oleh

Kerja Sama dengan BPN, PTA Yogyakarta Luncurkan Inovasi Layanan “SITI DJASMINE”

Yogyakarta – Mengusung misi meningkatkan pelayanan publik PTA Yogyakarta akan menandatangani MoU dengan Badan Pertanahan Nasional DIY dan luncurkan inovasi Siti Djasmine pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 di hotel Grand Inna Malioboro Yogyakarta.

Era Keterbukaan Informasi menuntut lembaga publik untuk semakin transparan dalam penyelenggaraan pemerintahan kepada masyakat. Tak hanya itu pelayanan publik pun menjadi hal yang paling disorot. Bagi Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta hal ini tidaklah menjadi momok melainkan sebagai motivasi berbenah diri. Pada tahun 2019 PTA Yogyakarta meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian PANRB, disusul gelar sebagai juara pertama di bidang pelayanan informasi publik kategori lembaga yudikatif dari Komisi Informasi Daerah Provinsi DIY pada tahun 2020.

Capaian prestasi ini  tak lantas membuat PTA Yogyakarta menyurutkan langkah. Terus mengupayakan perbaikan dengan kreatifitas dan inovasi membawa instansi peradilan agama tingkat banding ini untuk keluar dari zona nyaman yaitu menuju Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang mengutamakan peningkatan layanan kepada masyarakat dengan strategi peningkatan pelayanan terhadap msyarakat melalui MoU dengan Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY dan inovasi layanan Siti Djasmine, sebuah aplikasi yang terintegrasi dengan website PTA Yogyakarta.

Dalam strategi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat khususnya para pencari keadilan, PTA Yogyakarta bersama Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY selaku instansi yang berwenang dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan di hidang hak tanah, pendaftaran tanah, dan yang berkaitan dengan tanah. Kerjasama ini diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman yang bertujuan untuk memberikan prioritas pelayanan dalam mempercepat pengurusan :

  1. Penetapan Ahli Waris berdasarkan hukum Islam sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran tanah pertama kali melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), pemeliharaan data pendaftaran tanah dan kegiatan sertifikasi lainnya.
  2. Pelayanan pendaftaran sita dan eksekusi serta akurasi batas-batas yang hendak dieksekusi maupun disita.
  3. Pengukuran tanah dalam pemeriksaan setempat (Descente).

Menurut Ketua PTA Yogyakarta Drs. H. Sarif Usman, S.H., M.H., dengan adanya nota kesepahaman ini akan bisa memberi jaminan bagi para ahli waris serta memberikan penguatan warisan menjadi tersertifikasi, “Ini akan menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial di internal paling kecil, yakni keluarga,”tandasnya. Nota Kesepahaman yang  ditanda tangani Bersama oleh Ketua PTA Yogyakarta dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY, Dr. Suhendro, S.H., M.Hum. dilaksanakan bersamaan dengan peluncuran aplikasi Siti Djasmine.

Berangkat dari kebutuhan akan sebuah aplikasi yang dapat mengakomodir ragam layanan yang dapat diakses secara mudah oleh masyarakat lahirlah inovasi layanan “Siti Djasmine” yaitu Sistem Integrasi Teknologi Informasi Dalam Jaringan Asisten Monitoring Informasi dan Edukasi. Sebuah aplikasi yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam hal Monitoring, Informasi, dan Edukasi. Aplikasi ini mengakomodir informasi-informasi yang dibutuhkan oleh pihak berperkara, akademisi dan masyarakat umum. Aplikasi Siti Djasmine selain memberikan pelayanan informasi secara online juga bisa menerima feedback masyarakat terkait layanan yang diterima.

Pada kesempatan yang sama akan dibuka acara Bimbingan Teknis Kepaniteraan dan Kesekretariatan se-Daerah Istimewa Yogyakarta yang dilaksanakan dari tanggal 16 – 18 Juni 2021 guna meningkatkan kompetensi  dan profesionalisme Aparatur Sipil Negara dalam rangka membangun SDM unggul. [KF}

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed