oleh

Pakar Hukum Menyebut  KLB Demokrat Melanggar Undang-Undang Parpol

-NEWS-599 views

Jakarta – Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Dempkrat di Deli Serdang melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Feri merujuk Pasal 32 dan 33 UU Partai Politik yang mengatur mekanisme penyelesaian jika terjadi perselisihan di internal partai. “Sebenarnya apa yang dialami Partai Demokrat ini sudah diantisipasi Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik,” kata Feri, Ahad lalu.

Pada Pasal 32 disebutkan masalah internal partai diselesaikan dengan pembentukan mahkamah partai. Jika tak selesai di mahkamah partai, Pasal 33 UU Parpol menyebutkan ada mekanisme gugatan ke pengadilan negeri dan kasasi Mahkamah Agung.

“Pada dasarnya segala proses yang kemudian mengabaikan ketentuan undang-undang ya tidak bisa dibenarkan. Misalnya, tidak boleh langsung ada KLB,” kata Feri.

Menurut Feri, mekanisme sesuai UU itu belum ditempuh untuk menyelesaikan perselisihan di internal Demokrat. Mahkamah partai maupun proses di pengadilan serta Mahkamah Agung belum pernah dilakukan. Padahal, kata dia, kepengurusan Partai Demokrat yang sah jelas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Dia menilai aneh jika ada pihak-pihak yang terus-menerus mencoba membangun dualisme di internal partai politik di Indonesia, termasuk di Partai Demokrat.

“Karena sebenarnya UU sudah mencegah itu, tidak boleh ada terjadi dualisme. Kalau tidak senang dengan ideologi partai tertentu, ya buat partai baru,” ujar Feri.

Partai Demokrat terancam mengalami dualisme setelah segelintir kader dan mantan kader menggelar Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. KLB Demokrat itu mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025.

Kubu Moeldoko  meyakini hasil KLB Demokrat itu akan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan kubu Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meminta pemerintah tak mengesahkan lantaran KLB itu ilegal dan tak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga partainya. (sumber: tempo.co)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed