oleh

Lili Pintauli Siregar dan Hukuman Dewan Pengawas KPK Potong Gaji Itu

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar semestinya sadar dirinya tidak pantas lagi duduk di lembaganya itu. Penjatuhan sanksi berat kepada mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini oleh Dewan Pengawas KPK menunjukkan kesalahan yang dilakukannya sangat serius. Seharusnya, Dewan Pengawas,  juga tak perlu ragu menjatuhkan sanksi lebih berat untuk Lili: misalnya rekomendasi pemecatan.

Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. Demikian sanksi untuk  pelanggaran Lili   versi Dewan Pengawas. Sebuah sanksi yang tentu saja tak akan membuat  wakil ketua KPK ini “jatuh miskin” atau “pusing tujuh keliling” memikirkan hidupnya sehari-hari. Pemotongan itu  tak lebih dari Rp 2  juta. Lili tetap masih menerima pendapatannya sebagai “pemberantas korupsi,”  menurut CNN Indonesia, tak kurang dari Rp 80 juta per bulan.

Lili dinyatakan bersalah karena bertemu dengan wali kota Tanjungbalai nonaktif yang tengah bermasalah, M. Syahrial.  Kepada Syahrial, selain diduga membocorkan perkembangan perkaranya yang tengah ditangani KPK, ia diduga “menekan” Syahrial untuk membantu kelancaran urusan kepegawaian adik iparnya pada Perusaaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. Tindakan Lili melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili adalah kasus kedua pelanggaran kode etik pimpinan KPK periode ini yang diadili  Dewan Pengawas. Sebelumnya Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus ketua KPK itu mengunjungi daerah asalnya, Baturaja, Sumatera Selatan,  menggunakan helikopter pada 2020. Dewan Pengawas menilai tindakan Ketua KPK itu tak mencerminkan hidup sederhana. Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi peringatan kepada Firli.

Lili dan Firli melakukan pelanggaran etika yang berbeda. Yang pertama,  membocorkan atau berhubungan dengan tersangka dan yang kedua menonjolkan hidup mewah. Keduanya memiliki persamaan: tak memiliki integritas. Untuk Lili jelas sudah mengkhianati posisinya sebagai anggota KPK –Komisi yang dibentuk dengan tujuan luhur memberantas korupsi—mengkhianati lembaganya.

Kita tak tahu bagaimana masa depan KPK di tangan orang-orang demikian. Kelembekan Dewan Pengawas, yang saat pembentukannya dulu, begitu diharapkan “bergigi,” dalam menjatuhkan sanksi dan bereaksi atas pelanggaran  anggota KPK dengan model hukuman demikian jelas sangat mengkhawatirkan. Jika Dewan Pengawas tetap saja tak bergigi di depan para anggota KPK yang tak beretika, maka, seperti kekhawatiran banyak orang,  masa depan KPK –fungsinya sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi-  sulit diharapkan. [domainhukum.com]

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed