oleh

Pengacara Konsumen David Tobing Minta Pemerintah Fair soal Penghapusan Pajak

-NEWS-894 views

Jakarta – Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing melihat beberapa aspek yang menonjol saat Pandemi Covid-19, sehingga Pemerintah diminta fair dalam mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak maupun kebijakan pajak yang ditanggung Pemerintah. Istilah Pajak yang ditanggung Pemerintah sudah pernah diberlakukan untuk  PPN atas minyak goreng kemasan tahun 2008 yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan saat itu.

Menurut David, hingga saat ini sudah ada beberapa kebijakan dalam perpajakan antara lain penghapuskan pajak penghasilan tertentu, fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, penghapusan pajak untuk kendaraan barang mewah (PPnBM), dan pajak penjualan rumah susun/tapak dimana hal ini belum dirasakan oleh semua kalangan.

“Insentif perpajakan sebelumnya itu kan untuk masyarakat menengah keatas, Pemerintah harus fair dong perhatikan juga masyarakat tidak mampu salah satunya dengan PPN obat-obatan dihapuskan atau ditanggung pemerintah,” ujar David

David menambahkan masyarakat jangan hanya diwajibkan harus menjaga protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebarluasan Covid-19, sementara harga harga obat obatan tinggi dan dikenakan pajak. Jadi harus ada insentif dari Pemerintah karena masyarakat harus mempersiapkan obat-obatan yang diperlukan minimal vitamin, antiseptik tangan dan obat-obatan yang dirasa perlu.” tandas David

“Dalam situasi ekonomi yang sedang surut di masa Pandemi Covid-19 yang tidak diketahui kapan berakhirnya, penurunan pendapatan mempengaruhi konsumen Indonesia yang mengandalkan obat-obatan baik untuk pencegahan ataupun disaat melakukan pengobatan apabila mengalami sakit.”

“Obat-obatan saat ini kan menjadi kebutuhan primer sehingga Pemerintah harus segera menurunkan harga obat-obatan melalui insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di seluruh.” Menurut David, “Masa untuk pajak mobil dan penjualan rumah susun atau tapak bisa, sedangkan untuk obat-obatan tidak bisa.”

“Bagaimana mungkin konsumen maksimal melindungi diri apabila obat-obatan  dalam masa Pandemi Covid-19 masih tinggi harganya dengan PPN. Contoh untuk obat A seharga Rp 300.000 kalau dikenakan PPN 10 % maka harganya menjadi Rp  330.000, kan lumayan nilai yang harus dibayarkan oleh masyarakat untuk PPN tersebut bisa untuk makan 2 kali.

“Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sis-tem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia” Sehingga jelas obat-obatan memang untuk dikonsumsi walaupun sebenarnya masyarakat tidak  ingin sakit. Dengan demikian, sudah saatnya PPN terhadap obat-obatan dihapuskan di semua farmasi tanpa terkecuali oleh Pemerintah,” kata David

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed