oleh

Tujuan Hukum

Apa itu tujuan hukum? Para utilitarianisme menyebut kemanfaatanlah sebagai tujuan hukum. Dan kemanfaatan itu diartikan sebagai “kebahagiaan.” Dengan demikian maka pada akhirnya, adil tidaknya hukum; baik buruknya hukum tergantung apakah ia bisa memberi kebahagiaan atau tidak.

“Kebahagiaan sebesar-besarnya,”  demikian kata Jeremy Bentham (1748-1832). Penganut utilitarianisme menekankan “sebesar-besarnya”  dan “bagi setiap orang.”

Utilitarianisme dengan demikian menuntut pemegang kekuasaan untuk melaksanakan hukum dengan orientasi agar masyarakat bahagia. Kendati demikian para pemikir aliran ini juga menekankan adanya keseimbangan antara individu dan masyarakat. Untuk mencapai keseimbangan tersebut, Bentham menyebut harus ada “simpati” dari individu. Utilitarianisme memberi dampak besar pada pemikiran dan penyusunan hukum abad XX.

Para pemegang kekuasaan semestinya sadar kemanfaatan pada publik adalah hal penting. Para penegak hukum mesti mahfum, ketidakadilan tidak akan mengantar masyarakat, juga individu bahagia. Jika kebahagiaan itu tak tercapai, mereka gagal mengemban tugas sebagai orang yang diberi amanah untuk membahagiakan orang.

Dengan demikian maka ketika harga harga naik, minyak goreng lenyap, mafia berbagai kebutuhan rakyat mengendalikan kekuasaan, maka pada titik itu mereka telah gagal sebagai penguasa, sebagai aparat penegak hukum. (domainhukum)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed