Oleh: H. Ikhsan Lubis, S.H., SpN, M.Kn., Ketua Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia
Disampaikan secara daring pada : FOCUS GROUF DISCUSSION :
PENYEMPURNAAN KURIKULUM PRODI MKN GUNA MELAHIRKAN LULUSAN PRODI MKN YANG PROFESIONAL SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN KEBUTUHAN LAYANAN JASA NOTARIS/PPAT, yang diselenggarakan oleh Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara, , Kamis, 16 Desmber 2021
Kata Sambutan : Dr. Mahmul Siregar,S.H.,M.Hum, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Nara Sumber : Prof. Dr. Hasim Purba,S.H.,Mhum., Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Nara Sumber : Dr. Yuli Indrawati,S.H.,LL.M., Ketua Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Ketua BKS MKn FH PTN Se – Indonesia.
Nara Sumber : Dr. Ela Wijaya Alsa, S.H.,SpN, M.Kn, Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Provinsi Sumatera Utara.
Nara Sumber : H. Ikhsan Lubis, S.H.,SpN., M.Kn., Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Moderator : Prof. Dr. Rosnidar Sembiring, S.H.,M.Hum., Sekretaris Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
POLEMIK KEBERADAAN PROGRAM STUDI MAGISTER KENOTARIATAN
Polemik sekitar keberadaan Program Magister Kenotariatan berlangsung cukup lama, yaitu sejak lahirnya UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disingkat UUJN) dan menurut UUJN salah satu syarat diangkat menjadi Notaris adalah harus lulusan Sarjana Hukum dan lulus jenjang Pendidikan Strata Dua atau setidaknya lulus Sarjana Pendidikan Spesialis Notaris. Merujuk kepada keberlakuan ketentuan baru yang berkenaan dengan persyaratan pengangkatan Notaris telah menyebabkan banyak sekali Perguruan Tinggi Negeri maupun swasta yang membuka Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan (MKn). Namun sayang ketentuan ini tidak diikuti dengan standarisasi kurikulum antara kampus-kampus sebagai penyelenggara Program Studi Magister Kenotariatan (MKn), sementara itu produk lulusannya setiap tahunnya melebihi daya tampung kebutuhan formasi pengangkatan Notaris, dan yang akibatnya jumlah lulusan calon notaris membludak.
Penyelenggara Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan juga berpendapat para lulusannya tidak hanya ditujukan untuk menjadi Pejabat Umum Notaris, dan akan tetapi juga nantinya dipersiapkan menjadi Doktor Ilmu Hukum dan juga bekerja dalam profesi-profesi hukum lainnya yang memerlukan spesialisasi di bidang Ilmu Kenotariatan seperti Pejabat Lelang, Advokad, In House Lawyer pada berbagai perusahaan dan Perbankan.
Pada tanggal 3 Maret 2004 Menteri Kehakiman dan HAM RI yang dijabat oleh Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR menyatakan tidak ada kewajiban bagi Depkeh HAM untuk mengangkat Notaris baru mengingat formasi Notaris sudah penuh, dan hal ini disebabkan antara lulusan sekolah Notaris dengan formasi yang tersedia jumlahnya tidak sebanding. Dan akan tetapi pada waktu itu, Abdul Bari Azed yang merupakan Sekretaris Badan Kerja sama Pengelola Penyelenggara Kenotariatan berharap lulusan notariat harus segera diangkat karena merupakan konsekuensi logis dari perubahan Program Pendidikan Kenotariatan yang sudah menjadi Pasca Sarjana (Magister Kenotariatan).
Kemudian sekitar akhir tahun 2014 Kemenristekdikti telah berwacana untuk ‘mengeluarkan’ program Magister Kenotariatan dari pendidikan Universitas agar kembali menjadi pendidikan profesi dengan dasar pertimbangan Pendidikan Kenotariatan seharusnya adalah pendidikan profesi dengan fokus pendalaman keahlian khusus membuat akta. Melalui suratnya Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, meminta agar Kementerian Ristek Dikti menghentikan pembukaan izin baru Prodi Kenotariatan sesuai surat Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU UM.01.01-777 tanggal 31 Juli 2017 yang ditujukan kepada Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tentang permohonan penghentian sementara pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister dan yang kemudian dengan adanya surat permohonan dimaksud Kementerian Ristek menghentikan izin pembukaan Prodi tersebut.
Sebelumnya, dalam rangka peningkatan kualitas Jabatan Notaris, Kemenkumham menetapkan adanya mekanisme baru bagi Calon Notaris untuk diangkat menjadi Notaris wajib memenuhi kelengkapan persyaratan yang antara lain diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf j Permenkumham No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 25 Tahun 2014 dan terakhir sekali diatur dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN). Saat itu calon yang berminat untuk bekerja sebagai notaris keberatan dengan persyaratan ujian untuk diangkat menjadi notaris yang ditetapkan Kementerian. Selanjutnya berdasarkan Putusan Nomor : 50 P/HUM/2018 pada 20 September 2018 Mahkamah Agung membatalkan kebijakan dimaksud karena ketentuan persyaratan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang termuat dalam Pasal 3 tidak disebutkan tentang adanya kelengkapan persyaratan Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung Nomor : 50 P/HUM/2018 pada 20 September 2018 Kemenkumham menata kembali melalui kebijakan baru dengan mengeluarkan Permenkumham No. 19 Tahun 2019 yang pada pokoknya meniadakan kewajiban Calon Notaris untuk mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris (UPN). Untuk diangkat jadi Notaris cukup hanya mengikuti kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (P2KJN) yang diadakan Kemenkumham sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (3) huruf a.
Berbagai langkah kebijakan Kemenkumham diatas ditujukan untuk meningkatkan kualitas Calon Notaris yang dituntut mempunyai integritas pribadi moral yang teruji dan, berbudi pekerti luhur. Selain itu, Notaris juga berkewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya bersifat mandiri, tidak memihak, jujur dan adil. Kemenkumham juga menilai akar pokok masalahnya ada pada Program Pendidikan Kenotariatan saat ini sehingga menjadi salah satu penyebab banyaknya notaris kurang siap bekerja yang akibatnya masyarakat melaporkan notaris ke Dewan Kehormatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris atau aparat penegak hukum.
Pada akhirnya Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI melalui Surat Edaran No. 3/M/SE/VIII/2019 tertanggal 16 September 2019 Tentang Moratorium Pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister, dan yang pada pokoknya Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memandang perlu untuk sementara waktu menghentikan semua proses izin pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister baru. Namun Menteri mengecualikan kebijakan ini untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dan daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus. Sehubungan hal tersebut, selanjutnya terhitung sejak diterbitkannya surat ini Kemristekdikti tidak lagi memproses usul pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister baru.
Pertimbangan hukum dikeluarkannya Surat Edaran tersebut adalah dalam rangka pembinaan dan peningkatan mutu pendidikan akademik Program Studi Kenotariatan yang sudah berjalan. Selain itu SE ini diterbitkan dengan melihat jumlah lulusan Program Studi Kenotariatan Program Magister saat ini sudah melebihi daya tampung formasi jabatan Notaris. Namun secara khusus SE ini mengakomodasi permohonan penghentian sementara pembukaan Program Studi Kenotariatan Program Magister yang disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU UM.01.01-777 tanggal 31 Juli 2017di atas. Dengan demikian Moratorium yang dikeluarkan Kementerian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi patut diapresiasi sebagai langkah maju untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menghendaki peningkatan kualitas jabatan Notaris kearah yang lebih baik.
Dengan adanya penghentian izin pendirian prodi MKn baru tersebut sekarang tidak ada lagi izin baru yang dikeluarkan untuk membuka Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan bagi PTN maupun PTS, dan meskipun demikian Moratorium tersebut juga masih memberikan kemungkinan untuk daerah tertentu membuka program Magister Kenotariatan. Sudah barang tentu Pemerintah diharapkan terus melakukan evaluasi bagi sekitar 45 Program Magister Kenotariatan yang sudah ada. Evaluasi ini terkait dengan kualitas hasil peserta didiknya dan juga perbaikan kurikulum standar yang berlaku diseluruh Indonesia. Program Pasca Sarjana MKN yang yang sekarang sudah waktunya ditingkatkan kualitasnya lebih dari pengetahuan teori semata dan akan tetapi juga kemampuan teknis terkait pelaksanaan tugas jabatan Notaris. Dengan demikian Pemerintah sangatlah berkepentingan agar dilaksanakan evaluasi menyeluruh melalui badan akreditasi perguruan tinggi, dan yang nantinya akan diperoleh data mana Prodi MKn yang layak untuk dipertahankan dan berkualitas, atau sebaliknya.
SINERGITAS PENGWIL SUMUT I.N.I DAN PRODI MKN USU
Dalam kesempatan mempererat silaturrahmi antara Pengurus Wilayah Sumatera Utara Ikatan Notaris Indonesia (selanjutnya disingkat Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia atau Pengwil Sumut I.N.I) dengan Program Pendidikan Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara (selanjutnya disingkat Prodi Magister Kenotariatan USU atau Prodi MKN USU) yang berlangsung pada tanggal 10 November 2021 diperoleh beberapa pokok pikiran sebagai aktualisasi agar proses belajar mengajar yang sekarang sudah waktunya ditingkatkan kualitasnya dengan tidak hanya mengandalkan pendalaman pengetahuan teori semata dan akan tetapi juga kemampuan teknis terkait pelaksanaan tugas jabatan Notaris sebagaimana dirangkum dari keinginan kuat dari Prof. Dr. Hasim Purba, S.H. MHum dan Prof. Dr. Rosnidar, S.H.,MHum masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris Prodi MKN USU yang untuk ringkasan rangkumannya sebagai berikut :
PRODI MAGISTER KENOTARIATAN USU
- Prodi Magister Kenotariatan USU mempunyai target akan melahirkan lulusan Tingkat Magister Terapan yang nantinya dapat menjadi pengemban tugas dan profesi Notaris/PPAT yang profesional dan menegakan kode etik dalam memberikan layanan jasa Notaris/PPAT kepada masyarakat guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan
- Prodi Magister Kenotariatan USU mempunyai kurikulum yang bersifat baharu dengan sistem pengajaran pemberian materi kuliah yang meliputi aspek teorotis maupun aspek praktis dan kurikulum akan terus dilakukan penyempurnaan sesuai perkembangan peraturan dan dinamika kebutuhan pasar yang tentunya tetap mengacu kepada delapan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang telah ditetapkan oleh
- Prodi Magister Kenotariatan USU menjalin komunikasi aktif melalui hubungan sinergitas dengan Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia yang ditandai kehadiran dan penugasan para Dosen Praktisi Notaris/PPAT sebagai tenaga pengajar yang sangat dibutuhkan dalam berbagi ilmu praktek Kenotariatan/Ke PPAT an untuk mencapai Indikator Kinerja Utama Prodi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum USU secara optimal.
- Prodi Magister Kenotariatan USU senantiasa akan tetap melakukan penyempurnaan kurikulum, peningkatan SDM tenaga pendidik, mejalin kerjasama dengan stakeholder baik regional, nasional maupun internasional serta penyediaan sarana dan prasarana yang terbaik guna mendukung proses belajar mengajar baik secara daring maupun luring guna menghasilkan lulusan yang semakin berkualitas menjadi fokus untuk mencapai target IKU dimaksud, termasuk penguasaan teknologi digital yang harus dikuasai setiap mahasiswa .
- Prodi Magister Kenotariatan USU senantiasa akan berjasama dengan Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia yang sudah terjalin selama ini harus lebih ditingkatkan terutama untuk membantu Mahasiswa dalam kegiatan praktek magang atau riset tesis yang tujuannya sebagai tambahan penguasaan ilmu praktis, keahlian dan keterampilan dari pengalaman para Notaris/PPAT yang ditunjuk oleh Pengwil Sumut Ikatan Notaris
- Prodi Magister Kenotariatan USU juga mengharapkan peningkatan kerjasama Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia dalam rangka melakukan kegiatan bersama/kolaborasi berbagi ilmu, terutama dengan alumni Prodi Magister Kenotariatan USU yang telah diangkat dan tersebar di berbagai wilayah, dan berbagi pengalaman praktek dalam melaksanakan tugas jabatan Notaris maupun dalam memahami peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum yang berkenaan dan/atau terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris kepada calon notaris, agar pada saat diangkat dapat menjadi Notaris yang mumpuni dan siap untuk melayani kepentingan
- Prodi Magister Kenotariatan USU tujuannya untuk melakukan penyempurnaan/perubahan kurikulum yang tepat sasaran dengan menghasilkan notaris yang profesional, terampil, berkepribadian baik dan berakhlak mulia, dan dalam muatan materi kurikulumnya tetap memberikan prioritas pendidikan praktek yang memberikan pemahaman bagaimana cara jabatan Notaris secara baik dan benar dalam menjalankan jabatan notaris sebagaimana yang diharapkan dengan pembentukan sikap dan karakter yang jujur, dapat dipercaya, amanah dan mandiri.
- Prodi Magister Kenotariatan USU mengharapkan agar Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia saling memahami Nota Kesepahaman yang ada antara Universitas Sumatera Utara dengan Ikatan Notaris Indonesia dalam bidang Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, terutama pola kerjasama penyediaan tenaga pengajar, melaksanakan pelatihan, kuliah umum, lokakarya, seminar, dan kegiatan bernuansa akademik lainnya yang tujuannya untuk meningkatkan kualitas SDM dalam bidang kenotariatan yang telah diperbuat untuk itu melalui MoU antara Universitas Sumatera Utara (USU) dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) dapat ditindaklanjut kerjasama melalui MoA antara Prodi Magister Kenotariatan USU mengharapkan agar Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia
PENGWIL SUMUT IKATAN NOTARIS INDONESIA
- Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia mengharapkan agar Prodi Magister Kenotariatan USU dalam menetapkan dan menugaskan dosen-dosen praktisi harus benar-benar mendasarkan pada aspek kualitas dari dosen yang bersangkutan dan diharapkan nantinya akan berpengaruh pada kualitas lulusan, terutama dengan memperhatikan Peraturan Perkumpulan Nomor : 16/PERKUM/INI/2018 Tentang Kriteria Untuk Menjadi Tenaga Pengajar pada Program Studi Magister Kenotariatan) dan berdasarkan Pasal 1 Ketentuan Umum ditegaskan pengertian Tenaga Pengajar Kenotariatan dari INI adalah seseorang yang ditunjuk oleh IkatanNotaris Indonesia (INI) yang memiliki pengetahuan dan keahlian dalam bidang hukum kenotariatan untuk mengajar atau member materi untuk mata kuliah hukum kenotariatan atau mata kuliah hukum terkait lainnya pada Program Studi Kenotariatan yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi, baik negeri maupun swasta. Selain itu, untuk mendukung kegiatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Peraturan Perkumpulan Nomor : 16/PERKUM/INI/2018 telah ditentukan Tata cara permintaan dan penunjukan Tenaga Pengajar dari Organisasi INI, yaitu : Permohonan Tenaga Pengajar hanya dapat dilakukan oleh Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Program Studi Kenotariatan yang telah mengadakan Kerjasama (MoU) dengan PP INI dan telah menandatangani Kerjasama dengan Pengurus Wilayah setempat dimana tempat kedudukan Perguruan Tinggi yang bersangkutan. Tata cara permohonan : Diajukan kepada Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia; atau 1. Diajukan kepada Pengurus Wilayah dengan tembusan ke Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia;
- Jika Tenaga Pengajar yang dimohonkan berasal dari Pengurus Pusat, maka Pengurus Wilayah meneruskan permohonan tersebut kepada Pengurus
- Penugasan sebagai tenaga pengajar tersebut paling sedikit selama 2 (Dua) tahun atau paling lama selama 4 (empat) tahun yang dapat diperpanjang
- Selama penugasan tersebut tidak menutup kemungkinan Pengurus Pusat INI/Pengurus Wilayah INI dapat menarik tenaga pengajar dari program studi tersebut jika melakukan pelanggaran berdasarkan laporan dari Pengurus Tinggi atau pertimbangan internal Pengurus Pusat INI/Pengurus Wilayah
2. Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia mengharapkan agar Prodi Magister Kenotariatan USU melahirkan lulusan terbaiknya dari Magister Kenotariatan yang memiliki kompetensi akademik, keahlian dan keterampilan khusus untuk memangku jabatan notaris yang profesional, terampil, berkepribadian baik dan berakhlak mulia, dan karenanya untuk mendukung kegiatan tersebut berdasarkan Pasal 2 Peraturan Perkumpulan Nomor : 16/PERKUM/INI/2018 telah ditentukan Kriteria Tenaga Pengajar dari Organisasi INI, yaitu :Tenaga Pengajar yang ditunjuk/direkomendasikan oleh Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
-
- Pengurus atau anggota INI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Perkumpulan dan ditunjuk oleh Pengurus Wilayah atau Pengurus Pusat;
- Yang memiliki pengetahuan dan keahlian dibidang Kenotariatan sesuai kebutuhan Program Studi Kenotariatan;
- Telah menjabat sebagai notaries sekurang-kurangnya 7 (Tujuh) tahun;
- Tidak pernah melanggar UUJN dan Kode Etik Notaris yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari Dewan Kehormatan Wilayah (DKW)
- Telah mengikuti Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI)
- Ketentuan butir 1.2, 1.3, dan 1.5 tidak berlaku bagi tenaga pengajar yang mempunyai gelar Profesor atau Doktor Ilmu Hukum atau yang telah berpengalaman mengajar minimal 5 (Lima) tahun atau lebih diprogram studi
- Notaris yang menjadi Tenaga Pengajar pada Program Studi Kenotariatan yang tidak mendapat rekomendasi atau tidak ditunjuk oleh INI, bertindak atas nama Pribadi dan tidak dapat mengatasnamakan INI.
- Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia mengharapkan agar kurikulum yang diajarkan oleh Prodi Magister Kenotariatan USU lebih terbuka dengan melakukan penyesuaian situasi, kondisi dan perkembangan kebutuhan masyarakat modern agar tujuan pola pengajaran dapat lebih tepat sasaran, terutama dalam penguasaan tingkat dasar dibidang kenotariatan berupa administrasi Kantor Notaris yang meliputi antara lain manajemen kantor, alat perlengkapan Kantor, karyawan dan keuangan dan juga termasuk lingkup Protokol Notaris yang meliputi ketersediaan buku-buku pendaftaran, laporan- laporan, stempel dan dokumen-dokumen lain yang harus dimiliki dan disimpan serta dijaga oleh Notaris
- Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia mengharapkan agar Prodi Magister Kenotariatan USU menjadi mitra stragis dan saling mendukung untuk saling membesarkan dengan melahirkan lulusan magister kenotariatan yang terampil dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dan Pengwil Sumut tetap mendukung dan membantu memfasilitasi kelancaran riset-riset untuk penulisan tesis mahasiswa dan termasuk turut membantu kegiatan mahasiswa dalam proses pembelajaran praktis dari pengetahuan administrasi perkantoran notaris yang tujuannya untuk mendukung materi Kuliah Teknik Pembuatan Akta sehingga nantinya mahasiswa mahir dalam pembuatan akta.
- Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia mengharapkan agar Prodi Magister Kenotariatan USU mampu mengembangkan ilmu hukum yang memiliki keunggulan kompetitif dalam mengembangkan ilmu hukum dan penciptaan konsep baru dibidang Kenotariatan pada era digitalisasi sebagai peran penting perguruan tinggi melalui program Magister Kenotariatan, berperan aktif sebagai lembaga yang dipercaya untuk dapat mempersiapkan dan membekali calon notaris dengan ilmu pengetahuan dan nilai-nilai etika yang harus dikuasai seorang calon
- Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia mengharapkan agar Prodi Magister Kenotariatan USU dalam kurikulum dan bahan ajarnya juga perlu meningkatkan pemahaman atas Kode Etik Notaris maupun aplikasinya, baik dalam rangka menjalankan jabatan Notaris maupun dalam kehidupan sehari- hari, dan keluhuran harkat dan martabat notaris sebagai mahkota jabatan yang harus melekat pada jati diri notaris sebagai Pejabat Umum sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 5 Jo. Pasal 4, Pasal 16 dan Pasal 82 Jo. Pasal 83 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 mengenai kedudukan Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya organisasi perkumpulan bagi Notaris di Indonesia yang menetapkan kode etik notaris yang akan dilaksanakan dan diterapkan oleh Dewan Kehormatan Notaris, dan oleh karena itu sangatlah penting proses pembelajaran kode etik bagi calon Notaris yang apabila nantinya diangkat sebagai notaris akan menjalankan tugas jabatannya secara profesional, terampil, berkepribadian baik dan berakhlak mulia, amanah, jujur, tidak berpihak dan
- Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia mengharapkan penyesuaian kurikulum akademik Prodi Magister Kenotariatan USU juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang ditandai dengan adanya transformasi digital dengan dukungan sarana dan prasarana elektronik atau teknologi digital yang memadai dan kemampuan SDM yang terampil mempergunakannya untuk memberikan kemudahan pelayanan hukum masyarakat dengan sebaik-baiknya.
- Pengwil Sumut Ikatan Notaris Indonesia mengharapkan agar kurikulum akademik Prodi Magister Kenotariatan USU mampu mengembangkan kemampuan mahasiswa mengenali dan menganalisis serta memecahkan masalah hukum secara bijaksana dan tetap bersandar pada prinsip-prinsip dasar yang berkenaan dengan bentuk dan tata cara atau Teknik Pembuatan Akta Penerapan dari ketentuan tentang bentuk dan sifat akta yang tercantum dalam pasal 38 s/d pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris, dan karenanya untuk mendukung kegiatan tersebut berdasarkan Pasal 4 Peraturan Perkumpulan Nomor : 16/PERKUM/INI/2018 telah ditentukan Kriteria Tenaga Pengajar dari Organisasi INI, yaitu : Materi dan Mata Kuliah atas Permintaan Tenaga Pengajar yang diajukan kepada Perkumpulan hanya untuk matakuliah yang terkait dengan hukum kenotariatan atau matakuliah hukum lainnya sesuai kebutuhan dari Program Studi Kenotariatan tersebut antara lain sebagai berikut :
- Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta (TPA)
- Teknik Pembuatan Akta (TPA) I
- Teknik Pembuatan Akta (TPA) II
- Teknik Pembuatan Akta (TPA) III
- Undang-undang Jabatan Notaris dan Peraturan PPAT
- Hukum Perbankan
- Hukum Lelang
- Kode Etik Notaris
- Persoalan Hukum Perjanjian dan Jaminan
- Badan Hukum
- Hukum Agraria
PENGEMBANGAN KURIKULUM MAGISTER KENOTARIATAN
- Untuk mencapai kualifikasi lulusan Magister Kenotariatan yang unggul diperlukan proses pembelajaran yang diantaranya harus dilakukan berupa kuliah dalam bentuk tatap muka dan/atau blended learning, seminar, responsi, penelitian, praktik langsung di kantor notaris dan penguasaan capaian pembelajaran dalam muatan kurikulum yang bersifat spesifik terhadap mata kuliah, mencakup aspek sikap, pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus di bidang Kenotariatan beserta penerapannya yang dibuktikan dengan kemahiran dalam menjalankan tugas jabatan sesuai bidang keahliannya yang berkenaan dengan bakat/talenta sebagai notaris yang
- Untuk mencapai kualifikasi lulusan Magister Kenotariatan yang berdaya saing tinggi diperlukan kurikulum yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dengan pola pengembangan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berkontribusi melalui kerjasama dengan instansi/lembaga pemerintah atau swasta di tingkat nasional dan internasional, dan dengan mengembangkan struktur dan isi kurikulum Program Studi Magister Kenotariatan yang memenuhi kebutuhan dan perkembangan masyarakat yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi melalui transformasi digital.
- Untuk menghasilkan lulusan Magister Kenotariatan yang mampu menjunjung tinggi etika jabatan notaris dan pengembangan/penyempurnaan struktur dan isi kurikulum terkait bidang keahlian dengan kemampuan mahasiswa dan tenaga pengajar yang mendukung proses pembelajaran (academic atmosphere), penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang kondusif bagi tenaga pendidik dan mahasiswa dalam penguasaan ilmu hukum dan keterampilan hukum dibidang
- Untuk perancangan dan pengembangan kurikulum sesuai tujuan, isi, bahan ajar, dan metode yang digunakan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan akan tetapi juga harus mempertimbangkan tuntutan dan tantangan global (scientific vision), kebutuhan masyarakat (societal need), kebutuhan pemangku kepentingan (stakeholders need), dan tuntutan dunia usaha dan industri, serta prinsip evaluasi diri secara komprehensif.
TAHAPAN PENGANGKATAN NOTARIS.
- SELEKSI DAN PENDAFTARAN CALON ALB
- Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) telah mengeluarkan Peraturan Perkumpulan Nomor : 22/PERKUM/INI/2021 Tentang Pendaftaran Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia (untuk selanjutnya disingkat Perkum 22/PERKUM/INI/2021) yang tujuannya sebagai pedoman bagi Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah dan calon Anggota Luar Biasa mengenai aturan dan mekanisme pelaksanaan pendaftaran Anggota Luar Biasa INI. PerkumNo.22/PERKUM/INI/2021 adalah merupakan penyempurnaan/perubahan seiring dengan perkembangan dan untuk menjawab beberapa permasalahan yang timbul dalam penerapan beberapa ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 14/PERKUM/INI/2018 tersebut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anggota, agar tujuan pengaturan tentang Anggota Luar Biasa dapat lebih tepat sasaran dan pada akhirnya menghasilkan notaris yang profesional, terampil, berkepribadian baik dan berakhlak mulia;
- Selain itu, maka berdasarkan ketentuan Pasal 1 dari Perkum 22/PERKUM/INI/2021 menegaskan pengertian teknis yuridis dari Anggota Luar Biasa (selanjutnya cukup disingkat dengan ALB) Ikatan Notaris Indonesia (INI) adalah setiap orang yang memiliki Ijazah S1 Program Studi Ilmu Hukum, Ijazah Magister Kenotariatan/Pendidikan Spesialis Notariat dan terdaftar sebagai anggota Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesiasia. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 2 dari Perkum No.22/PERKUM/INI/2021 menegaskan persyaratan untuk menjadi anggota luar biasa adalah sebagai berikut :
- Untuk menjadi ALB INI harus memiliki Ijazah S1 Program Studi Ilmu Hukum dan Ijazah Pendidikan Kenotariatan/Pendidikan Spesialis Notariat dan sudah lulus Seleksi ALB yang diselenggarakan oleh Perkumpulan dengan materi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan melalui test tertulis dan wawancara yang dilaksanakan oleh Pengurus
- Kerangka materi untuk test tertulis dan wawancara ditetapkan oleh Pengurus Pusat
- Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Perkum 22/PERKUM/INI/2021 menegaskan pelaksana seleksi anggota luar biasa sebagai berikut :
- Seleksi ALB dilaksanakan oleh Pengurus Daerah INI sesuai dengan jadwal pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 Peraturan Perkumpulan
- Dalam hal Pengurus Daerah tidak dapat melaksanakan Seleksi ALB tersebut atau atas keinginan satu atau lebih Pengurus Daerah, maka Pengurus Daerah atau gabungan Pengurus Daerah yang bersangkutan harus bekerjasama dengan Pengurus Wilayah INI dalam
- Pelaksanaan Seleksi ALB sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas dengan membentuk Panitia Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah atau Gabungan Pengurus Daerah yang
- Jika penyelenggara Seleksi ALB merupakan kerjasama Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah, maka di dalam Surat Keterangan Lulus Seleksi ALB harus mencantumkan kalimat “Pengurus Wilayah …. bekerja sama dengan Pengurus Daerah ….” dan ditandatangani oleh Pengurus
- Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dari Perkum 22/PERKUM/INI/2021 menegaskan penyelenggaraan Seleksi ALB diadakan secara Periode sebagai berikut :
- Penyelenggaraan Seleksi ALB diadakan secara Periode, yaitu pada bulan Pebruari, Mei, Agustus, dan
- Penyelenggaraan Seleksi ALB diluar periode sebagaimana yang ditentukan pada ayat 1 diatas, dapat dilaksanakan karena alasan/pertimbangan tertentu dan harus mendapat persetujuan dari Pengurus
- Alasan/pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, antara lain bertepatan dengan hari besar keagamaan, bencana alam, kondisi force majeur lainnya yang terjadi didaerah
- Berdasarkan ketentuan Pasal 5 dari Perkum 22/PERKUM/INI/2021 menegaskan Pendaftaran Seleksi ALB : Permohonan untuk mengikuti Seleksi ALB diajukan ke Pengurus Daerah yang menyelenggarakan Seleksi ALB sesuai pilihan dari calon peserta.
- Menyelenggarakan Seleksi ALB sesuai pilihan dari calon
- Calon peserta Seleksi ALB wajib mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Fotocopi Ijazah Sarjana Hukum (S1) yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi;
- Fotocopi Ijazah Magister Kenotariatan/Pendidikan Spesialis Notariat yang telah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi;
- Paspoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran
- Dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, b dan, c di atas wajib diperlihatkan pada saat pendaftaran sebagai peserta Seleksi ALB di Pengurus
- Pengurus Daerah yang menerima berkas pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diatas, setelah mencocokkan dengan aslinya, satu rangkap disimpan oleh Pengurus Daerah dan satu rangkap lainnya setelah dibubuhi cap/stempel Pengurus Daerah diserahkan kembali kepada calon peserta untuk nantinya akan diunggah sebagai persyaratan pendaftaran keanggotaan ALB melalui situs resmi Ikatan Notaris Indonesia dan kepada calon peserta diberikan tanda terima penerimaan berkas.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 6 dari Perkum 22/PERKUM/INI/2021 menegaskan Pengurus Daerah dapat mengenakan biaya kepada peserta seleksi ALB tidak lebih dari Rp 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah). Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 7 dari Perkum No.22/PERKUM/INI/2021 menegaskan Pengurus Daerah atau Pengurus Wilayah dapat memberikan pembekalan kepada peserta seleksi ALB, akan tetapi pembekalan tersebut tidak menjadi syarat dan tidak terkait dengan pelaksanaan seleksi ALB bagi peserta yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dari Perkum No. 22/PERKUM/INI/2021 menegaskan Pelaksanaan Seleksi Anggota Luar Biasa
- Waktu dan tempat:
- Waktu dan tempat pelaksanaan Seleksi ALB ditentukan oleh Pengurus Daerah masing-masing atau dapat dikoordinir atau diregionalisasi di Pengurus Wilayah, dengan periode penyelenggaraan sebagaimana tersebut pada Pasal 4;
- Dalam hal penyelenggaraan Seleksi ALB dikoordinir oleh Pengurus Wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat 2, maka penentuan tempat dan waktu dapat ditetapkan oleh Pengurus
- Seleksi ALB dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu test tertulis dan Model soal untuk test tertulis terdiri dari pilihan ganda dan essay.
- Komposisi penilaian adalah 60% untuk test tertulis dan 40% untuk
- Penilaian kelulusan seleksi dilakukan oleh Pengurus Daerah/Gabungan Pengurus Daerah dan Pengurus Wilayah dengan pedoman sebagaimana tersebut pada ayat 3
- Pengumuman seleksi dilakukan selambat-lambatnya pada minggu ke-2 bulan
- Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus akan mendapatkan Surat Keterangan Lulus Seleksi ALB dari Pengurus Daerah atau dari Pengurus Wilayah penyelengara seleksi sesuai contoh
- Berdasarkan ketentuan Pasal 9 dari Perkum 22/PERKUM/INI/2021 menegaskan Pendaftaran Anggota Luar Biasa
Calon ALB yang telah lulus Seleksi ALB mendaftarkan diri sebagai ALB INI setelah mendapatkan Surat Keterangan Lulus Seleksi ALB dari Pengurus Daerah atau Pengurus Wilayah penyelenggara seleksi.
- Pendaftaran ALB dilakukan melalui situs resmi INI dengan mengunggah persyaratan sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk;
- Ijazah Sarjana Hukum;
- Ijazah Magister Kenotariatan/Pendidikan Spesialis Notariat;
- Surat Keterangan Lulus Seleksi ALB
- Paspoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dipindai (scan) dari asli atau fotocopi yang telah dilegalisir oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Wilayah penyelenggara Seleksi
- Setelah dilakukan verifikasi terhadap berkas sebagaimana dimaksud pada ayat 2, calon ALB akan menerima email yang berisi nomor Registrasi
- Calon ALB akan menerima Virtual Account dari Bank yang ditunjuk oleh INI setelah semua dokumen diverifikasi oleh Pengurus
- Calon ALB melakukan pembayaran uang pangkal sebesar Rp 500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan menggunakan nomor Virtual Account dari Bank yang ditunjuk oleh INI.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 10 dari Perkum 22/PERKUM/INI/2021 menegaskan Kewajiban Mengumpulkan Poin, ALB disamping wajib mengikuti Magang di kantor notaris dan Magang Bersama yang diadakan oleh Pengurus Wilayah, juga diwajibkan untuk mengikuti kegiatan yang diadakan oleh Perkumpulan, dengan pengumpulan sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) poin, yang meliputi kegiatan yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah, sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Kode Etik Notaris. Selain itu, berdasarkan ketentuan Pasal 11 dari Perkum No.22/PERKUM/INI/2021 menegaskan dalam ketentuan lainnya sebagai berikut :
- Bagi ALB yang telah terdaftar sebelum berlakunya Peraturan Perkumpulan ini wajib memperbaharui data dengan mengunggah dokumen sebagai berikut:
- Kartu Tanda Penduduk;
- Ijazah Sarjana Hukum;
- Ijazah Magister Kenotariatan/Pendidikan Spesialis Notariat;
- Surat Keterangan Keanggotaan ALB dari Pengurus Daerah/Pengurus Wilayah
- Paspoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipindai (scan) dari asli atau fotocopi yang telah dilegalisir oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Wilayah yang bersangkutan
- Berdasarkan ketentuan Pasal 12 dari Perkum 22/PERKUM/INI/2021 menegaskan dalam ketentuan penutup sebagai berikut :
- Dengan berlakunya Peraturan Perkumpulan ini maka Peraturan Perkumpulan Nomor 14/PERKUM/INI/2018 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Peraturan Perkumpulan ini mulai berlaku terhitung sejak diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat INI di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2021.
MAGANG DAN MAGANG BERSAMA
- Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Perkumpulan, selain berpedoman pada ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Kode Etik Notaris dan Anggaran Rumah Tangga, maka Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) telah mengeluarkan Peraturan Perkumpulan Nomor : 24/PERKUM/INI/2021 Tentang Magang (selanjutnya disingkat Perkum : 24/PERKUM/INI/2021) yang tujuannya sebagai penyempurnaan/perubahan seiring dengan perkembangan dan timbulnya beberapa permasalahan dalam penerapan Peraturan Perkumpulan Nomor 19/PERKUM/INI/2019 sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anggota, agar tujuan pengaturan tentang Magang dapat lebih tepat sasaran dan pada akhirnya menghasilkan notaris yang profesional, terampil, berkepribadian baik dan berakhlak mulia. Selain itu, berdasarkan Perkum No. : 24/PERKUM/INI/2021 pada angka I terdapat Beberapa ketentuan dalam Pasal 7 tentang Persyaratan Notaris Penerima Magang diubah, ditambah dan disesuaikan, sehingga berbunyi Notaris Penerima Magang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah aktif menjalankan jabatan notaris selama 5 (lima) tahun atau lebih dengan jumlah akta paling sedikit 100 (seratus) akta;
- Tidak pernah mendapat sanksi dari Perkumpulan karena pelanggaran AD, ART, Peraturan Perkumpulan dan Kode Etik Notaris;
- Aktif dalam Perkumpulan atau ada kepedulian terhadap Perkumpulan sesuai penilaian dari Pengurus Daerah setempat, antara lain : memiliki KTA, memenuhi kewajiban membayar iuran anggota dan mengikuti kegiatan penyegaran ilmu pengetahuan dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengurus Perkumpulan;
- Kapasitas daya tampung dan fasilitas Kantor Notaris Penerima Magang memungkinkan untuk menerima peserta Magang;
- Telah ditetapkan oleh Pengurus Wilayah atas usulan Pengurus Daerah sebagai Notaris Penerima Magang;
- Memberikan laporan kepada Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia di tempat kedudukan yang bersangkutan tentang saat mulai mau pun berakhirnya Magang;
- Memberi kesempatan kepada peserta Magang untuk mengikuti kegiatan Magang Bersama
- Selalu memperhatikan dan mentaati peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Notaris dan Program Magang yang disusun dan ditetapkan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia;
- Perkum No. : 24/PERKUM/INI/2021 pada angka II diantara Pasal 7 dan Pasal 8 ditambah ketentuan Pasal 7 A baru tentang Perubahan Daftar Notaris Penerima Magang yang berbunyi sebagai berikut:
- Daftar Notaris Penerima Magang ditetapkan oleh Pengurus Wilayah berdasarkan usulan dari Pengurus Daerah dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Perkumpulan
- Dalam hal terdapat Notaris yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 namun belum tercantum dalam daftar notaris penerima magang yang dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah, maka Notaris yang bersangkutan dapat mengajukan diri ke Pengurus Daerah untuk diusulkan ke Pengurus Wilayah sebagai Notaris Penerima Magang setelah dilakukan penilaian oleh Pengurus
- Ketetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah dalam hal:
- Notaris Penerima Magang meninggal dunia;
- Notaris Penerima Magang pindah tempat kedudukan;
- Notaris Penerima Magang menjalani cuti lebih dari 6 (enam) bulan;
- Notaris Penerima Magang diberi sanksi oleh Perkumpulan karena melanggar AD, ART dan Peraturan Perkumpulan, serta Keputusan Perkumpulan
- Perubahan Daftar Notaris Penerima Magang oleh Pengurus Daerah diusulkan kepada Pengurus
- Pengurus Daerah harus menyampaikan mengenai perubahan tersebut kepadaNotarisPenerima Magang yang bersangkutan dan kepada Peserta Magang yang sedang menjalanimagang pada Notaris yang tidak terdaftar lagi sebagai Notaris Penerima Magang karenasebabsebagaimana dimaksudpada
- Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka Peserta MagangyangsedangmenjalanimagangpadaNotarisPenerimaMagangdimaks uddapatmeneruskanmasamagangnya pada:
- Notaris Penerima Magang yang menjadi Pemegang Protokol dari Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat 3; atau
- Notaris Penerima Magang yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah
- Perkum No. : 24/PERKUM/INI/2021 pada angka III menegaskan, bahwa dengan adanya perubahan Pasal 7 dan tambahan Pasal 7A, maka Pasal 14 tentang Ketentuan Penutup menjadi berubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 19/PERKUM/INI/2019 tentang Magang yang tidak diubah, dinyatakan tetap
- Peraturan Perkumpulan ini mulai berlaku terhitung sejak diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat INI di Jakarta pada tanggal 24 Maret 2021.
- Dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban organisasi, selain berpedoman kepada ketentuan dan aturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar, Kode Etik Notaris, dan Rumah Tangga, maka Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) telah mengeluarkan Peraturan Perkumpulan Nomor 19/PERKUM/INI/2019 tentang Magang (untuk selanjutnya disingkat Perkum 19/PERKUM/INI/2019) yang tujuannya agar Anggota dapat mengetahui kewajibannya, khususnya dalam pelaksanaan Magang dikantor notaris dan magang bersama yang diselenggarakan oleh Perkumpulan. Selain itu, berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 5 dan Pasal 82 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 mengenai kedudukan Ikatan Notaris Indonesia, membawa dampak yang sedemikian penting dalam penyelenggaraan magang dan penyuluhan kode etik bagi calon Notaris sehingga diharapkan menjadi lebih baik dan tepat sasaran.
- Peraturan Perkumpulan Nomor 19/PERKUM/INI/2019 tentang Magang dimaksudkan untuk mengatur dan mempersiapkan secara matang tentang hal- hal yang akan dijadikan sebagai pedoman mengenai materi maupun teknik penyelenggaraan magang dan penyuluhan kode etik bagi calon notaris, agar menghasilkan notaris yang profesional, terampil, berkepribadian baik dan berakhlak
- Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Perkum No.19/PERKUM/INI/2019 disebutkan beberapa pengertian teknis yuridis sebagai berikut :
- Anggota Luar Biasa adalah setiap orang yang telah lulus dari Pendidikan Kenotariatan yang dibuktikan dengan Ijazah dan telah terdaftar di Ikatan Notaris Indonesia (INI).
- Magang adalah Magang di Kantor Notaris dan Magang Bersama yang diselenggarakan oleh
- Magang di Kantor Notaris adalah praktek pelaksanaan jabatan bagi calon notaris dikantor Notaris Penerima Magang.
- Magang Bersama adalah praktek dan evaluasi pelaksanaan magang yang diselenggarakan oleh Perkumpulan terhadap calon
- Calon Notaris adalah Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris yang mempunyai tujuan untuk menjadi
- Notaris Penerima Magang adalah Notaris yang telah memenuhi syarat dan ditunjuk oleh Perkumpulan untuk melaksanakan kegiatan Magang bagi calon notaris yang telah memperoleh rekomendasi
- Buku Laporan Kegiatan Magang adalah buku yang berisi laporan harian kegiatan magang di kantor notaris yang diisi oleh calon notaris dan diparaf oleh notaris penerima
- Surat Keterangan Magang adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Notaris Penerima Magang yang menerangkan telah dilaksanakan Magang oleh calon
- Sertifikat Magang adalah Sertifikat yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia kepada peserta Magang yang telah menyelesaikan program Magang 24 bulan dan telah mengikuti program Magang Bersama yang diselenggarakan oleh
- Tanda Telah Mengikuti Magang Bersama adalah hasil penilaian/evaluasi yang diberikan oleh Pengurus Wilayah pelaksana Magang Bersama kepada peserta Magang Bersama yang telah memenuhi standar minimun kelulusan.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 Perkum 19/PERKUM/INI/2019 disebutkan tujuan magang sebagai berikut :
- Meningkatkan penguasaan, keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan tugas jabatan Notaris maupun dalam memahami peraturan perundang-undangan serta teori-teori hukum yang berkenaan dan/atau terkait dengan pelaksanaan tugas jabatan notaris kepada calon notaris, agar pada saat diangkat dapat menjadi Notaris yang mumpuni dan siap untuk melayani kepentingan
- Meningkatkan pemahaman atas Kode Etik Notaris maupun aplikasinya, baik dalam rangka menjalankan jabatan Notaris maupun dalam kehidupan sehari-hari.
- Menyadarkan calon Notaris mengenai pentingnya pelaksanaan magang yang merupakan suatu pendidikan praktek dalam rangka menjalankan jabatan Notaris secara baik dan
- Memberikan rasa percaya diri kepada calon Notaris agar siap untuk menjalankan jabatan sebagaimana
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat bahwa calon notaris siap untuk menjalankan jabatan notaris sebagaimana yang diharapkan.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Perkum 19/PERKUM/INI/2019 disebutkan materi magang sebagai berikut : Materi Magang dikantor notaris mencakup pelatihan keterampilan mengenai praktek pelaksanaan Jabatan Notaris sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait dengan Undang-Undang Jabatan Notaris, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Pertanahan dan Kode Etik Notaris sesuai kurikulum dan silabus Magang sebagaimana diuraikan pada pasal 9.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Perkum 19/PERKUM/INI/2019 disebutkan teknis pelaksanaan Notaris penerima magang sebagai berikut :
- Materi Magang sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 dilaksanakan oleh Notaris Penerima Magang kepada peserta Magang di kantornya dan Pengurus Wilayah pada saat pelaksanaan Magang
- Pelaksanaan Magang Bersama oleh Pengurus Wilayah dilaksanakan sesuai periode yang telah ditetapkan dalam pasal 5 angka 2 Peraturan Perkumpulan ini.
- Pengurus Wilayah dilarang melaksanakan kegiatan Magang Bersama di luar periode yang telah ditetapkan pada ayat 2 tersebut kecuali dengan persetujuan dari Pengurus
- Magang Bersama dilaksanakan secara berjenjang dan bertahap sesuai masa Magang yang telah dijalankan di kantor Notaris sebagai berikut :
- Telah menjalani Magang 6 (enam) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester pertama;
- Telah menjalani Magang 12 (duabelas) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester kedua;
- Telah menjalani Magang 18 (delapanbelas) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester ketiga;
- Telah menjalani Magang 24 (dua puluh empat) bulan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi semester keempat.
- Apabila peserta Magang yang telah memenuhi ketentuan berhalangan mengikuti Magang Bersama pada periode sesuai masa Magang yang telah dijalani sebagaimana ditentukan pada angka 4 di atas maka peserta Magang yang bersangkutan dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi tersebut pada periode pelaksanaan 3 (tiga) bulan
- Magang Bersama dilaksanakan dalam kelas-kelas yang terpisah sesuai materi semester yang diikuti oleh peserta Magang Bersama.
- Peserta Magang Bersama tidak dapat mengikuti materi Magang Bersama untuk materi 2 (dua) semester atau lebih dalam satu periode pelaksanaan, baik pada Pengurus Wilayah yang sama atau pada Pengurus Wilayah yang
- Evaluasi atas penerapan materi Magang sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pengurus Wilayah saat pelaksanaan Magang
- Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Perkum 19/PERKUM/INI/2019 disebutkan tujuan magang sebagai berikut :
- Pelaksanaan Magang dikantor notaris sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus Pendidikan Kenotariatan yang dibuktikan dengan ijazah dan telah terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris
- Pelaksanaan Magang Bersama dilakukan oleh Pengurus Wilayah sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam waktu 6 (enam) bulan dan dilaksanakan pada periode bulan Februari, Mei, Agustus dan
- Berdasarkan ketentuan Pasal 6 dari Perkum No.19/PERKUM/INI/2019 disebutkan Peserta Magang di kantor notaris harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Lulusan sarjana hukum dari fakultas hukum;
- Lulusan Pendidikan kenotariatan dari Pendidikan spesialis notariat atau magister kenotariatan;
- Anggota Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia;
- Mengajukan permohonan rekomendasi secara tertulis kepada Pengurus Daerah ditempat kedudukan Notaris Penerima Magang yang hendak ditempati magang, untuk:
- Meminta penunjukkan Notaris tertentu yang telah memenuhi syarat untuk menerima magang; atau
- Menyetujui pilihan calon peserta Magang untuk magang di Kantor Notaris tertentu atas keinginan dan prakarsa sendiri;
- Menandatangani Pernyataan Kesanggupan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris dan Peraturan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia;
- Memiliki Buku Laporan Kegiatan Magang sesuai format yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia untuk mencatat kegiatan magang setiap hari, yang harus diisi oleh peserta Magang yang bersangkutan dan diparaf oleh Notaris Penerima Magang;
- Mentaatiperaturanperundang-undangantentangJabatanNotaris,antara lain namun tidak terbatas pada kewajiban untuk merahasiakan isi akta dan keterangan serta dokumen lainnya yang terkait dengan pembuatan
- Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dari Perkum 19/PERKUM/INI/2019 disebutkan Notaris Penerima Magang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Telah aktif menjalankan jabatan notaris selama 5 (lima) tahun atau lebih dengan jumlah akta paling sedikit 100 (seratus) akta;
- Aktif dalam Perkumpulan atau ada kepedulian terhadap Perkumpulan;
- Kapasitas daya tampung dan fasilitas Kantor Notaris Penerima Magang memungkinkan untuk menerima peserta Magang;
- Telah ditetapkan oleh Pengurus Wilayah atas usulan Pengurus Daerah sebagai Notaris Penerima Magang;
- Memberikan laporan kepada Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia di tempat kedudukan yang bersangkutan tentang saat mulai maupun berakhirnya Magang;
- Memberi kesempatan kepada peserta Magang untuk mengikuti kegiatan Magang Bersama;
- Selalu memperhatikan dan mentaati peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Notaris dan Program Magang yang disusun dan ditetapkan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia;
- Berdasarkan Perkum No. : 24/PERKUM/INI/2021 pada angka I terdapat Beberapa ketentuan dalam Pasal 7 tentang Persyaratan Notaris Penerima Magang diubah, ditambah dan disesuaikan, sehingga berbunyi Notaris Penerima Magang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Telah aktif menjalankan jabatan notaris selama 5 (lima) tahun atau lebih dengan jumlah akta paling sedikit 100 (seratus) akta;
- Tidak pernah mendapat sanksi dari Perkumpulan karena pelanggaran AD, ART, Peraturan Perkumpulan dan Kode Etik Notaris;
- Aktif dalam Perkumpulan atau ada kepedulian terhadap Perkumpulan sesuai penilaian dari Pengurus Daerah setempat, antara lain : memiliki KTA, memenuhi kewajiban membayar iuran anggota dan mengikuti kegiatan penyegaran ilmu pengetahuan dan sosialisasi yang diselenggarakan oleh Pengurus Perkumpulan;
- Kapasitas daya tampung dan fasilitas Kantor Notaris Penerima Magang memungkinkan untuk menerima peserta Magang
- Telah ditetapkan oleh Pengurus Wilayah atas usulan Pengurus Daerah sebagai Notaris Penerima Magang
- Memberikan laporan kepada Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia di tempat kedudukan yang bersangkutan tentang saat mulai maupun berakhirnya Magang;
- Memberi kesempatan kepada peserta Magang untuk mengikuti kegiatan Magang Bersama;
- Memperhatikan dan mentaati peraturan perundang-undangan tentang Jabatan Notaris dan Program Magang yang disusun dan ditetapkan Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia;
- Perkum No. : 24/PERKUM/INI/2021 pada angka II diantara Pasal 7 dan Pasal 8 ditambah ketentuan Pasal 7A baru tentang Perubahan Daftar Notaris Penerima Magang yang berbunyi sebagai berikut :
- Daftar Notaris Penerima Magang ditetapkan oleh Pengurus Wilayah berdasarkan usulan dari Pengurus Daerah dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Perkumpulan
- Dalam hal terdapat Notaris yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 namun belum tercantum dalam daftar notaris penerima magang yang dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah, maka Notaris yang bersangkutan dapat mengajukan diri ke Pengurus Daerah untuk diusulkan ke Pengurus Wilayah sebagai Notaris Penerima Magang setelah dilakukan penilaian oleh Pengurus
- Ketetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diubah dalam hal:
- Notaris Penerima Magang meninggal dunia;
- Notaris Penerima Magang pindah tempat kedudukan;
- Notaris Penerima Magang menjalani cuti lebih dari 6 (enam) bulan;
- Notaris Penerima Magang diberi sanksi oleh Perkumpulan karena melanggar AD, ART dan Peraturan Perkumpulan, serta Keputusan Perkumpulan
- Perubahan Daftar Notaris Penerima Magang oleh Pengurus Daerah diusulkan kepada Pengurus
- Pengurus Daerah harus menyampaikan mengenai perubahan tersebut kepada Notaris Penerima Magang yang bersangkutan dan kepada Peserta Magang yang sedang menjalani magang pada Notaris yang tidak terdaftar lagi sebagai Notaris Penerima Magang karena sebab sebagaimana dimaksud pada Ayat 3
- Dalam hal terjadi perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, maka Peserta Magang yang sedang menjalani magang pada Notaris Penerima Magang dimaksud dapat meneruskan masa magangnya pada :
- Notaris Penerima Magang yang menjadi Pemegang Protokol dari Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat 3; atau
- Notaris Penerima Magang yang ditunjuk oleh Pengurus Daerah
- Berdasarkan ketentuan Pasal 8 dari Perkum 19/PERKUM/INI/2019 disebutkan Pelaksanaan Magang sebagai berikut :
- Magang di Kantor Notaris :
- Pelaksana dan penanggung jawab : Notaris Penerima Magang ;
- Tempat : Kantor Notaris Penerima Magang dan dapat dilaksanakan pada lebih dari 1 (satu) Kantor Notaris dalam kurun waktu 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan pada setiap Kantor Notaris dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan ;
- Waktu : Setiap hari kerja, sekurang-kurangnya tiga hari dalam 1 (satu) minggu dalam waktu sekurang-kurangnya 4 (empat) jam perhari ;
- Notaris Penerima Magang wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Magang dikantornya kepada Pengurus Daerah di tempat kedudukannya sebagai notaris ;
- Notaris Penerima Magang dapat memberikan Surat Keterangan Magang kepada peserta Magang jika peserta Magang yang bersangkutan telah melaksanakan Magang minimal 6 (enam) bulan dan telah memenuhi standar minimum kelulusan ;
- Magang Bersama:
- Pelaksana dan penanggung jawab adalah Pengurus Wilayah;
- Magang Bersama dilaksanakan di Sekretariat Pengurus Wilayah atau ditempat lain yang ditetapkan oleh Pengurus Wilayah;
- Waktu pelaksanaan Magang Bersama sebagaimana ditentukan pada pasal 5 angka 2 diatas;
- Peserta Magang Bersama adalah peserta Magang dikantor notaris atau Calon Notaris yang telah melaksanakan Magang dikantor notaris sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang dari Notaris Penerima Magang dan menyertakan surat pengantar untuk Magang Bersama dari Notaris Penerima Magang;
- Peserta Magang Bersama hanya dapat mengikuti Magang Bersama untuk materi satu semester pada satu periode pelaksanaan Magang
- Tenaga Pengajar Magang Bersama:
Notaris, Werda Notaris dan/atau Tenaga Ahli selain Notaris yang dianggap berkompeten dibidangnya, yang diberitahukan kepada Pengurus Pusat berdasarkan usulan dari Pengurus Wilayah ditempat penyelenggaraan Magang Bersama.
- Materi Magang Bersama sesuai dengan kurikulum yang diatur dalam Peraturan Perkumpulan
- Pengurus Wilayah dapat memberikan Tanda Telah Mengikuti Magang Bersama kepada peserta Magang Bersama jika peserta Magang Bersama yang bersangkutan dalam evaluasi telah memenuhi standar minimum
- Pengurus Wilayah wajib memberitahukan pelaksanaan Magang Bersama kepada Pengurus Pusat dan melaporkan hasil pelaksanaan Magang Bersama tersebut paling lambat 30 hari setelah tanggal
- Berdasarkan ketentuan Pasal 9 dari Perkum 19/PERKUM/INI/2019 disebutkan Kurikulum dan Silabus Magang yang harus diberikan kepada peserta Magang di kantor Notaris dan peserta Magang Bersama yang dilaksanakan oleh Pengurus Wilayah adalah sebagai berikut:
- Kurikulum Magang dan Magang Bersama
- Semester Pertama
- Administrasi Kantor Notaris;
- Kode Etik Notaris ;
- Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta ;
- Pembuatan akta-akta terkait dengan Hukum Orang dan
- Semester Kedua
- Teknik Pembuatan Akta Perikatan 1 (Perjanjian-perjanjian Bernama);
- Teknik Pembuatan Akta Perikatan 2 (Perjanjian-perjanjian Tak Bernama).
- Semester Ketiga
- Teknik Pembuatan Akta Perbankan dan akta jaminan;
- Teknik Pembuatan Akta
- Semester Keempat
- Teknik Pembuatan Akta terkait dengan PerseroanTerbatas;
- Teknik Pembuatan Akta terkait badan atau lembaga lainnya
- Teknik Pembuatan Akta terkait dengan
- Semester Pertama
- Silabus Magang dan Magang Bersama
- Semester Pertama
- Administrasi Perkantoran dan Kode Etik Notaris
- Administrasi Kantor Notaris, meliputi antara lain:
Manajemen kantor; alat perlengkapan Kantor; karyawan; dan keuangan.
- Protokol Notaris, meliputi : buku-buku pendaftaran; laporan- laporan; stempel; dan dokumen-dokumen lain yang harus dimiliki dan disimpan serta dijaga oleh
- Kode Etik Notaris
- Kewenangan, Kewajiban dan
- Tempat Kedudukan danWilayah Jabatan
- Hak-hak Notaris, antara lain untuk
- Dasar-dasar Teknik Pembuatan Akta
Penerapan dari ketentuan tentang bentuk dan sifat akta yang tercantum dalam pasal 38 s/d pasal 65 Undang-Undang Jabatan Notaris.
- Teknik Pembuatan Akta terkait dengan Hukum Orang dan Kekeluargaan, Pembuatan Akta Wasiat, akta Penyimpanan dan akta Perjanjian
- Semester Kedua
- Teknik Pembuatan Akta Perikatan I (perjanjian bernama), meliputi : jual beli, tukar menukar, sewa menyewa, hibah, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Bab V s/d XVIII U.H.Perdata.
- Teknik Pembuatan Akta Perikatan II (perjanjian tak bernama), meliputi : Perjanjian-perjanjian selain yang diatur dalam Bab V s/d XVIII U.H.Perdata, misalnya Perjanjian Kerja Sama, Perjanjian Pengikatan Jaul Beli, pemberian kuasa dan perjanjian-perjanjian lainnya yang biasa dibuat didalam praktek.
- Semester Ketiga
- Teknik Pembuatan Akta perbankan dan akta jaminan : antara lain akta Perjanjian Kredit, Pengakuan Utang, Cessie, Novasi, Subrogasi serta akta-akta
- Teknik Pembuatan Akta Pertanahan, meliputi akta-akta:
- Peralihan hak, misalnya: jual beli, tukar menukar, hibah, pembagian hak bersama, akta pemasukan dalam perusahaan (inbreng) dan pemberian HGB/HakPakai diatas Hak Milik;
- Pembebanan jaminan : Akta Pemberian Hak Tanggungan, termasuk pemberian Kuasa Membebankan Hak
- Semester Keempat
- Teknik Pembuatan Akta terkait dengan Perseroan Terbatas:
Akta pendirian PT, akta Berita Acara Rapat, akta Pernyataan Keputusan Rapat, akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di luar Rapat, dengan berbagai macam variasi keputusan rapat, antara lain perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris, peningkatan modal dasar/modal ditempatkan, penurunan modal ditempatkan dan disetor dan akta peralihan hak atas saham.
- Teknik Pembuatan Akta terkait badan atau lembaga, antara lain: Perusahaan Perorangan, Persekutuan Perdata, Firma, Perseroan Komanditer (CV), Koperasi, Perkumpulan dan
- Teknik Pembuatan akta terkait dengan Pewarisan:
Akta/Surat Keterangan Waris, Akta Pembagian Waris dan akta Wasiat.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 10 dari Perkum No.19/PERKUM/INI/2019 disebutkan tentang Penilaian terhadap peserta Magang sebagai berikut :
- Penilaian terhadap peserta Magang diadakan pada setiap semester oleh Notaris Penerima Magang dan PengurusWilayah saat pelaksanaan Magang
- Hasil Penilaian oleh Notaris Penerima Magang dicantum dalam Surat Keterangan
- Hasil Penilaian oleh Pengurus Wilayah dicantum dalam Tanda Telah Mengikuti Magang
- Apabila terdapat peserta Magang yang masih belum memenuhi standard minimum kelulusan, maka peserta Magang yang bersangkutan tidak boleh diberikan Surat Keterangan Magang oleh Notaris Penerima Magang atau Tanda Telah Mengikuti Magang Bersama oleh Pengurus
- Peserta Magang sebagaimana tersebut pada angka 4 di atas wajib mengulang kembali Magang di kantor Notaris sesuai pertimbangan Notaris Penerima Magang dan mengikuti kembali Magang Bersama sesuai materi yang belum memenuhi standar minimum kelulusan
- Peserta Magang yang telah menyelesaikan Magang di kantor Notaris sesuai standar minimum kelulusan yang ditetapkan, diberikan Surat Keterangan Magang oleh Notaris Penerim
- Peserta Magang yang telah menyelesaikan Magang di kantor Notaris selama 24 (duapuluh empat) bulan dan telah mengikuti kegiatan Magang Bersama yang mencakup materi 4 (empat) semester serta telah memenuhi standar minimum kelulusan yang ditentukan diberikan Sertifikat Magang oleh Pengurus
- Berdasarkan ketentuan Pasal 11 dari Perkum No.19/PERKUM/INI/2019 disebutkan tentang Ketentuan Peralihan sebagai berikut :
- Peserta Magang yang telah menyelesaikan masa Magang 24 (dua puluh empat) bulan di kantor Notaris tetapi belum mengikuti Magang Bersama, wajib mengikuti program Magang Bersama untuk memperoleh Sertifikat Magang sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Kode Etik Notaris.
- Peserta Magang Bersama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, tidak perlu melampirkan Surat Pengantar Magang Bersama dari Notaris Penerima Magang, tetapi cukup melampirkan Surat Keterangan Magang yang dikeluarkan oleh Notaris Penerima Magang yang sudah ditetapkan oleh Pengurus Wilayah dan Surat
- Untuk Anggota Luar Biasa yang nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan dikantor Notaris, yang masa kerjanya telah melewati 2 (dua) tahun dan bermaksud untuk menjadi Notaris, maka:
- Notaris ditempat kerja yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada Pengurus Daerah ditempat kedudukannya mengenai tanggal mulai kerja Anggota Luar Biasa yang
- Anggota Luar Biasa yang bekerja dikantor Notaris tersebut yang belum mengikuti Ujian Kode Etik Notaris, wajib mengikuti program Magang Bersama untuk memperoleh Sertifikat Magang sebagai syarat mengikuti Ujian Kode Etik
- Berdasarkan ketentuan Pasal 12 dari Perkum No.19/PERKUM/INI/2019 disebutkan tentang Ketentuan Sanksi sebagai berikut :
Pelaksanaan Magang di kantor notaris dan Magang Bersama oleh Pengurus Wilayah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Perkumpulan ini, dapat mengakibatkan :
- Bagi Notaris Penerima Magang, dapat dicabut statusnya sebagai Notaris Penerima Magang dan Surat Keterangan Magang yang dikeluarkan tidak dapat diakui oleh Perkumpulan, berdasarkan keputusan Rapat Pengurus Daerah INI yang bersangkutan.
- Bagi Pengurus Wilayah, dapat dicabut kewenangannya untuk melaksanakan Magang Tanda Telah Mengikuti Magang Bersama dan Sertifikat Magang yang dikeluarkan oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan tidak diakui dan tidak dapat digunakan untuk mengikuti Ujian Kode Etik Notaris, berdasarkan Keputusan Rapat Harian Pengurus Pusat INI.
- Bagi Peserta Magang yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan ini maka:
- Masa Magang yang telah dijalani tidak dapat diakui dan harus mengulang kembali sesuai ketentuan yang berlaku;
- Surat Keterangan Magang yang telah diperoleh tidak dapat diregistrasi oleh Pengurus Daerah;
Berdasarkan Keputusan Rapat Pengurus Daerah INI yang bersangkutan.
- Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada angka 3 diatas, maka Tanda Telah Mengikuti Magang Bersama dan Sertifikat Magang yang telah diperoleh tidak dapat digunakan sebagai syarat untuk mengikuti Ujian Kode Etik
- Berdasarkan ketentuan Pasal 13 dari Perkum No.19/PERKUM/INI/2019 disebutkan tentang Ketentuan Lainnya sebagai berikut :
- Kurikulum dan Silabus Magang dan Magang Bersama dapat disesuaikan sewaktu-waktu oleh Pengurus Pusat Ikatan Notaris
- Dalam kondisi tertentu dengan mempertimbangkan kebutuhan peserta Magang, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia dapat melaksanakan sendiri kegiatan Magang
I.31. Berdasarkan ketentuan Pasal 14 dari Perkum No.19/PERKUM/INI/2019 disebutkan tentang Ketantuan Penutup sebagai berikut :
- Dengan berlakunya Peraturan Perkumpulan ini maka Peraturan Perkumpulan Nomor 6/PERKUM/INI/2017 dan Peraturan Perkumpulan Nomor 10/PERKUM/INI/2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- Peraturan Perkumpulan ini mulai berlaku terhitung 6 (enam) bulan sejak diputuskan dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat INI di Jakarta pada tanggal 31 Agustus
II. KODE ETIK NOTARIS
- Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) telah mengeluarkan Peraturan Perkumpulan Nomor : 23/PERKUM/INI/2021 Tentang Penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris (untuk selanjutnya disingkat Perkum No. 23/PERKUM/INI/2021) yang tujuannya sebagai pedoman bagi seluruh Pengurus, Dewan Kehormatan dan Anggota Ikatan Notaris Indonesia agar mengetahui, menjalankan dan mematuhi tata cara dan mekanisme penyelenggaraan serta ketentuan lainnya yang berkaitan dengan Ujian Kode Etik
Perkum No. 23/PERKUM/INI/2021 adalah merupakan penyempurnaan/perubahan seiring dengan perkembangan dan untuk menjawab beberapa permasalahan yang timbul dalam penerapan beberapa ketentuan dalam Peraturan Perkumpulan Nomor 15/PERKUM/INI/2019 tersebut sesuai dengan kondisi dan kebutuhan anggota, agar tujuan penyelenggaraan Ujian Kode Etik Notaris dapat lebih tepat sasaran dan pada akhirnya menghasilkan notaris yang profesional, terampil, berkepribadian baik dan berakhlak mulia. Kode Etik Notaris adalah kaidah moral yang ditentukan oleh Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia yang selanjutnya akan disebut “Perkumpulan” berdasarkan Keputusan Kongres Perkumpulan dan/atau yang ditentukan oleh dan diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hal itu dan yang berlaku bagi serta wajib ditaati oleh setiap dan semua Anggota Perkumpulan dan semua orang yang menjalankan tugas jabatan sebagai Notaris, termasuk didalamnya para pejabat sementara notaris, notaris pengganti pada saat menjalankan jabatan. (Kode Etik Notaris Pasal 1 Ayat 2) Ujian Kode Etik Notaris dan selanjutnya disebut dengan UKEN adalah ujian yang wajib diikuti oleh setiap calon Notaris yang telah selesai melaksanakan program magang yang dibuktikan dengan Sertifikat Magang yang dikeluarkan oleh Ikatan Notaris Indonesia sebelum calon notaris yang bersangkutan diangkat sebagai Notaris (Pasal 1 Ayat 4 dari Perkum No. 23/PERKUM/INI/2021).
- Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dari Perkum 23/PERKUM/INI/2021 menegaskan persyaratan dan ketentuan untuk dapat mengikuti UKEN, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Telah terdaftar sebagai Anggota Luar Biasa INI;
- Sudah menjalani magang dikantor Notaris minimal selama 24 bulan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Magang dari Notaris yang menerima magang;
- Telah mengikuti Magang Bersama sebanyak 4 kali yang memuat materi 4 Semester dari Kurikulum Magang yang dibuktikan dengan Sertifikat Magang dari INI; dan
- Telah mengumpulkan sekurang-kurangnya 18 (delapanbelas) poin dari kegiatan yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris
- Berdasarkan ketentuan Pasal 3 dari Perkum 23/PERKUM/INI/2021 menegaskan pelimpahan tugas dan kewajiban penyelenggaran UKEN sebagai berikut :
- Penyelenggaraan UKEN merupakan tugas dan kewajiban Pengurus Pusat INI dengan menyertakan Dewan Kehormatan
- Pengurus Pusat INI dapat menunjuk pelaksanaan UKEN kepada Pengurus Wilayah tertentu dengan menyertakan Dewan Kehormatan Wilayah, dengan minimal jumlah peserta 50 orang.
- Pengurus Pusat INI sebagai penanggung jawab atas pelaksanaan UKEN yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah yang ditunjuk PP-INI.
- Pelaksanaan UKEN dapat juga diselenggarakan oleh Pengurus Pusat INI bersama-sama dengan Pengurus Wilayah yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat INI berdasarkan pertimbangan dari Pengurus Pusat INI.
- Pengurus Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dapat mengajukan permohonan menjadi tempat pelaksanaan UKEN kepada Pengurus Pusat, dengan persyaratan:
- Di wilayahnya mempunyai Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Program Studi Magister Kenotariatan;
- Memenuhi penilaian kelayakan sebagai pelaksana uken oleh pengurus
- Berdasarkan ketentuan Pasal 4 dari Perkum 23/PERKUM/INI/2021 menyebutkan Tata cara Pendaftaran UKEN sebagai berikut :
- Pendaftaran untuk mengikuti UKEN disampaikan kepada Pengurus Pusat melalui Panitia Pelaksana UKEN secara
- Calon peserta UKEN wajib mengisi formulir pendaftaran secara online melalui website PP-INI dengan mengunggah dokumen sebagai berikut:
- Scan asli identitas diri/Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Scan asli Surat Keterangan Magang dari Notaris Penerima Magang yang telah diregistrasi oleh Pengda/Pengwil setempat;
- Scan asli Tanda Telah Mengikuti Magang Bersama (TTMB) Semester I sampai dengan Semester IV;
- Scan asli Sertifikat Magang dari INI;
- Scan asli Sertipikat kegiatan dari INI; dan
- Paspoto berwarna dengan latar belakang merah ukuran
- Panitia Pelaksana UKEN dari Pengurus Pusat melakukan verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas, untuk menentukan lulus seleksi administrasi pendaftaran
- Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf a, dan e, diatas wajib diperlihatkan aslinya pada saat mendaftar ulang di Pengwil Pelaksana
- Berdasarkan ketentuan Pasal 5 dari Perkum 23/PERKUM/INI/2021 menyebutkan biaya dan waktu penyelenggaraan UKEN sebagai berikut :
- Pengurus Pusat atau Pengurus Wilayah yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat sebagai penyelenggara UKEN dapat mengenakan biaya kepada peserta UKEN tidak lebih dari Rp 750.000,00 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan memperhatikan kebutuhan untuk pelaksanaan UKEN yang bersangkutan.
- Penyelenggaraan UKEN diadakan pada bulan Maret dan/atau Oktober sesuai kebutuhan berdasarkan pertimbangan dari Pengurus Pusat INI.
- Berdasarkan ketentuan Pasal 6 dari Perkum 23/PERKUM/INI/2021 menegaskan metode pelaksanaan UKEN sebagai berikut :
- Pelaksanaan UKEN didahului dengan pemberian pembekalan kepada peserta UKEN dengan materi Kode Etik Notaris dan UUJN yang terkait dengan Etika Notaris dalam pelaksanaan jabatan
- Peserta UKEN wajib mengikuti materi pembekalan secara penuh dan lengkap sebagai syarat untuk dapat mengikuti
- Materi UKEN terdiri dari Undang-Undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris Ikatan Notaris
- Berdasarkan ketentuan Pasal 7 dari Perkum 23/PERKUM/INI/2021 menegaskan tata cara pelaksanaan UKEN sebagai berikut :
- Waktu dan tempat:
- Waktu dan tempat pelaksanaan UKEN ditentukan oleh Pengurus Pusat dan dapat diregionalisasi di Pengurus Wilayah yang ditunjuk oleh Pengurus Pusat, dengan waktu pelaksanaan sebagaimana tersebut pada Pasal 5, agar pelaksanaan UJIAN KODE ETIK NOTARIS dapat dilakukan secara serentak;
- Dalam hal penyelenggaraan UKEN diselenggarakan oleh Pengurus
- Waktu dan tempat:
Wilayah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, maka penentuan tempat dapat ditetapkan oleh Pengurus Wilayah
- UKEN dilakukan dengan 3 (tiga) tahap, yaitu pembekalan, test tertulis dan
- Komposisi penilaian adalah 70% untuk test tertulis dan 30% untuk
- Pemeriksaan lembar jawaban dan penilaian kelulusan UKEN dilakukan oleh Pengurus Pusat INI dengan pedoman sebagaimana tersebut pada ayat 3
- Hasil UKEN yang diumumkan oleh Pengurus Pusat INI bersifat final dan
- Pengumuman UKEN dilakukan selambat-lambatnya pada minggu ke-8 setelah pelaksanaan
- Bagi peserta UKEN yang dinyatakan lulus UKEN akan mendapatkan Sertifikat yang menerangkan telah lulus UKEN dari Pengurus Pusat
- Fotocopi sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilegalisir (fotokopi sesuai aslinya) oleh Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, atau Pengurus Daerah, dengan sebelumnya melakukan konfirmasi kepada Pengurus Pusat melalui Sekretariat PP-INI. Dalam hal dilegalisir oleh Pengurus Wilayah atau Pengurus Daerah, yang menandatangani adalah Ketua dan Sekretaris Pengurus Wilayah atau Pengurus
UJIAN PENGANGKATAN NOTARIS (UPN) DIBATALKAN
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusiamembuat regulasi terkait kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi Calon Notaris untuk dapat diangkat menjadi Notaris yang antara lain diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf j Permenkumham No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Permenkumham No. 25 Tahun 2014 dan terakhir sekali diatur dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN).
Regulasi ini mengatur kelengkapan persyaratan kewajiban bagi Calon Notaris yang harus mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) di mana regulasi ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung melalui permohonan uji materi (Judicial Review) yang diajukan oleh Prof Bahder Johan Nasution dan kawan-kawan. Permohonan uji materi itu berisi soalkeberatan atasseluruh norma hukum yang termuat dalam ketentuan Permenkumham No. 25 Tahun 2017 dan khususnya ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dari Permenkumham No. 62 Tahun 2016. Alasannya adalah bahwa kedua Permenkumham tersebut telah mempersulit persyaratan maupun prosedur Calon Notaris untuk diangkat menjadi Notaris yang akibatnya menimbulkan kerugian biaya yang cukup besar dalam proses Pengangkatan Notaris.
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Agung yang mengadili dan memeriksa perkara a quo telah mengabulkan untuk sebahagian gugatan para pemohon dengan menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum ketentuan yang diatur dalam Permenkumham No. 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) dan Permenkumham No. 62 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
PERSYARATAN PENGANGKATAN NOTARIS
Dengan adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor : 50 P/HUM/2018 tertanggal 20 September 2018, maka segala persyaratan terkait permohonan Calon Notaris untuk diangkat menjadi Notaris seterusnya akan mengikuti ketentuan persyaratan UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Di dalam ketentuan Pasal 3 UUJN tidak disebutkan tentang adanya kelengkapan persyaratan Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) untuk diangkat menjadi Notaris.
Majelis Hakim Agung dalam pertimbangan hukumnya berpendapat Ujian Pengangkatan Notaris (UPN) yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak diatur dalam UUJN, dan karenanya ketentuan Permenkumham No. 25 Tahun 2017 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.
Respon positif dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui Direktur Perdata mengeluarkan pernyataan resmi yang dimuat dalam laman website ahu.go.id dan yang isinya berbunyi sebagai berikut :Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor. 50/P.HUM/2018 Tanggal 20 September 2018 terkait Uji Materil Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris, yang putusannya antara lain mencabut Peraturan Menteri Hukum dan HAM tersebut, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil Pasal 8 ayat (2) dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata Pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum, maka untuk sementara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menutup akses pendaftaran Pengangkatan Notaris sampai dengan Peraturan Perundang-undangan yang terbaru terkait Pengangkatan Notaris disahkan,
(Dikutip dari website ahu.go.id.).
UPN DIBATALKAN DAN PPKJN DIWAJIBKAN
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung diatas Kemenkumhan telah melakukan penataan kembali melalui kebijakan baru dengan mengeluarkan Permenkumham No. 19 Tahun 2019 dan yang pada pokoknya telah meniadakan kewajiban Calon Notaris untuk mengikuti Ujian Pengangkatan Notaris (UPN). Untuk itu notaris cukup hanya mengikuti kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualita
[11:59, 17/12/2021] Ikhsan Lubis Notaris: Untuk itu notaris cukup hanya mengikuti kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (P2KJN) terhadap Calon Notaris yang diadakan Kemenkumham sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (3) huruf a. yang menyatakan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (P2KJN) merupakan sebagai sebagai salah satu syarat pengangkatan Notaris.
Sebagai bahan perbandingan dan masukan kiranya perlu diperhatikan kelengkapan Persyaratan Calon Notaris sebagaimana termuat dalam Pengumuman resmi yang dikutip seperlunya dari laman ahu.go.id yang isinya tentang Pengumuman Pendaftaran Pengangkatan dan Perpindahan Jabatan Notaris secara Online Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Direktur Perdata, KemenkumHAMRIbulan November 2019 sebagai berikut :
Sehubungan dengan telah diadakannya Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris terhadap calon Notaris pada tanggal 28 Oktober s.d. 01 November 2019 sebagai sebagai salah satu syarat pengangkatan Notaris berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris, maka Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum bermaksud membuka Pendaftaran Pengangkatan dan Perpindahan Jabatan Notaris sebagaimana amanat Pasal 2 Undang-Undang Jabatan Notaris, dan yang antara lain dalam poin (c) disebutkan, bahwaselain kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Calon Notaris harus melampirkan dokumen sebagaimana Ayat (3) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris:
Fotokopi sertifikat pelatihan peningkatan kualitas jabatan notaris yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
Fotokopi sertifikat kode etik yang dikeluarkan oleh Organisasi Notaris yang dilegalisasi oleh Organisasi Notaris;
Asli surat penyataan kesediaan sebagai pemegang protokol; dan
Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah dilegalisasi.
Selanjutnya dalam poin D disebutkan LAIN-LAIN
Ketentuan terkait dengan tata cara pendaftaran pengangkatan dan perpindahan Notaris secara lebih lanjut akan diumumkan kemudian pada laman ahu. go.id.
PPKJN DALAM MASA DARURAT KESEHATAN
Mencermati perkembangan keadaan situasi Penyebaran Virus Corona virus Disease 19 (Covid – 19) yang semakin hari semakin cepat dan pergerakannya cukup masif yang ditandai dengan himbauan Pemerintah Republik Indonesia agar melakukan kegiatan pekerjaan dirumah saja (WORK FROM HOME/WFH), dan upaya cegah tangkal untuk memutus mata rantai Penyebaran virus COVID – 19 yang semakin mengkhawatirkan harus dilakukan secara terstruktur, sistematik dan masif melalui tindakan yang konsisten dengan mewajibkan setiap warga harus senantiasa tunduk dan patuh kepada setiap instruksi Pemerintah Republik Indonesia yang berkaitan dengan pelaksanaan upaya Pencegahan Penyebaran virus Covid – 19 melalui kebijakan umum (Public Policy) sebagai berikut :
Social Distancing terkait dengan adanya pembatasan aktivitas sosial yang melibatkan banyak orang,
Public Distancing terkait denganpembatasan kegiatan keramaian dan/atau berkumpul yang melibatkan banyak orang,
Phisycal Distancing terkait dengan komunikasi tatap muka yang sebaiknya dilakukan menjaga jarak tertentu 1 M.
Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia/KemenkumHAMRItelah mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan kegiatan pelaksanaan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) terkait dengan Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19. Untuk itu patut mendapatkan apresiasi sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 Jo. Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor : 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 merupakan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, dan juga kebijakan tersebut situasi kondisi memperhatikan masih meningkatnya kasus COVID-19 di berbagai wilayah menyebabkan pemerintah setempat mengambil tindakan spesifik dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau aturan PSBB di wilayahnya masing-masing.
PELAKSANAAN PPKJN SECARA ONLINE
Merujuk kepada Pengumuman dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia/KemenkumHAMRI, melalui Ditjen AHU pada akhir bulan bulan Mei 2020 yang pada pokoknya telah melakukan terobosan baru terkait pelaksanaanPelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) Gelombang I Tahun 2020 yang akan dilakukan secara online.
Langkah kebijakanKemenkumHAMRIsudah sepatutnya diapresiasi sebagai bentuk kepedulian dari Pemerintah yang ditujukan bagi calon Notaris dalam posisi sekarang ini dengan antrian cukup panjang telah memporoleh kepastian hukum dengan adanya PENGUMUMAN SIMULASI PELATIHAN PENINGKATAN KUALITAS JABATAN NOTARIS (PPKJN) GELOMBANG KE-1 TAHUN 2020 SECARA ONLINE.
Respon positip dari Kementerian Hukum dan HAMRI merupakan suatu langkah kebijakan tata kelola Pemerintahan yang baik dengan mencari jalan keluar yang terbaik dalam situasi Kedaruratan Kesehatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), satu dan lain hal setelah mempertimbangkan Pelaksanaan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) yang menghadirkan banyak orang yang saling berdekatan (physical activity, kegiatan pisik) sudah barang tentu akan melanggarkebijakan Social Distancing terkait dengan adanya pembatasan aktivitas sosial yang melibatkan banyak orang, dan dalam situasi luar biasa (darurat) demikian itulah pentingnya pelaksanaan kegiatan Pelatihan Peningkatan Kualitas Jabatan Notaris (PPKJN) melalui media electroniksebagai salah satu alternatif sarana yang terbaik yang dipergunakan dengan tata cara maupun mekanisme pelaksanaannya berbiaya murah, cepat dan cukup sederhana sebab hanya dengan mendownload aplikasinya saja. []
Komentar