oleh

DPR Setujui Naturalisasi Tiga Pemain Basket Asing

-NEWS-792 views

Jakarta – Kabar baik untuk tiga pebasket asing yang selama ini berlaga untuk kepentingan nasional. Permohonan  tiga warga asing untuk menjadi warga negara Indonesia itu  disetujui DPR. Ketiga orang tersebut adalah Dame Diagne asal Senegal, Serigne Modou Kane asal Senegal, dan Marques Terrel Bolden asal Amerika Serikat, ketiganya merupakan atlet Bola Basket.

Kabar gembira itu  disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat Rapat Kerja (Raker) secara virtual dengan Komisi III DPR RI.  Agenda Raker itu membahas Persetujuan terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia atas tiga orang  Calon Warga Negara Indonesia, Rabu (14/07/2021).

“Kebijakan Pemerintah di bidang olahraga merupakan serangkaian proses perekrutan, pendidikan,  pelatihan, pembinaan dan pengembangan atlet untuk meraih prestasi di ajang kompetisi tingkat nasional dan internasional sehingga dapat mengharumkan nama negara  Indonesia,” ujar Wamenkumham..

Untuk menunjang hal ini, ujar Edward, Pemerintah Pusat dan daerah telah membangun sarana dan prasarana olahraga dan pendidikan. Walau demikian  masih perlu ditingkatkan dan dibentuk institusi dan klub olahraga yang berlapis-lapis dari pusat hingga daerah sehingga memperbanyak jenis kompetisi untuk membangun tim yang kuat.

“Upaya itu salah satunya dapat ditunjang dengan mengundang atlet-atlet atau klub-klub negara lain untuk melakukan kompetisi dengan klub-klub di tanah air. Hal ini tentunya memerlukan biaya yang sangat besar. Selain itu, atlet-atlet tersebut tidak bisa bergabung dengan tim nasional untuk mewakili negara,” kata Wamen.

Selain itu, pertimbangan lainnya menurut Wamen adalah Indonesia akan mengikuti babak kualifikasi FIBA Asia Cup 2021 yang akan diselenggarakan di Jakarta Bulan Agustus 2021. Babak kualifikasi tersebut juga akan menentukan keikutsertaanTim Nasional Bola Basket  Indonesia pada FIBA World Cup tahun 2023 yang akan diselenggarakan di tiga negara, yaitu Indonesia, Filiphina dan Jepang.

“Atas pertimbangan ini maka dalam rangka meningkatkan kualitas kompetisi atau liga bola basket, pemerintah telah memberi ijin kepada atlet-atlet berkewarganegaraan asing untuk bergabung di klub-klub tanah air,” ucap Wamen.

Untuk itu mendapat persetujuan Komisi III DPR RI, para atlet itu telah mendapat pemeriksaan oleh tim pemeriksa dan peneliti Pemberian Kewarganegaraan  yang terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Badan Intelejen Negara,  Persatuan Bola Basket Seluruh Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri.

“Dari pertimbangan aspek kewarganegaraan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 Undang-Undang nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Junto Pasal 15 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia,” kata Wamenkumham.[]

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed