai Rp 3.000 masih bisa digunakan dengan menempelkan dua lembar materai yang seharga Rp. 3.000.
Bagaimanapun ini perlu dipikirkan, soalnya penggunakan materai apakah bisa lebih? meskipun nanti lambat laun materai seharga Rp 3.000 dan materai Rp 6.000,- akan hilang bersama waktu.
Akhirnya dengan naiknya bea materai ini, bukan bentuk dari hilangnya akal pemerintah dari devisitnya anggaran dari sektor penerimaan pajak, dengan menambah beban masyarakat lagi. (Harjanto)
Komentar