oleh

Marwan Jafar: Dorong Pemerintah Terbitkan Peraturan Vaksin Gotong Royong

-NEWS-484 views

JAKARTA – Masalah vaksin buat Covid-19 beberapa pekan dan beberapa hari belakangan ini menjadi pembicaraan hangat warga masyarakat. Mulai dari obrolan di keluarga, warung kopi hingga ruang perkantoran. Obrolan mereka biasanya seputar penyuntikan vaksin pertama, kedua, efek vaksin sampai apa merek vaksin yang disuntikkan.
Sedangkan bagi pihak yang cukup berkompeten, topik diskusi juga menyangkut persoalan jumlah orang yang telah tersuntik vaksin, jumlah tenaga medis, jumlah vaksinator maupun tempat yang tersedia serta vaksin produksi dan sebagainya. Karena itu, terkait persoalan itu, seperti pengadaan, sosialisasi, edukasi serta kewenangan distribusi vaksin mestinya dibuat jelas, transparan dan tidak membingungkan masyarakat.
Anggota DPR RI Marwan Jafar menegaskan hal itu di Jakarta hari ini (5/4/2021) kepada para awak media. Sebab, masalah ketersediaan vaksin dan efektivitas serta efisiensi termasuk keamanannya akan sangat berpengaruh terhadap menguatnya ketahanan kesehatan warga masyarakat atau kekebalan kelompok  (herd community) dan membaiknya perekonomian. “Bertolak dari gejala dan fakta tersebut, saya mendorong supaya pihak pemerintah segera menerbitkan peraturan khususnya mengenai vaksin Covid 19 yang akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong. Termasuk bagaimana mekanisme secara operasional, kewenangan distribusi serta berapa batas harga bawah dan atas maupun tarif dan pelayanan vaksinasi yang wajar,” tandasnya.
Marwan Jafar yang mantan Menteri Desa-PDTT mengapresiasi pemerintah yang sudah menginformsikan bahwa vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksinasi gotong royong harus berbeda jenis dan mereknya dengan vaksin program pemerintah.
Maksudnya, vaksinasi Covid-19 di Tanah Air dilaksanakan melalui dua jalur, yakni program pemerintah dan gotong royong. Jadi kalau pemerintah sudah menggunakan vaksin dari Sinovac, Astra Zeneca, Novavacs atau mungkin nanti Pfizer, maka vaksin gotong royong adalah vaksin di luar vaksin ini. Menurut pemerintah, vaksin Covid-19 yang saat ini tengah diproduksi oleh PT Bio Farma juga tidak bisa digunakan dalam vaksin gotong royong. Sebab itu,  nantinya penyuntikan untuk vaksin gotong royong tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Supaya fasilitas kesehatan pemerintah tetap fokus melayani program vaksinasi pemerintah.
Menurut hemat anggota Komisi VI DPR ini, vaksinasi gotong royong bukanlah vaksin untuk umum dan orang bisa mendapatkannya dengan mendatangi rumah sakit swasta. Artinya, penyuntikan untuk vaksin gotong royong tidak boleh dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah. Supaya fasilitas kesehatan pemerintah tetap fokus melayani program vaksinasi pemerintah. “Kita berharap dan mesti optimis, menyusul lebih banyak orang yang tervaksinasi, maka tingkat kekebalan kelompok, kesehatan masyarakat akan terjadi. Sekali lagi, kita juga mesti bersabar agar jumlah beberapa vaksin lekas tersedia termasuk agar pemerintah menerbitkan aturan yang jelas menyangkut vaksin gotong royong,” ujar Marwan Jafar mengingatkan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed