oleh

Vonis Bebas untuk Febi Nur Amelia dari Pengadilan Medan

-OPINI-617 views

FEBI Nur Amelia hanya bernasib apes, terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran menuntut haknya: uangnya yang dipinjam Fitriani boru Manurung, istri komisaris besar polisi.

Kesal utang yang sejak 2016 tak dikembalikan, Febi memakai cara lain, curhat melalui media sosial, Instagram. Mempertanyakan kenapa Fitriani tak juga kunjung mengembalikan pinjaman tersebut. Itulah cara terakhir yang digunakan karena ia melihat tak ada itikad Fitriani berniat membayar utangnya Rp 70 juta.

Dan hakim adalah “wakil Tuhan” untuk mewujudkan dan berpihak pada kebenaran itu.

Dan di sini drama “kekuasaan” itu terjadi. Febi dilaporkan melakukan pencemaran nama baik. Ia sempat ditahan, dianggap melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hukuman atas pelanggaran pasal ini bisa dibui hingga empat tahun penjara. Febi tak berkutik. Ia tak memiliki beking apa pun yang bisa membuat ia melawan apa yang dihadapi.

Selasa 6 Oktober 2020 Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, yang menyidangkan kasus ini, melihat tak ada yang salah dilakukan Febi. Ia hanya meminta haknya –untuk melanjutkan hidupnya. Maka, Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni mengetuk vonis bebas untuk Febi. Hakim juga memutuskan, demikian kalimatnya, memulihkan harkat Febi” –hal yang sulit mengukurnya, bagaimana makna “pulih” itu.

Yang kita petik di sini adalah rasa keadilan yang diputus majelis hakim. Jaksa, dengan dalih apa pun, bisa jadi melakukan kasasi atas putusan bebas ini. Tapi yang dipertunjukkan hakim, yang publik bisa menilainya, hakim berpihak pada fakta di ruang sidang, bahwa Nuraini berutang, kendati ia membantah.

Dalam kasus Febi publik melihat kearoganan Fitriani. Istri pejabat polisi, tersinggung, dan dengan mudah dan cepat memyeret Febi ke ranah hukum. Aparat penegak hukum juga kemudian dengan mudah “mendorong” kasus ini ke atas, ke pengadilan, yang andai kemudian memvonis Febi bersalah, akan melemparkan perempuan itu ke penjara. Membuat ia mungkin melolong, menyesali perbuatannya seumur hidup –dan uangnya sekaligus tak kembali.

Para hakim, dengan fakta dan keyakinannya, kini telah membebaskan Febi. Kita berharap majelis kasasi Mahkamah Agung kelak memiliki pandangan sama: Febi tak melakukan kesalahan, karena yang ia tulis di media sosial merupakan upaya setelah bertahun-tahun ia gagal meminta istri komisaris besar polisi tersebut mengembalikan uang miliknya.

Hukum memang tidak selalu hitam putih melihat persoalan. Dan hakim adalah “wakil Tuhan” untuk mewujudkan dan berpihak pada kebenaran itu. [] sumber: tagar.id

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed