oleh

Catatan atas Rilis Kemnaker tentang Bantuan Subsidi Upah

-OPINI-857 views

Oleh: Timboel Siregar, Koordinasi Advokasi BPJS Watch

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program Pemerintah untuk mendukung daya beli pekerja kita yang terdampak Pandemi Covid-19 khususnya PPKM Darurat, yang saat ini bernama PPKM Level 4 atau 3. BSU adalah program baik yang memang sangat dinanti pekerja terdampak PPKM Darurat.

Adapun dasar hukum BSU tahun 2021 adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 16 Tahun 2021. Ketentuan penerima BSU dalam Pasal 1 angka 2 dan 3 Permenaker tersebut adalah pekerja penerima upah atau yang biasa disebut pekerja formal, yang terdaftar aktif (per Juni 2021) di BPJS Ketenagakerjaan.

Kembali Pemerintah mengeluarkan sebuat kebijakan program yang hanya dikhususkan untuk pekerja formal, sementara segmen kepesertaan yang ada di BPJS Ketenagakerjaan ada juga segmen pekerja bukan penerima upah (Pekerja informal), pekerja migran Indonesia (PMI), dan pekerja jasa konstruksi (Jakon).

Saya kira hampir semua pekerja terdampak pandemic Covid19 ini, termasuk pekerja informal, PMI, dan Jakon. Kita bisa saksikan dengan kasat mata bagaimana pekerja ojek online, baik yang belum maupun yang sudah menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan, yang dikategorikan sebagai pekerja informal, sangat terdampak akibat PPKM Darurat ini, namun tidak menjadi sasaran BSU. Demikian juga pekerja informal lainnya, seperti penjaga toko di mall-mall yang memang tidak bisa bekerja karena mall-nya ditutup karena ketentuan PPKM Darurat ini, juga terdampak namun tidak mendapatkan BSU.

Tidak hanya itu, ada juga PMI kita yang pulang dari luar negeri karena terdampak pandemic Covid19, dan pekerja Jakon yang proyeknya terhenti karena pandemic, yang memang butuh BSU, tapi tidak menjadi sasaran BSU.

Mereka semua adalah peserta yang membayar iuran, sama seperti pekerja formal, dan justru mereka adalah kelompok pekerja rentan yang sangat terdampak pandemic, tapi mereka kembali tidak menjadi sasaran BSU. Di tahun lalu pun kelompok pekerja ini tidak dapat BSU karena Pemerintah hanya fokus pada pekerja formal. Tidak ada keberpihakan Pemerintah kepada kelompok pekerja rentan ini.

Saat ini BSU digelontorkan lagi dengan pemilahan peserta penerima BSU yang lebih terbatas. Kalau di tahun 2020 ada sekitar 12,4 juta pekerja formal yang dapat BSU, tahun ini hanya dialokasikan untuk sekitar 8,8 juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa jumlah sasarannya turun dan nilai bantuannya turun, ya karena kondisi APBN yang memang juga terbatas, dengan kondisi defisit semakin besar.

Dengan disyaratkannya peserta aktif maka sebenarnya Pemerintah juga melakukan diskriminasi kepada pekerja formal yang tidak aktif karena menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pekerja formal yang tidak didaftarkan pemberi kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja formal yang tidak aktif dan yang tidak didaftarkan ini dipastikan tidak dapat BSU karena tidak masuk dalam persyaratan di Permenaker no. 16 tahun 2021. Seharusnya Pemerintah juga menyasar pekerja seperti ini karena banyak pekerja formal ini yang memang terdampak PPKM Darurat/Level 4 dan 3.

Logika berfikir Pemerintah aneh, pekerja formal yang diberikan BSU adalah pekerja dengan status aktif, yang artinya pekerja tersebut masih membayar iuran karena masih mendapatkan upah. Kenapa yang dibantu justru yang masih mendapatkan upah, bukan membantu pekerja yang upahnya dipotong atau pekerja yang diPHK karena PPKM Darurat ini. Namanya “bantuan” seharusnya diberikan kepada yang benar-benar memerlukan bantuan, bukan pekerja formal yang masih dapat upah normal dari pemberi kerja malah mendapatkan BSU. Ini ketidakadilan kasat mata.

Seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendata pekerja yang benar-benar terdampak sehingga BSU bisa tepat sasaran. Saya kira tidak terlalu sulit mencari pekerja yang terdampak, bila memang Kemnaker dan dinas tenaga kerja (disnaker) Propinsi/Kabupaten/Kota mau datang dan berkomunikasi dengan perusahaan. Demikian juga Kemnaker membuka pendaftaran bagi pekerja yang terdampak di masing-masing disnaker yang nanti akan diperiksa kebenarannya.

Selain mendapatkan pekerja yang memang terdampak, pendataan ini pun akan mendukung kualitas data di Sisnaker yang dikelola Kemnaker. Bukankah ada UU No. 7 tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan, yang seharusnya menjadi sumber data bagi program BSU ini. Tapi faktanya Sisnaker tidak mampu menyediakan data untuk BSU. Sungguh ironis memang, sejak tahun 1981 sudah ada UU Wajib Lapor Ketenagakerjaan tetapi Kemnaker tidak punya data. Akhirnya yang dipakai adalah data BPJS Ketenagakerjaan, yang memang juga tidak 100 persen benar karena ada pemberi kerja yang mendaftarkan pekerjanya sebatas upah minimum padahal upah riilnya di atas upah minimum.

Terkait dengan kriteria penerima BSU di Permenaker no. 16 Tahun 2021, saya menilai penetuan wilayah dalam Lampiran Permenaker ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dalam Pasal 3 ayat (2d) Permenaker No. 16 Tahun 2021 mensyaratkan pekerja yang dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Ada wilayah yang masuk kategori level 3 yang tidak terdaftar dalam Lampiran Permenaker ini. Wilayah yang mendapatkan BSU di Propinsi Sumatera Utara hanya Kota Medan dan Sibolga, sementara 22 daerah lainnya yang ditetapkan dalam PPKM Level 3 tidak masuk sebagai wilayah penerima BSU, padahal daerah-daerah PPKM level 3 tersebut ada yang menjadi daerah basis industri dengan banyak pekerja seperti Deli Serdang dan Pematang Siantar.

Tidak hanya Sumatera Utara, ini pun terjadi di daerah lain seperti daerah yang masuk level 3 di Nusa Tenggara Barat tidak masuk dalam Lampiran sebagai daerah penerima BSU, demikian juga Kota Bitung yang masuk level 4 di Sulawesi Utara pun tidak masuk sebagai daerah penerima BSU, padahal Bitung adalah daerah industry perikanan.

Saya menilai Lampiran Permenaker no. 16 Tahun 2021 tidak sesuai dengan kondisi riil penetapan level 3 dan 4 di masing-masing daerah, untuk menetapkan daerah penerima BSU. Dampaknya, berpotensi menciptakan protes dari Serikat Pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh.

Saya berharap isi Lampiran Permenaker tidak melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (2d)-nya, dan oleh karena isi Lampiran tersebut harus segera direvisi sesuai kondisi riil yang ada, dan sebagai konsekuensinya anggaran BSU harus dinaikkan lagi sehingga benar-benar menjangkau seluruh wilayah PPKM level 4 dan 3.

Bila memang anggaran tidak bisa dinaikkan lagi oleh Menteri Keuangan maka Kemnaker harus melakuan seleksi lagi bagi pekerja yang akan menerima BSU. Bila memang pekerja masih mendapatkan upah normal khususnya di sektor Kritikal dan Esensial, maka pekerja tersebut tidak berhak dapat BSU, walaupun perusahaannya masuk PPKM Level 3 dan 4. Bila ada pekerja dikedua sektor ini yang memang terdampak seperti upahnya dipotong, baru diberikan BSU.

Saya perkirakan banyak pekerja di sektor Non Esensial yang memang terdampak sehingga BSU lebih difokuskan pada sektor Non Esensial. Tetapi bila memang ada pekerja di sektor non esensial yang masih dapat upah full, ya tidak perlu diberikan BSU.

Saya kira dengan adanya seleksi ini maka BSU bisa tepat sasaran dan bisa mengefisienkan anggaran sehingga bisa dialokasikan untuk wilayah level 3 dan 4 yang tidak masuk dalam Lampiran Permenaker no. 16 Tahun 2021.

Pengecualian pada sektor jasa pendidikan ini juga tidak tepat. Dengan kondisi pandemic dimana sekolah masih dilaksanakan secara daring akan berdampak pada pekerja sektor ini khususnya pekerja non-guru, seperti tenaga keamanan, cleaning service, atau bahkan administrasi sekolah. Seharusnya Permenaker ini juga menyasar sektor jasa pendidikan untuk mendapatkan BSU.

Mengenai nilai BSU sebesar 1 juta per orang yang tidak seperti tahun lalu yaitu 2,4 juta per orang, saya kira harus dimaklumi mengingat kemampuan APBN tahun ini memang berat dibandingkan tahun lalu. Saya kembali berharap nilai Rp. 1 juta ini benar-benar tepat sasaran sehingga dana bantuan ini dikonsumsi bukan diparkir di tabungan. Dana BSU yang dibelanjakan akan mendukung konsumsi agregat sehingga bisa mendukung pertumbuhan ekonomi kita.

Tentunya penyaluran BSU melalui bank Himbara dapat dimengerti karena biaya transfer ke bank swasta akan memakan biaya besar. Bagi pekerja penerima BSU yang belum memiliki rekening di bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BTN dan BRI) tentunya harus dibukakan rekening di bank Himbara oleh Pemerintah secara kolektif sehingga pekerja tidak perlu datang ke bank Himbara untuk membuka rekening baru, yang akan berpotensi terjadinya kerumunan dan melanggar prokes. Nomor rekening di bank Himbara tersebut diberitahukan langsung ke pekerja penerima BSU sehingga bisa dicairkan. []

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed