SUDAH tepat perintah Kepala Polri Jenderal Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya untuk memberantas pinjaman online illegal. Pinjaman ini tidak saja membuat resah masyarakat tapi juga sangat merugikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seolah tak berdaya menghadapi menjamurnya pinjol semacam ini. Dalam empat tahun terakhir sekitar 3.500 pinjol ilegal sudah diblokir. Tapi, bak jamur, mereka terus muncul.
Kepolisian yang bertugas menjaga ketertiban masyarakat memang lebih memiliki “kekuatan” menggasak para pelaku bisnis pinjol –demikian akronimnya- yang selama ini sudah membuat banyak persoalan di masyarakat.
Cara meminjam dana pinjol memang praktis. Para “pengusaha” pinjol dengan cepat menstransfer dana yan diperlukan para peminjam. Namun, di sisi lain, ada sejumlah hal yang merugikan peminjam. Pertama, dana itu tak seutuhnya diterima sesuai permintaan karena sudah dipotong dan kedua bunganya luar bisa mencekik. Pijaman Rp 1.500.000 misalnya bisa membengkak menjadi Rp 2.000.000 dalam hitungan hari. Dan tentu semakin besar jika seminggu tidak dilunasi.
Dan ini kejahatan yang dilakukan pinjol: pinjol akan menyebarkan masalah sipeminjam ini ke teman-temannya yang ada dalam kontak teleponnya atau nama yang menjadi “jaminan” si peminjam saat meminjam “pinjol.” Ada kalanya yang terakhir ini tidak tahu jika namanya dijadikan sebagai referensi untuk meminjam. Ada pun kepada peminjam yang tak juga melunasi pinjamannya, pinjol tak segan-segan untuk menagih dengan mengeluarkan kata-kata kasar.
Banyak cerita mengenaskan seputar pinjol. Ada yang bunuh diri karena malu karena bunga yang menjerat, dan yang lain terkaget karena terjebak dalam aplikasi pinjol.
Kita gembira Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberi perhatian pada kejahatan pinjol ini. Semestinya dari dulu OJK meminta bantuan Polri untuk menyikat pinjol ilegal yang membuat susah masyarakat. (domainhukum.com)
Komentar