Jakarta – KPK akhirnya menajan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias R.J Lino. Lino sendiri mengaku senang Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan dirinya. Penahanan ini bisa dibilang “puncak” dari banyak pertanyaan kenapa KPK tak juga menahan Lino. Lino mengatakan senang akhirnya mendapatkan kepastian mengenai status hukumnya.
“Pertama saya senang sekali setelah lima tahun menunggu,” katanya Jumat, 26 Maret 2021.
Meski demikian, RJ Lino mempermasalahkan tuduhan KPK yang menyebut ia merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane di Pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang.
Kerugian negara dalam pengadaan crane itu disebut tidak dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan oleh ahli ITB dengan menghitung perkiraan biaya produksi tiga crane dengan harga yang dibeli oleh PT Pelindo II.
BPK tak bisa menghitung kerugian negara karena KPK tak mendapatkan dokumen harga produksi dari perusahaan penyedia asal Cina. Meski demikian, BPK menghitung dugaan kerugian negara dalam pemeliharaan tiga crane itu, yakni US$ 22 ribu.
RJ Lino mengatakan pemeliharaan bukanlah urusan Dirut Pelindo II. Ia juga menilai penghitungan kerugian dalam pemeliharaan mengada-ada. “Alat itu sampai sekarang kalau kalian ke lapangan sudah 10 tahun dan tingkat kesiapannya 95 persen,” kata Lino. Lino sendiri tampak sehat. [vit)
Komentar