oleh

Tes Wawasan Kebangsaan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyingkirkan 75 anggotanya melalui tes “wawasan kebangsaan” sebagai syarat pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN –aparatur sipil negara. Sejumlah penyidik terkemuka KPK, termasuk Novel Baswedan ada dalam barisan yang tersingkir. Belum jelas bagaimana nasib selanjutnya para penyidik yang tak lulus tes itu. Yang pasti mereka tak bisa lagi berkantor di lembaga antirasuah yang dulu dikenal galak dalam memberangus para koruptor.

Ya, dulu karena kini bisa dibilang KPK tidaklah segarang dulu. Taji lembaga yang dikenal tak kompromi dalam menangkap para terduga koruptor itu sedikit sedikit telah dipotong,ditumpulkan,  dengan puncaknya terjadinya revisi UU KPK –yang memberi sejumlah syarat jika KPK, misalnya, akan melakukan operasi penyadapan.

Sejak awal sebenarnya peralihan status menjadi ASN ini mendapat kritik dari para pegiat korupsi. Peralihan ini juga buntut dari terbitnya beleid yang mendapat kritik dari publik itu. Dan sejak awal pula mekanisme tes wawasan kebangsaan sebagai syarat menjadi “pegawai negeri” di KPK diyakini untuk menyingkirkan mereka yang dinilai justru “merepotkan” KPK.

Sejumlah bocoran soal-soal seputar tes yang dinilai aneh bermunculan. Misalnya ada pertanyaan tentang seputar doa qunut, jilbab, atau juga mengucapkan selamat hari raya pada pemeluk agama lain –hal yang menurut penyidik biasa dilakukan di KPK.

KPK memerlukan orang orang berintegritas untuk menjalankan lembaga itu melaksanakan tugasnya. Jika kemudian tes itu justru bertujuan untuk menyingkirkan orang-orang kritis, mereka yang justru selama ini terbukti andal dalam membekuk koruptor,  tentu yang rugi justru KPK dan, terutama,  bangsa ini. Artinya cita-cita negeri ini bersih dari korupsi bisa-bisa semakin menjauh. (domainhukum)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed