Jakarta – Kasus Asabri segera bergulir ke pengadilan. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekarang tengah mempersiapkan surat dakwaan terhadap tujuh dari sembilan tersangka kasus Asabri.
“Tim JPU sedang menyusun dakwaan setelah sebelumnya penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti (berkas perkara tahap II) pada 28 Mei 2021,” kata Leonard dalam i keterangan tertulisnya, Jumat, 28 Mei 2021.
Ada tujuh tersangka yang segera disidangkan. Mereka mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi. Lalu Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.
Menurut Leonard, berkas Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) dan Heru Hidayat masih dalam penelitian, yakni perihal kelengkapan syarat formal dan kelengkapan syarat materiil.
Para tersangka kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Leonard.
Komentar