Jakarta – BRTI merespon desakan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) untuk mengatur SMS Penawaran yang lebih memihak kepentingan konsumen. Sambutan ini diwujudkan dengan mengundang KKI untuk berdiskusi lebih lanjut mengenai pengaturan sms penawaran/marketing pada hari Rabu, 23 September 2020.
Turut diundang dalam diskusi ini, yaitu Kementerian Kominfo, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Para Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
“Kita apresiasi respon positif dari BRTI. Semoga diskusi ini nantinya akan membuahkan regulasi yang positif juga untuk masyarakat khususnya konsumen pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia”, kata Ketua Komunitas Konsumen Indonesia, David Tobing dalam pers realesenya
Menghadapi pertemuan tersebut, KKI telah menyiapkan usulan-usulan yang akan diajukan dan dibahas dengan BRTI dan undangan lain. Pertama, adanya hak konsumen untuk memberikan persetujuan apakah mau menerima segala bentuk sms penawaran dari operator maupun pihak yg bekerjasama dengan operator (option in).
Misalnya untuk pasca bayar dengan menandai persetujuan dalam formulir cetak dan pra bayar melalui formulir digital. Untuk pra bayar dengan memberikan persetujuan melalui aplikasi maupun bersamaan pada saat melakukan regiatrasi nomor hp.
Kedua, adanya hak dari konsumen untuk membatalkan persetujuan menerima sms yang sebelumnya telah diberikan (option out). Ketiga, adanya pengaturan batas waktu pengiriman sms penawaran kepada konsumen yang sebelumnya telah menyetujui menerima sms, misalnya terbatas pada jam kerja, yaitu Hari Senin s.d. Jumat pada pukul 08.00 s.d.18.00 sementara Hari Sabtu, Hari Minggu dan hari libur dikecualikan. Keempat, adanya pengaturan tentang konten sms penawaran yang boleh diberikan kepada konsumen yang telah menyetujui menerima sms, misalnya terbatas pada sms penawaran produk makanan dan minumen, dsb.(tergantung pilihan konsumen).
Kelima, adanya pengaturan tentang penjualan kartu prabayar yang benar-benar bersih dari sms penawaran, misalnya tidak boleh menjual kartu prabayar yang didalamnya sudah ada kerjasama dengan merchant tertentu. Keenam, adanya aturan tentang kewajiban operator untuk menyediakan unit kerja khusus yang responaif dalam menerima pengaduan tentang sms penawaran maupun sms lain yang mengandung niat penipuan, judi, pornografi dll.
“Kita berharap usulan-usulan diatas dan hal2 lain yang penting bisa dituangkan dalam aturan tertulis sehingga menjadi pedoman bagi pelaku usaha jasa telekomunikasi (operator). Disisi lain, kami meyakini bahwa pengaturan ini menjadi angin segar bagi pembentukan regulasi yang berorientasi pada masyarakat konsumen,” kata David.
Menurut dia pemilik perusahaan telekomunikasi yang mayoritas perusahaan asing tidak akan keberatan dengan pengaturan ini karena di negara mereka aturan tentang pengiriman sms penawaran sudah diterapkan dengan ketat.
Sebelumnya, Kamis 17 September 2020 David Tobing selaku Ketua KKI mendesak BRTI untuk membuat aturan sms penawaran yang memihak kepentingan konsumen. Hal ini didasarkan pada maraknya aktivitas pelaku jasa telekomunikasi yang memberikan sms penawaran tanpa persetujuan konsumen.
Adapun sms penawaran tersebut dilakukan secara masif, berulang serta dikirimkan pada waktu yang tidak wajar. Penawaran melalui sms ini diterima oleh banyak konsumen pengguna jasa telekomunikasi baik dari pelaku usaha telekomunikasi (operator) secara langsung, misalnya tentang sms pengisian pulsa, promo operator dan NSP, maupun dari pihak ketiga yang bekerjasama dengan operator, misalnya sms penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti. [is]
Komentar