Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berharap negara penuhi hak korban kasus Talangsari. Pernyataan LPSK terkait peringatan 32 tahun terjadi peristiwa pelanggaran HAM pada desa Talangsari, Lampung. “Diperlukan juga usaha untuk memberikan kompensasi kepada para korban agar mereka dapat menikmati hak yang sebelumnya hilang,” kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, Minggu 7 Februari 2021.
Peristiwa Talangsari iberdasarkan penyelidikan Komnas HAM merupakan pelanggaran HAM yang berat (PHB). Meski hasil penyelidikannya telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada 2008 lalu, peristiwa ini sampai sekarang masih menyisakan persoalan.
Di tengah proses penuntasan kasus yang masih berjalan LPSK membantu proses pemulihan hak para korban. Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, pemulihan merupakan tantangan dalam perlindungan korban PHB. Pemulihan bertujuan mengembalikan kondisi fisik, psikologis, sosial dan spiritual korban agar dapat menjalankan fungsi sosial secara wajar. LPSK memiliki sejumlah bentuk perlindungan, di antaranya pemberian bantuan medis, rehabilitasi psikosial dan psikologis kepada korban PHB. Salah satunya kepada korban peristiwa Talangsari.
Edwin menuturkan, sejak akhir 2019, Tim Terpadu Penyelesaian Pelanggaran HAM yang berat bentukan Menko Polhukam melakukan usaha pemulihan lewat program rehabilitasi psikososial.
Kemudian, hal itu melalui upaya peningkatan kualitas hidup korban, berupa pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan mendapatkan pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan. Tim terpadu ini melibatkan kementerian, lembaga dan Pemerintah Lampung, termasuk LPSK. Juga ada bantuan bibit dan mesin pertanian dari Kementerian Pertanian, bantuan perbaikan mushalla dari Kemenag, pemasangan tiang dan sambungan listrik dari PLN, serta perbaikan jalan dari Kemen PUPR. “Sebelumnya, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis juga diberikan LPSK bagi korban Talangsari,” ucap dia.
Program psikososial bagi korban Talangsari masih akan berlanjut. Harapan yang sama akan rehabilitasi psikosial dapat diberikan kepada korban peristiwa pelanggaran HAM yang berat lain, seperti peristiwa di Aceh, Mei 98, Trisakti-Semanggi, 1998-1999 dan lainnya. Edwin menuturkan, sejak 2012, LPSK memberikan program rehabilitasi medis dan psikologis kepada 3.860 korban PHB dari 7 peristiwa. Namun, hal ini masih kurang dari cukup bagi korban. Mereka menghendaki hak-hak sebagai korban dapat diberikan sebagaimana diatur standar HAM, maupun dalam posisi mereka sebagai warga negara.
Harapan akan peningkatan kualitas hidup, tergambar dari survei yang dilakukan LPSK terhadap 353 korban PHB di 11 kabupaten/kota di Jawa Tengah (periode Maret-November 2020). Survei dilakukan untuk mengetahui kondisi, harapan dan keinginan para korban PHB masa lalu.
Dari hasil survei didapatkan 95 persen responden berharap mendapatkan bantuan medis seumur hidup. Ini beralasan mengingat sebagian besar korban berusia lanjut dan kehidupan ekonominya menengah ke bawah. Hal penting yang juga diharapkan para korban kasus Talangsari yaitu kompensasi/ganti rugi dari negara kepada korban. Kompensasi sebagaimana telah diperoleh korban terorisme masa lalu, yang diberikan tanpa putusan pengadilan tapi melalui LPSK. (Antara/Tempo)
Komentar