oleh

Sihaloho Law Firm Menolak Rencana Perppu Moratorium PKPU dan Kepailitan

-NEWS-614 views

Jakarta- Usulan pengusaha untuk memoratorium atau menghentikan sementara pengajuan pailit dan pemohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bagi perusahaan ramai menjadi perbincangan. Pemerintah melalui Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyampaikan akan mengkaji usulan pengusaha tersebut.  Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pembahasan terkait Perppu Moratorium PKPU dan Kepailitan sedang dibahas di Internal dan akan terbit secepatnya dan itu perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

Salah satu alasan Pemerintah mengkaji rencana moratorium tersebut karena pemerintah melihat ada moral hazard dengan persyaratan PKPU yang mudah, sehingga menimbulkan tingginya jumlah kasus pailit di Indonesia. Alasan tersebut  datang dari APINDO yang berharap Pemerintah dapat menyelamatkan dunia usaha yang sedang sulit akibat terdampak pandemi Covid-19. APINDO berharap pengajuan PKPU dan Kepailitan dihentikan sementara dilakukan sampai 2025.

Janses E. Sihaloho, S.H. selaku managing partner Sihaloho & Co Law Firm memberikan sikap dan pandangannya terhadap isu moratorium PKPU dan Kepalitian tersebut. Menurut dia,  rencana pembentukan Perppu Moratorium pengajuan PKPU dan Kepailitan oleh Pemerintah merupakan rencana yang tidak tepat.  “Dalam hal ini kita melihat Pemerintah terlalu berpihak kepada perlindungan para Debitur tetapi tidak melihat perlindungan yang harusnya diberikan juga kepada para Kreditur,” ujarnya melalui siaran pers yang diterima domainhukum.

Pada prinsipnya, menurut Sihaloho,  PKPU dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Pendundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini tujuan pokoknya yaitu restrukturisasi utang, pihak Debitur maupun Kreditur diberikan hak yang sama untuk berkomitmen menyelesaikan utang-piutangnya. Debitur dalam hal ini memiliki kesempatan untuk tidak pailit dan bisa menjalankan usahanya sedangkan Kreditur memiliki kepastian dan jaminan perlindungan hukum terhadap pelunasan utang dari Debitur. Artinya penyelesaian permasalahannya didasari atas prinsip musyawarah mufakat dan prinsip perdamaian.

M. Wastu Pinandito, S.H., Senior Associate pada Sihaloho & Co Law Firm menambahkan,  apabila nantinya Perppu Moratorium PKPU dan Kepailitan ini tetap di sahkan oleh Presiden, maka akan memberikan dampak imunitas bagi para Debitur yang tidak memiliki itikad baik untuk membayar utang kepada Kreditur, padahal yang paling dirugikan dan harus dilindungi adalah para Kreditur-kreditur ini.

Pemerintah. kata dia,  harus ingat bahwa setiap warga negara berhak untuk mendapatkan jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. “Oleh sebab itu Perppu Moratarium PKPU dan Kepailitan tersebut menurut hemat kami nantinya akan menciderai hak konstitusi dari Kreditur untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,”katanya.

Terlebih, katanya,  syarat untuk penetapan Perppu Moratorium ini tidak memenuhi syarat penetapan Perppu yaitu kegentingan yang memaksa, sebab lonjakan pengajuan PKPU bukan merupakan suatu masalah yang menyebabkan kegentingan dan memaksa Presiden untuk segera menyelesaikan masalah tersebut. []

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed