Tahun depan, 2021, bea materai akan naik, yakni Rp 10.000, dari sebelumnya Rp 6.000. Ini salah satu upaya negara untuk menambah pendapatan nasional. Belum jelas, apakah boleh secara hukum, misalnya, jika nilai Rp 10.000 itu berupa dua materai Rp 6.000, sehingga bernilai Rp 12.000. Berikut infografis dari pantau.com perihal materai sepuluh ribu itu.
Komentar