oleh

Takut PPN Kesehatan, Daftar JKN Saja

-OPINI-779 views

Oleh: Timboel Siregar, Koordinator BPJS Watch

 

Rencana Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako, pendidikan, kesehatan, dsb menuai aksi protes dari berbagai pihak.

Rencana pengenaan PPN tersebut ditujukan untuk meningkatkan pendapatan pajak di APBN. Pajak menjadi pendapatan utama APBN. Kondisi APBN kita didera defisit yang besar, dan defisit ini akan terus bertambah karena pandemi Covid19 belum juga usai, yang memang berpengaruh nyata pada kondisi ekonomi kita. Tax Ratio terus menurun, yang di 2020 nilainya 8,3 persen, sementara kebutuhan Pemerintah untuk menjalankan negara ini semakin bertambah.

Tentunya rencana pengenaan PPN ini akan berdampak pada daya beli masyarakat. PPN yang dikenakan akan berdampak pada kenaikan harga produk, dan hal ini yang dikhawatirkan masyarakat.

Kalau harga sembako naik maka masyarakat miskin akan terdampak secara signifikan, tapi untuk masyarakat menengah ke atas kenaikan harga tsb relatif bisa diatasi sehingga masyarakat menengah ke atas masih mampu mempertahankan kualitas sembako yang dikonsumsinya selama ini. Tentunya Pemerintah akan menghitung dari semua aspek dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat secara umum, khususnya masyarakat miskin.

Khusus untuk rencana pengenaan PPN di sektor kesehatan, sebenarnya dengan adanya program JKN, pengenaan PPN tidak berdampak langsung kepada peserta JKN, baik masyarakat miskin dan masyarakat mampu. Pasien JKN ketika sakit dijamin pembiayaan kuratifnya oleh program JKN. Pasal 68 Perpres no. 82 tahun 2018 mengamanatkan peserta tidak boleh dimintai biaya atas manfaat sesuai haknya.

Dengan pengenaan PPN tersebut memang akan berdampak pada biaya yang dikeluarkan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dgn BPJS kesehatan. Oleh karenanya harus dilakukan penyesuaian terhadap nilai INACBGs dan Kapitasi sehingga fasilitas kesehatan mampu melakukan pelayanan yang lebih baik lagi.

Tetapi tentang INACBGS dan Kapitasi, ada atau tidak ada PPN, memang sudah harus dinaikkan karena sudah beberapa tahun ini INACBGS dan Kapitasi belum dinaikkan, sementara inflasi terus terjadi.

Bila memang nanti terjadi defisit arus kas DJS kesehatan lagi maka Pemerintah yang akan menangani defisit tersebut, dan kalau pun Pemerintah mau menaikkan iuran lagi maka kenaikan iuran PBI untuk rakyat miskin juga ditanggung Pemerintah. Mungkin untuk iuran peserta PPU dan mandiri akan berdampak, namun hal itu sebagai bagian dari nilai gotong royong dari kelompok masyarakat mampu seperti PPU dan mandiri. Jadi untuk rencana pengenaan PPN di sektor kesehatan tidak perlu dikhawatirkan.

Bagi masyarakat yang memang belum menjadi peserta JKN, bila takut dengan pengenaan PPN, ya sebaiknya segera daftar menjadi peserta JKN, bergotong royong di JKN. Peserta JKN tidak perlu takut dengan rencana pengenaan PPN.

Tentang biaya pendidikan, pengenaan PPN untuk pendidikan bagi kelompok masyarakat menengah ke atas yang mendaftarkan anak-anaknya di sekolah-sekolah swasta menengah atas yang uang sekolahnya relatif tinggi, saya kira tepat bila dikenakan PPN.

Saya berharap rencana Pemerintah mendorong PPN untuk sektor-sektor tersebut harus dikaji lebih obyektif sehingga tidak memberatkan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah. []

Pinang Ranti, 12 Juni 2021

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed