Sudah tepat sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan telegram yang berisi penanganan perkara Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik. Melalui telegram ini Sigit meminta ujaran kebencian, termasuk pencemaran nama baik diselesaikan secara mediasi.
Pasal yang paling sering mendapat sorotan berkaitan ini adalah Pasal 27 ayat 3 ITE. Pasal karet ini yang kerap digunakan untuk menjerat dan memidanakan mereka yang dinilai melakukan pencemaran nama baik. Para praktisi hukum bahkan menilai pasal ini sebaiknya dihilangkan.
Polisi memang tak berhak menghilangkan pasal ini -ini urusan parlemen. Namun, polisi dengan kewenangannya bisa dengan bijak menggunakannya. Dan Sigit menunjuk jalur mediasi dipakai untuk menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan pasal ini. Artinya tidak perlu seseorang harus masuk penjara kerena dianggap melanggar pasal ini.
Ini langkah baik. Tidak hanya dengan begitu maka penjara tak akan sesak, tapi juga mengajarkan publik untuk saling memaafkan dan menyadarkan tindakannya keliru. Selama ini yang terjadi justru saling membakar dendam karena masing-masing pihak justru saling adu lapor.
Hukum yang baik adalah menyelesaikah masalah dengan baik-baik, bukan justru mencipatakan masalah baru. (domainhukum).
Komentar