Mahkamah Agung mengurangi hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara. Sebelumnya, Anas mengajukan peninjauan kembali pada Mei 2018, tak lama setelah Hakim Agung Artidjo Alkotsar pensiun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Ubaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro lewat keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2020.
Majelis hakim yang memutus PK ini adalah Hakim Agung Sunarto, Andi Samsan Nganro dan M. Askin. Putusan dibacakan pada 30 September 2020. Andi mengatakan salah satu alasan Majelis Hakim mengabulkan PK ialah kekhilafan hakim.
Anas dihukum di pengadilan tingkat pertama 8 tahun penjara karena terbukti korupsi dan pencucian uang dalam proyek Pembangunan Lanjutan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta proyek perguruan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional. Di tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 7 tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim PK juga mewajibkan Anas membayar denda sebanyak Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebanyak Rp 57,592 miliar dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. (tempo)
Komentar