oleh

Ibu Ius Ubi Sicietes

Media sosial telah melemparkan seorang polisi ke dalam tahanan tak lebih dari 24 jam lantaran memeras seorang pengendera. Polisi ini, di waktu subuh, mencegat pengendera dan menemukan kesalahan pada sepede motor itu, yakni tak ada spion kendati ada surat-surat kendaraan lengkap.

Alih-alih memberi peringatan atau surat tilang, polisi ini justru meminta Rp 2 juta lebih dan mengancam akan memasukkan ke dalam sel sang pemilik kendaraan jika tak memenuhi kehendaknya. Lalu transaksi itu berjalan: tawar menawar dan kemudian terjadilah tranfer dana itu –pemerasan berkelindan dengan korupsi.

Media sosial yang memberitakan itu. Sang korban menulisakan pengalamannya dan menyebut ke rekening siapa ia mengirim uang sekitar Rp1 juta. Publik geger, polisi tertampar, dan Polres Bogor pun membekuk anggotanya yang kebilinger itu –yang ternyata sudah berkali-kali melakukan pelanggaran.

Tak mudah memang menertibkan perilaku polisi yang busuk seperti diinginkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Berpuluh kali Kapolri  meminta jajarannya untuk bertindak sesuai aturan hukum –bukan sebaliknya mempermaikan atau mengabaikan hukum. Munculnya tagar #percumalaporpolisi merupakan sesuatu yang menyedihkan kita semua.

Kita tak tahu apa yang terjadi jika sang pengemudi yang diperas itu tidak menumpahkan unek-uneknya di media sosial. Bisa jadi sang pelaku akan terus melakukan aksinya. Di sini yang menjadi korban lagi-lagi masyarakat. Jargon, “pengabdianku terbaik” bak masuk sampah. Dan sinisme bisa terus berkembang. Sinisme bahwa jargon hanya ada di mulut atau terbentang di kantor polisi.

Pada era media sosial menjadi informasi dalam bilangan detik, masyarakat akan dengan cepat mengetahui apa yang baik dan buruk di lingkungannya  -juga di muka bumi. Dan di sini hukum akan berjalan sesuai zamannya. Dia bisa bergerak dan digerakkan oleh media sosial, oleh publik yang kini sehari-hari tidak lepas dari media sosial. Ibu ius ubi sicietes.  Hukum dan masyarakat tidak bisa dipisahkan. (domainhukumcom)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed