Oleh: Timboel Siregar, Koordinasi Advokasi BPJS Watch
Dalam konprensi pers hari ini Menteri Sosial Ibu Tri Rismaharini menjelaskan tentang kepesertaan PBI di Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini terkait dengan adanya Keputusan Menteri Sosial No. 92 Tahun 2021, yang menetapkan jumlah peserta PBI, yaitu mengeluarkan sekitar 9 juta lebih peserta PBI dari master file kepesertaan BPJS Kesehatan. Mengacu pada Pasal 14 UU SJSN, peserta PBI adalah masyarakat miskin yang didaftarkan dan dibayarkan iuran JKN nya oleh Pemerintah.
Bu Menteri Sosial menyatakan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dipersyaratkan merupakan warga miskin dan memiliki NIK yang padan dengan data Dukcapil. Data yang tidak padan dengan NIK di Dukcapil, tidak bisa diberikan bantuan. Data yang belum padan ini harus dikeluarkan. Sebabnya bisa karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin.
Menurut saya, memang sampai saat ini masih ada peserta PBI yang belum memiliki NIK (istilahnya NIK belum padan). Per 31 Desember 2020 lalu, jumlah peserta PBI yang NIK nya belum padan sebanyak 2,836.647 orang. Memang mereka belum memiliki, tetapi ketiadaan NIK bukan karena mereka tidak mau mendapatkan NIK tetapi memang Pemerintah belum memberikannya kepada mereka. Kenapa Pemerintah yang lalai memberikan NIK kepada mereka, justru mereka yang dikeluarkan dari PBI JKN?
Mereka adalah warga negara Indonesia yang berhak atas JKN sehingga ketiadaan NIK bukan menjadi alasan untuk mengeluarkan mereka dari JKN. Lakukan pendataan saja, jangan menduga mereka yang tidak punya NIK karena pindah segmen, meninggal dunia, data ganda, atau mungkin sudah tidak lagi termasuk kategori miskin. Sebainya Kemensos mendata mereka, tidak menduga-duga. Bila memang belum punya NIK, ya berikan saja NIK kepada mereka.
Bila Mensos masih mendalilkan ada data ganda, bukankah sejak 2018 lalu BPKP sudah menyatakan ada data ganda, dan Kemensos pada saat itu berjanji akan menyelesaikan data ganda dengan terus melakukan pembersihan data agar data ganda tidak ada lagi. Kalau disebut masih ada data ganda, berapa data yang ganda saat ini, dan kenapa sampai saat ini, sudah 3 tahun, Kemensos tidak menyelesaikannya?
Dari segmen kepesertaan JKN lainnya pun ada yang belum punya NIK seperti Pekerja Penerima Upah (karyawan Pemerintah) ada sebanyak 6.707 orang, karyawan swasta/BUMN sebanyak 97.025 orang, peserta mandiri sebanyak 88.790 orang, toh mereka masih menjadi peserta JKN, tidak dinonaktifkan.
Kenapa orang miskin yang tidak punya NIK dikeluarkan, tetapi segmen kepesertaan lainnya yang juga tidak memiliki NIK tidak dikeluarkan. Ini ketidakadilan.
Bu Mensos menyatakan bisa ada usulan baru untuk mengisi 9.746.317, saya menilai ini hanya seruan saja. Bukankah sejak januari 2021 tidak ada penambahan peserta PBI kecuali bayi baru lahir dari ibu peserta PBI. Padahal banyak pekrja yang terPHK, korban pandemic Covid yang jatuh miskin, dsb, tetapi mereka tidak dimasukkan ke peserta PBI.
Saya meminta Bu Mensos untuk menarik Kepmensos 92 ini sehingga kuota 96,8 juta yang diatur dalam Kepmensos no. 1 Tahun 2021 tetap berlaku, sehingga bila ada penambahan bisa dilakukan. Bila Mensos masih mengacu pada Kepmensos no. 92 tahun 2021 maka ada penambahan peserta yang akan mengisi mengganti dari 9.746.317 maka justru Mensos melanggar Kepmensos no. 92 yang menyatakan jumlah peserta PBI adalah 74.420.345 jiwa ditambah 12.633.338 = 87.053.683 jiwa. Bila masih menggunakan Kepmensos no. 92 Tahun 2021 maka kuota PBI adalah sebanyak 87.053.683 jiwa.
Saya berharap Bu Mensos kembali saja melakukan cleansing data sesuai dengan PP No. 76 Tahun 2015, seperti yang dilakukan tahun-tahun sebelumnya dengan tetap menggunakan kuota PBI sebanyak 96,8 juta jiwa sesuai Kepmensos No. 1 Tahun 2021. []
Komentar