oleh

Koalisi Guru Besar Tanggapi 75 karyawan KPK yang Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

-NEWS-662 views

Jakarta – Guru besar Indonesia turun tangan dalam kasus 75 pegawai KPK tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan. Koalisi Guru Besar Antikorupsi, demikian namanya, meminta Presiden Joko Widodo segera turun tangan untuk menghentikan kisruh akibat penonaktifan 75 pegawai KPK. Para guru besar lintas kampus itu khawatir polemik ini akan mempengaruhi citra Indonesia di dunia internasional.

“Kekisruhan internal KPK mesti segera diakhiri. Polemik tak berujung semacam ini berpotensi mempengaruhi citra Indonesia, khususnya dalam konteks Indeks Persepsi Korupsi,” kata perwakilan Guru Besar, Azyumardi Azra dalam suratnya itu, Senin, 24 Mei 2021.

Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah itu mengatakan pada akhir Januari lalu Transparency International mempublikasikan IPK Indonesia. Hasilnya skor Indonesia merosot dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Azyumardi mengucapkan terima kasih karena Presiden Jokowi sudah menegaskan sikapnya yang menyatakan bahwa Tes Wawasan Kebangsaan tidak bisa dijadikan satu-satunya landasan untuk memecat pegawai. Namun, para guru besar menilai Presiden mesti lebih jauh untuk memastikan bahwa pernyataannya itu diikuti oleh KPK dan instansi yang menggelar tes tersebut.

Ia mengatakan sebagian besar pegawai KPK yang tidak lolos tes adalah penyelidik dan penyidik kasus kakap, seperti korupsi Bantuan Sosial Covid-19, suap ekspor benur dan korupsi proyek e-KTP. Maka dari itu, besar kemungkinan penonaktifan pegawai akan berimbas pada tersendatnya penanganan kasus tersebut.

Para Guru Besar khawatir ada pihak yang justru merancang agar penanganan kasus itu tersendat. “Dengan berbagai permasalahan TWK, khususnya pada dampak penanganan perkara, besar kemungkinan ada sejumlah pihak yang merancang dan memiliki keinginan untuk mengintervensi proses penindakan,” kata dia.

Sebab, salah satu poin dari perintah Pimpinan KPK terhadap pegawai yang tidak lolos adalah menyerahkan tugas dan tanggung jawab. “Jika itu benar, maka hal tersebut berpotensi melanggar hukum Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia. (tempo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed