oleh

Pencemaran Nama Baik oleh Media Online

Tanya

Paman saya merasa namanya dicemarkan oleh pemberitaan media online. Apakah ia bisa melaporkan media itu ke polisi dengan laporan karena media tersebut  telah membuat  nama baiknya tercemar dan ia merasa dirugikan karena itu?

Kusana, Jakarta

Jawab

Sesuai UU tentang Pers, UU No. 40 tahun 1999, pers harus memberitakan  dengan akurat dan juga berimbang, tidak menghakimi. Jika paman Anda merasa namanya dicemarkan, ia bisa membuat hak jawab atas pemberitaan itu. Media online mesti memuat hak jawab itu sesegera mungkin.

Jika ia tak puas dengan hak jawb, ia bisa mengadu ke Dewan Pers. Dewan Pers akan bertindak sebagai mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.

Demikian jawaban kami.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed