oleh

Omnibus Law, UU Cipta Karya, dan Dewan Pengkhianat Rakyat

-OPINI-615 views

Masuknya pasal-pasal perpajakan dalam  Undang-Undang Cipta Kerja alias omnibuslaw semakin membuktikan niat buruk  pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat menjauhkan publik dari pembahasan undang-undang itu. Tanpa setahu khalayak, empat pasal dalam empat undang-undang pajak itu diselipkan pemerintah dan DPR pada akhir September lalu. Akibat kesengajaan itu, publik tak bisa memberi masukan.

Sejak awal, publik juga tak didengarkan suaranya. Betapa pun penolakan di mana-mana, pemerintah dan DPR tutup mata dan telinga. Bahkan, menjelang pengesahan, mereka rapat berpindah-pindah dari satu hotel ke hotel lain untuk menghindari sorotan. Tertutupnya pembahasan dan gelapnya jadwal rapat yang memangkas hak masyarakat untuk ikut membahas undang-undang yang akan berdampak luas terhadap seluruh rakyat.

Cacat dari sisi prosedur, substansinya pun berlumur masalah. Para elite politik membalik rezim perizinan menjadi sentralistik dengan memotong kewenangan daerah. Hal ini jelas mengingkari semangat otonomi daerah yang menjadi amanat reformasi. Dari sisi lingkungan, dikhawatirkan kerusakan semakin luas karena eksploitasi besar-besaran dan minimnya sanksi bagi pembuat kerusakan. Karpet merah bagi para pengusaha juga dihamparkan dengan mengurangi hak-hak pekerja. Dengan segunung masalah tersebut, sudah selayaknya undang-undang yang mengubah 76 undang-undang lainnya itu dibahas secara mendalam sebelum diketok pada 5 Oktober lalu.

Namun elite politik tak menghargai rakyat kebanyakan. Para politikus hanya berbaik-baik kepada konstituennya setiap lima tahun sekali untuk mengemis suara. Pemerintah pun lebih berperan sebagai pelayan kelompok tertentu ketimbang seluruh rakyat. Sungguh culas mereka yang naik ke pucuk kekuasaan dengan suara rakyat, tapi kini mengkhianati rakyat. Sungguh malang rakyat yang pernah menitipkan suara kepada mereka.

Kini semakin nyatalah pembajakan demokrasi oleh elite politik. Mereka menggunakan mekanisme dan institusi demokrasi untuk memanipulasi rakyat. Omnibus law hanyalah salah satu contoh dari deretan undang-undang yang dibuat demi kepentingan diri mereka dan kroninya.

Memang betul bahwa pembuatan undang-undang adalah proses politik. Di negara yang demokrasinya sudah maju pun ada tawar-menawar dalam prosesnya. Bedanya, di negara-negara tersebut, para politikus menghargai kebijakan deliberatif dan bukti ilmiah, sehingga perdebatan dan lobi lobinya lebih bermutu. Setiap kebijakan dikomunikasikan oleh pembuat kebijakan dan dirumuskan bersama-sama warganya. Di Indonesia, suara orang banyak seperti dibuang ke tempat sampah.

Tanpa partisipasi publik, demokrasi Indonesia semu belaka. Tak pantas rezim ini menyebut dirinya demokratis dan merakyat. [] (Koran Tempo)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed