oleh

Mewaspadai Pinjaman Online

Otoritas Jasa Keuangan harus segera menindak para pelaku pinjaman online (pinjol) yang benar-benar merugikan masyarakat. OJK bisa bekerja sama dengan kepolisian untuk menelisik lembaga pinjaman yang bisa jadi tak memiliki izin dan menjebloskan para pemiliknya ke bui. Perlu tindakan keras agar praktik semacam ini berhenti.

Seorang guru honorer di Semarang mengadukan nasibnya karena dijerat model pinjaman ini. Mengunduh dari aplikasi playstore, meminjam Rp 5 juta, ternyata yang masuk ke rekeningnya tak sebanyak itu, kemudian, pada akhirnya  utang itu membengkak hingga lebih Rp 200 juta.

Pembengkakan model pinjol terjadi karena hal ini: untuk menutupi pinjaman dengan bunga tinggi, karena panik, peminjam kemudian meminjam lagi, sehingga terjadi tumpukan pinjol yang kemudian mencekik leher. Panik, karena peneror akan muncul untuk menagih pinjaman sembari mengancam akan menyebarkan kebohongannya  -meminjam uang tapi tidak mau mengembalikan- ke saudara, teman dll. Banyak yang tidak tahu saat meminjam bahwa jumlah pinjaman online tak pernah utuh diterima karena sudah dipotong di depan.

Pinjol adalah bak setan berwajah manis di depan. Begitu pinjaman sudah diterima, maka segera kuku mereka dikeluarkan untuk menghardik segera utang dengan bunga tinggi itu dilunasi.

Di sinilah masyakat kita tak paham, bahwa pinjol, dengan syarat super gampang itu, akan menjerat leher dan kaki mereka. Disebarkan secara masif, masuk ke telepong genggam mereka hingga suatu ketika, hap, terperangkap.

Sudah banyak pinjol ini menelan korban. Seorang sopir taxi, misalnya, gantung diri gara-gara pinjol ini.

Karena itu, OJK harus mengatasi masalah ini. Tidak cukup hanya mengimbau-imbau jika terjadi kasus seperti di Semarang tersebut. Misalnya melakukan kampanye besar-besaran melawan pinjol ilegal. Publik juga harus sadar bahwa pinjol ilegal bukanlah cara mengatasi masalah. Sebaliknya menciptakan masalah. (domainhukumcom)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed