SEJAK April 2018, pengesahan akta pendirian badan hukum koperasi yang dulunya di sahkan oleh Kementerian koperasi Usaha Menengah dan Kecil diambil alih oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah akses pengesahan Badan Hukum Koperasi, sehingga menjadi pelayanan satu pintuk melalui sistem daring Administrasi Hukum Umum online (AHU Online) milik Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia.
Selain untuk mempermudah akses dalam pelayanan satu pintu, juga agar pendirian badan usaha seperti koperasi, Perseroan Terbatas (PT), Firma, hingga Comanditaire Vennoostschap (CV) bisa dilaksanakan melalui satu pintu saja.
Mekanisme dari pengesahan badan hukum tersebut diatas sudah berjalan saat ini, bahkan seperti CV yang dulu cukup disahkan lewat Pengadilan Negeri sekarang dengan mudah bisa diakses lewat AHU Online. Untuk pengesahan CV dan perubahannya sudah tidak ada kendala. Dan sekaligus dengan perubahannya.
Untuk koperasi, pengesahan Pendirian dan perubahannya sudah berjalan dengan lancar sepanjang Akta pendirian tersebut sudah diakses melalui AHU Online. Tetapi sekarang yang menjadi permasalahan adalah, bilamana badan hukum koperasi tersebut didirikan sewaktu akta koperasi masih di bawah naungan Kemenkop dan UKM. Sebab, jika Surat Keputusan Akta Pendirian Koperasi tersebut masih dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, maka perubahan anggaran dasar maupun perubahan pengurus koperasi tidak bisa atau belum bisa diakses di AHU Online.
Padahal, seandainya dari Kementerian Koperasi tidak setengah hati dalam menyerahkan mengenai akses Akta pendirian Koperasi dan sekaligus perubahannya, itu tidaklah terlalu sulit. Bisa saja Database tentang akta Pendirian Koperasi yang ada di Kementerian Koperasi di Transfer ke AHU Online.
Bukankah di Kementerian Koperasi sudah terdata semua koperasi yang sudah mendakan SK (Surat Keputusan) maupun perubahannya.
Jika demikian masyarakat di buat sulit, sebab hal yang seharusnya bisa diakses dari rumah lewat daring, bisa jadi menyita waktu harus bolak balik ke Kementerian Koperasi, hanya untuk merubah anggaran dasar koperasi. (Yanto GK)
Komentar