oleh

BambangTrihatmodjo Kalah di PTUN

-NEWS-668 views

Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memenangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menghadapi Bambang Troihatmodjo. Keputusan PTUN membuat putra mantan presiden Soeharto tersebut mematuhi keputusan Sri Mulyani untuk tidak ke luar negeri karena belum membayar utang kepada negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mencegah Bambang Trihatmodjo ke luar negeri karena masih punya utang-piutang SEA Games  1997. Sri Mulyani menetapkan pencegahan itu melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 pada 27 Mei 2020.

 

 

 

Bambang Trihadmojo tidak menerima keputusan itu  menggugat Sri Mulyani ke pengadilan pada 15 September 2020. Bambang dalam gugatannya meminta PTUN membatalkan keputusan Sri Mulyani. Bambang juga meminta Pengadilan Tata Usaha Negara memerintahkan Sri Mulyani mencabut keputusannya.

Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari dalam keterangan kepada wartawan, Jumat, 5 Maret 2021, mengatakan Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Bambang Trihadmodjo.

“Dengan tidak diterimanya gugatan penggugat (Bambang) di PTUN, maka pencegahan terhadap penggugat ke luar negeri sah,” kata Rahayu Puspasari.

Pengadilan Tata Usaha Negara mengumumkan menolak gugatan Bambang Trihadmodjo pada Kamis, 4 Maret 2021. Amar putusan Majelis Hakim PTUN ini tertera di laman resmi PTUN Jakarta.

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima,” demikian bunyi amar putusan Majelis Hakim.

Busyro Muqoddas, kuasa hukum Bambang,  mengatakan kasus yang menjerat kliennya bersifat administrasi. Busyro menilai terjadi salah paham mengenai pembiayaan SEA Games pada era Orde Baru.

“Missed understanding pembiayaan SEA Games di era Orde Baru dulu,” kata Busryo, Sabtu, 26 September 2020. Karena bukan kasus korupsi, kata Busyro kala itu, ia bersedia menjadi pengacara Bambang Trihatmodjo dalam perkara melawan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Busyro adalah dosen UII dan mantan Ketua Komisi Yudisial dan anggota KPK []

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed