Jakarta- Setelah melalui penydikan panjang akhirnya bekas Direktur Utama PTGaruda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan komponen motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton.
“Sekarang sudah tersangka,” ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Haryo Limanseto.
Menurut Haryo penetapan status baru ini dilakukan pada September lalu. Selain Ari, mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda, Iwan Joeniarto, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum resmi menjadi tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada awal tahun dan selanjutnya dilangsungkan pada awal September 2020.
Haryo mengatakan proses penyidikan sempat tertunda pada Maret lalu karena pandemi Covid-19. Penyidikan baru kembali dilangsungkan pada Mei dengan protokol khusus.
“Kemudian banyak saksi ahli yang diperiksa, seperti pihak kepabeanan, perhubungan, perdagangan, ahli pidana. Dalam kondisi Covid-19, pengaturan waktu tidak bisa barengan,” katanya.
Ari Ashkara dan Iwan Joeniarto diduga terlibat kasus penyelundupan komponen motor gede Harley-Davidson dan sepeda lipat merek Brompton. Barang tak berdokumen itu diangkut oleh pesawat baru Garuda berjenis Airbus A330-900 Neo dari Prancis ke Indonesia.
Setelah kasus mencuat, Menteri BUMN Erick Thohir memberhentikan Ari Askhara bersama sejumlah direksi yang lain, termasuk Iwan, dari kabatannya. Keputusan ini diambil pasca-komite audit perusahaan melakukan penyelidikan mendalam. Menteri Keuangan Sri Mulyani saat itu bahkan sempat “menengok” barang-barang selundupan, termasuk sepeda mewah itu, yang disita anak buahnya.(tempo)
Komentar