oleh

Jual Beli Saham, Peleburan dan Penggabungan PT, Bisakah Diumumkan Melalui Media Elektronik?

-OPINI-1.715 views

Menurut Undang –Undang Perseroan Terbatas Nomor  1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,  pasal  105 ayat 2 mengatakan,  “Direksi wajib  mengumumkan  dalam 2 (dua) surat kabar harian mengenai rencana penggabungan, peleburan dan pengambilalihan perseroan paling lambat 14 (empat belas ) hari sebelum pemanggilan  RUP.”

Hal ini juga ditegaskan melalui Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor  40 Tahun 2007 pasal 127 ayat 2, “Direksi Perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilaliha, atau pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum pemanggilan RUPS”.

Yang menjadi pertanyaan adalah:  apakah pengumuman tersebut wajib  dengan surat kabar cetak atau bisa juga dengan surat kabar online, mengingat semakin maraknya globalisasi elektronik, sehingga tidak menutup kemungkinan surat kabar cetak nantinya akan habis tergerus zaman.

Di zaman ini orang akan lebih senang membaca berita melalui media elektronik ketimbang surat kabar cetak, yang hanya dengan satu “klik” bisa membuka dunia dengan mudah dan praktis, tanpa harus keluar rumah untuk membeli koran cetak .

Tetapi, jika memungkinkan hanya cukup dengan media elektronik atau media online, bagaimana mekanisme dari pengumuman pengumuman tersebut. Apakah cukup dipasang, kemudian kita screenshot, lalu bukti screenshot tersebut kita cetak dengan nama media, tanggal muat atau cukup menunjukkan didepan rapat  atau bisa juga dengan menunjukkan dengan aplikasi WA (WhatsApp)?

Hal ini perlu kita utarakan karena semakin menjamurnya surat kabar elektronik atau media online yang pasti akan menggerus surat kabar cetak. Surat kabar cetak kalau pun masih ada sudah bukan lagi menjadi kebutuhan  bagi kebanyakan masyarakan modern.

Jika memang begitu maka Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 ayat 127 ayat 2, harus diubah atau minimal ditambahi dengan  dengan kalimat, “Direksi Perseroan  yang akan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar Cetak ataupun Surat Kabar Eletronik dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perseroan yang akan melakukan penggabungan, pe;eburan, pengambilalihan, atau pemisahan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tigapuluh) hari sebelum pemanggilan RUPS.” (GK).

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed