oleh

7 (Tujuh) Prioritas Kementerian Kehakiman dan HAM

-NEWS-633 views

Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syahrif, Senin, 7 Juni 2021, menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI membahas Rencana Kerja Anggaran dan Rencana Kerja Pemerintah Kemeterian/Lembaga (RKA dan RKP K/L) tahun 2022.

Wamenkumham yang didampingi Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Dirjen Imigrasi, Dirjen Pemasyarakatan dan kepala BPHN, memaparkan tujuh Prioritas Nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional (RPJMN) tahun 2022-2024.

Di depan anggota DPR Edy ini menyebut tujuh Prioritas Nasional,
1. Memperkuat ketahanan ekonomi untuk pertumbuhan yang berkualitas
2. Mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan
3. Meningkatkan SDM yang berkualitas dan berdaya saing
4. Revolusi mental dan pembangunan kebudayaan
5. Memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar
6. Membangun lingkungan hidup, meningkatkan ketahanan bencana dan perubahan iklim
7. Memperkuat stabilitas Polhukhankam dan transformasi pelayanan publik.

“Dari tujuh Prioritas Nasional, Kementerian Hukum dan HAM mengemban tiga Prioritas Nasional yaitu satu, Prioritas Nasional 3, Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Berkualitas dan Berdaya Saing, dengan fokus kegiatan pendidikan anak pada Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) dan Pengembangan kompetensi Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi aparatur Penegak hukum”, papar  Edy.

Yang kedua, lanjut Edy, Prioritas Nasional 4, Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan, dengan fokus kegiatan Penyusunan peta potensial ekonomi kekayaan intelektual komunal.

“Ketiga, Prioritas Nasional 7, Memperkuat Stabilitas Polhukhankam dan Transformasi Pelayanan Publik, dengan fokus kegiatan pada penataan regulasi, perbaikan sistem hukum pidana dan perdata, penguatan sistem anti korupsi dan peningkatan akses terhadap keadilan”, tutur Wamenkumham.

Pada Raker yang dipimpin Herman Herry dari Fraksi PDIP ini, Wamenkumham menyampaikan pagu indikatif tahun 2022 Kemenkumham sebesar Rp.17.021652.627.000 beserta usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp.2.746.171.951.000, sehingga menjadi Rp.19.767.824.578.000. [}

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed