Oleh: Lestantya R. Baskoro
UNIVERSITAS Indonesia mestinya menjadi contoh kemandirian sebuah kampus yang bebas, yang tercermin dari sikap kemandirian para pemimpinnya. Kemandirian ini penting mengingat kampus, termasuk para mahasiswanya, merupakan kumpulan intelektual, para calon pemimpin bangsa, yang juga memiliki tanggung jawab dan hak mengkritis kekuasaan. Universitas Indonesia dikenang sebagai “universitas perjuangan” atas perannya ikut merobohkan Orde Lama.
Dengan catatan itulah maka diperbolehkannya seorang rektor Universitas Indonesia menjadi komisaris merupakan hal memprihatinkan. Posisi ini tidak akan banyak untungnya bagi sebuah universitas selain sekadar memperkaya rektor itu sendiri. Mundurnya Rektor Universitas Indonesia, Ari Kuncoro, dari jabatan wakil komisaris utama Bank BRI pekan ini juga tidak menyelesaikan masalah. Statuta UI telah diubah sehingga kini tak ada larangan rektor UI menjabat sebagai komisaris pada BUMN/BUMD atawa perusahaan swasta.
Kasus “Rektor UI menjabat komisaris” mencuat sebagai buntut kritik Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia yang menyebut Presiden Joko Widodo, “The King of Lip Service.” Julukan itu disematkan para mahasiswa karena menilai sikap Presiden yang tak sesuai dengan yang ia janjikan. Misalnya, perihal revisi UU ITE, pelemahan KPK atau UU Cipta Kerja.
Pihak rektorat UI kemudian memanggil para mahasiswa dan publik –netizen- di media sosial ramai membela para mahasiswa. Kemudian, di sini, terungkap rektor UI, Ari Kuncoro, selama ini menjabat komisaris Bank BRI. Pakar ekonomi moneter yang menjabat rektor UI sejak 2019 itu “double job” di BRI sejak 2020.
Statuta Universitas Indonesia yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 melarang seorang rektor menjadi pejabat pada sebuah BUMN/BUMD atau perusahaan swasta. Keluarnya larangan ini tentu memiliki dasar argumen kuat. Dari sisi tugas, pekerjaan seorang rektor berat: bertanggung jawab atas “kehidupan kampus,” baik ke dalam atau ke luar. Kampus adalah dunia yang mesti dijaga dari kepentingan apa pun -politik atau ekonomi. Ia sebuah “dunia” yang menjadi barometer hati nurani untuk melihat ketidak adilan. Karena itu, jika mahasiswa sudah bergerak, melawan ketidakadilan –seperti yang banyak dicontohkan di mana-mana, rakyat mengikuti atau setidaknya mendukung. Runtuhnya rezim Orde Baru sekitar 22 tahun silam, misalnya, juga ditandai bergeraknya ribuan mahasiswa yang kemudian berhari-hari menduduki Gedung DPR.
Seorang rektor yang menjadi komisaris, secara logika, ia ikut menjaga agar perusahaan itu maju. Dan ia juga akan mencegah siapa pun mengusik badan usaha itu agar jalan dan tujuan badan usahanya tak tersendat. Di sini kita bayangkan: jika pada badan usaha itu terjadi hal yang tidak benar –merugikan negara- dan para intelektual UI mengecam dan membongkar kebobrokan itu, apa yang ia lakukan? Minimal tentu muncul dilema: menyilakan kritik itu atau berusaha membungkam –dengan cara apa pun.
Ini yang tak boleh terjadi. Intelektual tak boleh ragu untuk mengutarakan dan membela kebenaran. Pada titik inilah pelarangan rektor UI dalam Pasal 35 Statuta UI No. 68/2013 sudah tepat. Dengan posisi mandiri yang tidak terikat pada apa pun, maka tanggung jawabnya sebagai intelektual bebas untuk disuarakan.
Itu sebabnya kita sangat menyesalkan perubahan statuta UI pasca ribut-ribut “rektor UI menjadi komisaris” yang kini memperbolehkan rektor UI menjadi komisaris. Statuta baru dalam PP bernomor 75/2021 disahkan Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021. Sebuah perubahan statuta yang jelas dibuat untuk “menyelamatkan” rektor Ari Kuncoro.
Ari memilih mundur dari jabatan komisaris itu. Kita sendiri bisa bertanya: bagaimana mungkin sebagai rektor ia tak paham statuta UI yang melarang dirinya rangkap jabatan pada sebuah BUMN. Pelanggaran statuta UI oleh pimpinannya adalah hal memprihatikan –juga memalukan. Ari mundur dan kini sebuah “hadiah” muncul untuk para rektor yang kelak tergiur jabatan komisaris. Tak ada lagi beleid menghalagi keinginan itu.
Masyarakat intelektual UI mesti menolak perubahan statuta itu. UI adalah garda depan dan panutan perguruan lain. Ia punya tanggung jawab besar atas negeri ini. Dan itu juga tergantung pada “kebersihan” hati dan pikiran pucuk pimpinannya. Hati dan pikiran untuk menjadikan UI sebagai perguruan tinggi yang berperan menjaga demokrasi dan akal sehat rakyat negeri ini. Bukan hati dan pikiran yang berani menabrak aturan semata karena luluh iming-iming fulus dan jabatan.[sumber: kureta.id)
Komentar