oleh

Vonis 10 Tahun Jaksa Pinangki

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi semestinya menghukum Pinangki Sirna Malasari lebih dari 10 tahun. Hakim memang memvonis Pinangki lebih tinggi dari tuntutan jaksa 4 tahun. Tapi, melihat yang dilakukan Pinangki sebagai penegak hukum, mestinya hukuman yang dijatuhkan –seperti yang dikatakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI- lebih dari 10 tahun.

Jaksa Pinangki dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana suap, kejahatan pencucian uang, dan pemufakatan jahat dengan terpidana Djoko Tjandra yang selama ini berstatus buron. Alih alih menangkap, Pinangki bertemu berkali-kali dengan Djoko membahas skema pembebasan Djoko melalui mekanisme fatwa Mahkamah Agung. Dari Djoko, Pinangki mendapat bayaranUS$ 500 ribu yang sebagian dibelikannya mobil mewah seharga Rp 1, 7  miliar.

Jelas yang dilakukan Pinangki adalah pengkhianatan atas jabatannya. Penegak hukum yang justru menggunakan kekuasaan dan hukum untuk kepentingan pribadi. Bayangkan betapa bobroknya negeri ini jika aparat hukum kita banyak melakukan hal seperti ini. Cita-cita negeri ini bebas dari korupsi, memiliki aparat hukum yang bersih hanya akan sekadar mimpi dan tertera di atas kertas.

Pinangki juga tidak mengungkap siapa yang terlibat selain dirinya dalam kasus ini. Skenario membebaskan Djoko melalui fatwa Mahkamah Agung tidak membuka tabir siapa di Mahkamah Agung yang terlibat kasus ini. Mestinya Pinangki berani menjadi justice collaborator, agar siapa pun terlibat kasus ini diseret pengadilan.

Hakim sudah benar memvonis 10 tahun Pinangki, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang “hanya” empat tahun. Tapi, sebagai penegak hukum dengan tindakan yang dilakukan, hukuman itu terbilang ringan. Apalagi jika kelak  keluar remisi-remisi untuk Pinangki. Kita berharap pengadilan tinggi kelak memperberat putusan  pengadilan di bawahnya ini. (domainhukum)

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed