oleh

Raffi Ahmad Digugat Pengacara Hak Konsumen David Tobing Karena Langgar Protokol Kesehatan

-NEWS-850 views

Jakarta – Artis Raffi  Ahmad digugat pengacara hak konsumen David Tobing ke meja hijau. Gugatan itu didaftarkan  ke Pengadilan Negeri Depok, Jumat, 15 Januari 2021. David menggugat melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak SH dan Winner Pasaribu SH.

Gugatan ini berkaitan dengan “kelakukan” Raffi yang menghadiri sebuah pesta usai mendapat kesempatan spesial mengikuti vaksinasi perdana Covid-19, mewakili milenial dan influencer, pada 13 Januari 2021 lalu. Raffi divaksin dihari yang sama dengan Presiden Indonesia Joko Widodo. Dipilihnya  Raffi diharapkan menjadi figur yang dapat dicontoh masyarakat dalam mengikuti vaksinasi maupun dalam menerapkan protokol kesehatan.

Tapi  beberapa jam setelah vaksinasi, di media sosial muncul foto Raffi tanpa menggunakan masker di sebuah pesta.

Menurut David, ia melakukan gugatan dalam  kapasitasnya sebagai seorang Advokat yang wajib menegakkan hukum dan sebagai warga negara yang peduli akan penanggulangan covid-19 dan mendukung Program Vaksinasi yang dilakukan Pemerintah.

Gugatan yang dikenakan kepada Raffi adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), akibat dianggap melanggar aturan terkait protokol kesehatan seperti Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 3 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, dan Undang-Undang No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut David, perbuatan melawan hukum yang dilakukan Raffi Ahmad telah menimbulkan kerugian immateril sehingga dalam petitum gugatannya, Dr.David Tobing meminta agar Majelis Hakim menghukum Raffi Ahmad untuk:

  1. tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua
  2. menyampaikan permohonan maaf dan komitmen untuk terus menerus mensosialisasikan serta menerapkan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat di 7 tv swasta nasional : SCTV, RCTI, Trans TV, TV One, Metro TV, Kompas TV dan Indosiar.
  3. Akun media sosial pribadi : Instagram dan Facebook
  4. 7 koran harian nasional : Kompas, Tempo, Sindo, Media Indonesia, Merdeka, Republika, dan Jakarta Post masing-masing berukuran ½ (setengah) halaman.

David Tobing yang juga adalah Ketua Komunitas Konsumen Indonesia meminta Pemerintah untuk lebih selektif dalam memilih influencer dan memberikan pengarahan serta tugas-tugas yang jelas kepada pihak pihak yang ditunjuk untuk mensosialisasikan program vaksinasi dan protokol kesehatan. “Untuk saat ini sebenarnya Raffi bisa mengundurkan diri sebagai influencer program vaksinasi atau Pemerintah memberhentikannya,”  kata David. []

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed