Undang-Undang Pornografi akhirnya dijeratkan pada artis Gisella Anastasia. Selasa (29/12/2020) polisi menetapkan ibu satu anak ini menjadi tersangka kasus video syur. Ia dinyatakan melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 Tentang Pornografi.
Pasal 4 ayat (1) UU 44 Tentang Pornografi berbunyi setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat : a.Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; e. alat kelamin; atau f. pornografi anak.
Sedangkan Pasal 29 berbunyi, seorang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus status tersangka tersebut diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan mendapat keterangan ahli hingga pengakuan Gisel.
“Hasil dari forensi memang sudah keluar kemudian ada pengembangan yang dilakukan tim penyidik terhadap saudara GA, juga ada saudara MYD, termasuk petunjuk keterangan saksi ahli yang ada,” kataYusri Yunus.
Video mesum yang sebelumnya beredar di media sosial dan diduga, saat itu dilakukan Gisel dan seorang pria, belakangan diketahui MYD, menghebohkan masyarakat.
Menurut polisi, dari pengakuan Gisel, video itu dibuat di sebuah hotel di Medan. Ada pun MYD adalah seorang pengusaha yang juga selama ini rekan bisnis Gisel,
Hukuman untuk pelanggar Undang-Undang Pornografi ini cukup berat, yakni pidana hingga 12 tahun.
Sebelum Gisel UU ini juga pernah diancamkan ke artis Cut Tari, Luna Maya, dan Ariel Peterpan. Sama seperti Gisel, video syur yang diduga berisi adegan mereka beredar di media sosial. Ariel sendiri sempat masuk bui karena masalah video ini.
Undang-Undang tentang Pornografi kelahirannya cukup kontroversial. Ketika itu banyak suara pro kontra perihal kehadiran undang-undang ini. Itu antara lain batasan pornografi yang dianggap terlalu luas. UU ini juga sempat diuji materikan ke Mahkamah Konstitusi.
Tentang siapa mengedarkan video yang diduga Gisel itu, sampai kini pengedarnya belum diketahui. Pengedar itulah yang mestinya harus ditangkap dan mendapat hukuman lebih berat. []
Komentar