Bogor – Adanya sejumlah plang mengatasnamakan lahan pesantren milik Rizieq Shihab di sekitar Pondok Pesantren Agrokultural Maskaz Syariah membuat kuasa hukum Maskaz Syariah, Ichwan Tuankota angkat bicara.
Ichwan Tuankotta, membantah jika berdirinya papan nama itu dilakukan oleh pihaknya. “Tidak ada dan kami tidak pernah menyuruh untuk mendirikan plang di atas lahan, apalagi mengklaim lahan itu di bawah penguasaan kami. Ulah oknum itu yang berlindung atau menjual nama kami,” kata Ichwan, Jumat 2 Juli 2021.
Menurut Ichwan, ia telah memberikan arahan kepada pengelola pesantren untuk hati-hati, jangan mendirikan plang Markaz Syariah dan mencabut plang atas nama PTPN. “Sebab, saat ini kita masih berproses dalam penyelesaian perihal sengkarut lahan ini, jadi tolong jangan perkeruh suasana,” ucap Ichwan menjelaskan.
Ichwan mengatakan, saat ini pihak Markaz Syariah sedang memproses lahan Ponpes, melalui jalur Restoratif Justice yang ditawarkan oleh PTPN VIII seperti yang dilakukan terhadap pengelola lahan lainnya. “Kita lagi urus secara baik-baik, dengan adanya plang yang didirikan oleh oknum tidak bertanggung jawab itu saya khawatir justru malah semakin rancu,” kata Ichwan.
Kuasa Hukum PTPN VIII, Ikbar Firdaus Nurahman menyebut, memang di lahan PTPN banyak sekali plang yang berdiri dan mengatas namakan lahan milik Pondok Pesantren Agrokultural milik Habib Rizieq. Ikbar menegaskan, bahwa lahan tersebut merupakan HGU PTPN dan masih produktif sebagai perkebunan. “Kalau saya lihat, memang banyak pelang MS. Tapi nanti kami akan konfirmasikan,” kata Ikbar.
Saat dikonfirmasi perihal proses lahan Markaz Syariah, Ikbar mengatakan saat ini masih dalam penyelidikan polisi pascapelaporan dirinya ke Bareskrim Polri. Namun Ikbar menyebut, jika ada itikad baik dari pihak pengelola MS maka bisa saja diselesaikan dengan jalur restoratif justice. “Ya kita ke depan kan proses Restoratif justice, jika itu bisa dilakukan dan mencapai mupakat bersama. Yang penting aset negara kembali pada negara,” kata Ikbar. [epo]
Komentar