Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto telah menyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebesar Rp 45,7 miliar. Suap itu didakwa diberikan untuk mengurus perkara di pengadilan.
“Memberikan uang sejumlah Rp 45.726.955.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Nurhadi,” seperti dikutip dari surat dakwaan yang telah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat, 22 Januari 2021.
KPK mendakwa Hiendra memberikan uang tersebut untuk mengurus dua perkara. Perkara pertama, yaitu perkara antara PT Multicon melawan PT Kawasan Berikat Nusantara terkait dengan gugatan sewa menyewa depo container milik PT KBN seluas 57 ribu meter persegi dan seluas 26.800 meter persegi di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Sementara, perkara kedua adalah gugatan yang dilayangkan Azhar Umar terkati sengketa kepemilikan saham di PT MIT. KPK menyebut uang miliaran rupiah diberikan oleh Hiendra melalui menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Nurhadi dan Rezky telah disidang lebih dulu.
Atas perbuatannya itu, KPK mendakwa Hiendra dalam kasus penyuapan ke Nurhadi yang telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tempo)
Komentar