Oleh Timboel Siregar, Koordinator Advokasi BPJS Watch
Gubernur Sumatera Utara menetapkan Kota Medan dan Sibolga sebagai daerah yang masuk level 4, dan ada 22 daerah yang masuk PPKM Level 3, yaitu Asahan, Dairi, Deli Serdang, Humbang Hasundutan, Karo, Binjai, Gunungsitoli, Pematangsiantar, Sibolga, Tebingtinggi, Labuhanbatu, Nias, Nias Utara, Pakpak Bharat, Samosir, Serdang Bedagai, Simalungun, Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Toba Samosir.
Dalam Pasal 3 ayat (2d) Permenaker No. 16 Tahun 2021 mensyaratkan pekerja yang dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Namun dalam lampiran Permenaker no. 16 ini, wilayah yang mendapatkan BSU di Propinsi Sumatera Utara hanya Kota Medan dan Sibolga, sementara 22 daerah lainnya yang ditetapkan dalam PPKM Level 3 tidak masuk sebagai wilayah penerima BSU, padahal daerah-daerah PPKM level 3 tersebut ada yang menjadi daerah basis industri dengan banyak pekerja. Akibatnya, akan banyak pekerja di level 3 yang terdiskriminasi mendapatkan BSU. Tentunya Permenaker ini tidak konsisten, dengan isinya dan tidak mengacu pada amanat Inmendagri No. 24 Tahun 2021.
Saya menilai Permenaker no. 16 Tahun 2021 dalam Lampirannya tidak sesuai dengan kondisi riil penetapan level 3 dan 4 di masing-masing daerah, untuk menetapkan daerah penerima BSU. Tidak hanya Sumatera Utara, ini pun terjadi di daerah lain seperti daerah yang masuk level 3 di Nusa Tenggara Barat tidak masuk dalam Lampiran sebagai daerah penerima BSU, demikian juga Kota Bitung yang masuk level 4 di Sulawesi Utara pun tidak masuk sebagai daerah penerima BSU.
Sebelum BSU dilaksanakan, untuk memastikan konsistensi regulasi dan tidak menimbulkan diskriminasi bagi pekerja, segeralah Menteri Ketenagakerjaan merevisi Lampiran Permenaker no. 16 tahun 2021.
Pinang Ranti, 31 Juli 2021
Komentar