Jakarta – Penyelesaian perkara perdata melalui mekanisme mediasi semakin bertambah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Kamis 21 April 2022 ada tiga perkara perdata di pengadilan tersebut yang berhasil diselesaikan secara damai melalui proses mediasi. Ini menambah daftar perkara perdata yang berhasil diselesaikan melalui proses mediasi menjadi delapan sejak Januari 2022.
Mediasi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mendasarkan pada kesepakatan para pihak berperkara agar tercapai win-win solution dengan dipimpin oleh seorang mediator. Dalam praktik di pengadilan, proses mediasi diatur dalam Perma Nomor Perma Nomor 1 Tahun 2016.
Keberhasilan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi di PN Jakarta Selatan yang menunjukkan trend meningkat tersebut disambut gembira oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut MT Pasaribu,SH.MH. Peningkatan ini menunjukkan trend adanya kesadaran para pihak bersengketa untuk menyelesaikan sengketa antara mereka secara damai. Selain itu juga karena faktor peran hakim mediator yang cakap dan profesional yang dimiliki PN Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, berharap trend meningkatnya kesadaran para pihak bersengketa untuk menempuh upaya damai ini menular pada para pihak berperkara di PN Jakarta Selatan, sehingga secara tidak langsung juga akan mengurangi beban kerja para hakim dalam penyelesaian perkara. ()
Komentar