Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Selasa, 16 November 2021, membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2017.
Dalam Putusan Perkara bernomor 32/KPPU-I/2020 tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU No5/99 dan menjatuhkan sanksi larangan kepada PT Sarang Tehnik Canggih dan PT Cipayung Bakti Mandiri untuk mengikuti Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah dalam bidang jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kasus berawal dari inisiatif yang dilakukan KPPU dengan melibatkan berbagai Terlapor, yakni PT Sarang Tehnik Canggih (Terlapor I), PT Cipayung Bakti Mandiri (Terlapor II), dan Kelompok Kerja (POKJA) Pekerjaan Jasa Konstruksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Pembangunan Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau APBD Tahun Anggaran 2017 (Terlapor III). Proses penyelidikan inisiatif tersebut berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.
Berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai jenis persekongkolan yang dilakukan oleh para Terlapor adalah gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor II selaku pelaku usaha/penyedia barang dan/atau jasa yang merupakan pesaing satu sama lain dalam tender a quo, dengan Terlapor III yang merupakan panitia tender atau panitia lelang yang bertujuan untuk mengatur dan/atau menentukan Terlapor I sebagai pemenang dalam tender a quo. Dalam persidangan, KPPU menemukan berbagai bentuk koordinasi antar Terlapor dan fasilitasi oleh panitia tender.
Majelis Komisi menilai berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor. Dengan demikian, memerhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, serta mempertimbangkan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi berupa larangan kepada PT Sarang Tehnik Canggih dan PT Cipayung Bakti Mandiri untuk mengikuti Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah dalam bidang jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, Majelis Komisi juga akan meminta pemberian saran dan pertimbangan kepada Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Jambi dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). (sumber: kppu go.id)
Komentar