oleh

Meningkatkan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan Pengawasan yang Berkualitas

-OPINI-620 views

 

Oleh Timboel Siregar, Koordinasi Advokasi BPJS  Watch

Hari ini, 22 Juni 2022, Komisi IX DPR RI mengadakan rapat kerja dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan. Adapun agendanya adalah Pengawas Ketenagakerjaan dalam Hubungan Industrial terkait kepatuhan kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaann dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Tentunya Pengawas Ketenagakerjaan memegang peran sangat penting untuk memastikan kepatuhan Badan Usaha (BU) mendaftarkan pekerjanya ke Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Dasar hukum Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturam Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) no. 33 Tahun 2016 yang telah direvisi oleh Permenaker no. 1 Tahun 2020.

Pasal 2 Permenaker no. 33 Tahun 2016 menyatakan Pengawas Ketenagakerjaan merupakan fungsi negara dalam menegakkan hukum ketenagakerjaan. Jaminan sosial merupakan bagian dari hukum ketenagakerjaan yang wajib diikuti oleh pekerja penerima upah (PPU). Jadi mengacu pada Pasal 2 tersebut maka kewajiban Pengusaha untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketanagakerjaan merupakan bagian tugas dari Pengawas Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 9 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan ketenagakerjaan merupakan Urusan Pemerintahan Konkuren yang menjadi kewenangan daerah, yang menjadi urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 kedudukan Pengawas Ketenagakerjaan ada di tingkat Propinsi. Sebelum lahirnya UU No. 23 ini kedudukan Pengawas Ketenagakerjaan ada di tingkat Kabupaten Kota dan Propinsi. Namun saat ini hanya ada di tingkat propinsi.

Peran Pengawas Ketenagakerjaan selama ini belum maksimal untuk memastikan hukum positif ketenagakerjaan termasuk hukum jaminan sosial berjalan dengan baik, dan dipatuhi oleh seluruh pengusaha. Permasalahan klasik Pengawasan Ketenagakerjaan berkisar pada beberapa hal di bawah ini, yaitu :

Pertama, jumlah Pengawas Ketenagakerjaan yang tidak berimbang dengan jumlah perusahaan yang diawasi. Hingga triwulan IV tahun 2020, jumlah Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1.686 orang. Sementara jumlah perusahaan hingga tahun 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343 ribu perusahaan. Rasionya 1 Pengawas mengawasi 203 perusahaan. Tentunya rasio ini tidak ideal dan sulit melakukan pengawasan yang berkualitas. Rasio yang ideal sekitar 1 : 48 sehingga dalam 1 bulan seorang pengawas ketenagakerjaan dapat mengawasi 4 perusahaan.

Ditariknya pengawas ketenagakerjaan ke tingkat propinsi, menyebabkan berkurangnya jumlah pengawas ketenagakerjaan. Tidak semua pengawas ketenagakerjaan yang ada di kabupaten/kota secara otomatis menjadi pengawas ketenagakerjaan di Propinsi.

Seharusnya Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas-dinas Tenaga Kerja Propinsi bisa meningkatkan jumlah pengawas ketenagakerjaan. Kalau pun tidak bisa menjadi PNS maka bisa saja penambahan pengawas ketenagakerjaan melalui rekrutmen Pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai amanat UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Kedua, Mentalitas oknum pengawas Ketenagakerjaan yang masih suka bermain dengan pengusaha ketika melakukan pengawasan. Masih ada laporan terkait proses pengawasan yang tidak selesai, walaupun ada pelanggaran.

Ketiga, Mekanisme Kerja Pengawas Ketenagakerjaan dan Kontrolnya yang tidak transparan. Selama ini pengawasan terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan masih dilakukan di internal, inspektorat pemda tingkat I atau di Kementerian. Ada Komite Pengawasasan namun tidak memiliki kewenangan untuk menindak pengawas yang melakukan fraud. Seharusnya pengawasan terhadap kinerja pengawas ketenagakerjaan dilakukan oleh badan independent yang memiliki kewenangan untuk menindak pengawas ketenagakerjaan yang berbuat curang.

Keempat, Output hasil pengawasan ketenagakerjaan berupa Nota Pemeriksaan tidak terinformasi kepada pekerja yang melaporkan. Dalam presentasi Ibu Menaker di depan Komisi IX, disebutkan ada tiga tugas pengawas ketenagakerjaan yaitu Preventif-Edukatif (pencegahan), Represif Non-Yutisial (upaya paksa di luar pengadilan dengan output Nota Pemeriksanaan), dan Refresif Yustisial (upaya paksa melalui Lembaga pengadilan dengan proses penyidikan).

Selama ini proses pengawasan berhenti di Represif Non-Yutisial sehingga tidak tuntas, dan ini yang mengakibatkan jumlah pekerja yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan belum maksimal. Menurut BPS per akhir 2021, jumlah pekerja formal swasta sebanyak 49 juta orang, namun yang menjadi peserta program JKK dan JKM sebanyak 21 jutaan, dan bila digabung dengan peserta Jasa Kontruksi dan Bukan Penerima Upah dan PMI mencapai 32,3 juta peserta (data per akhir Mei 2022).

Seharusnya upaya pengawasan dilanjutkan ke Refresif Yutisial sehingga bisa memberikan efek jera bagi Badan Usaha Swasta yang tidak juga mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Hadirnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas kerja pengawas ketenagakerjaan, Pengawas Pemeriksa (Wasrik) BPJS Ketenagakerjaan, Kepolisian dan Kejaksaan untuk memproses ketidakpatuhan Badan Usaha terhadap kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Tidak hanya itu, Inpres no. 2 tersebut pun mewajibkan adanya singkroniasasi data antara data Sisnaker di Kementerian Ketenagakerjaan, data upah di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Dengan singkronisasi data yang baik antar-lembaga tersebut maka kepesertaan pekerja penerima upah di BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan akan semakin meningkat. Dan tentunya singkronisasi data upah pun akan menurunkan tingkat kecurangan pendaftaran upah ke dua BPJS. Selama ini masih banyak badan usaha yang mendaftarkan upah, sebagai basis pembayaran iuran, tidak sesuai dengan upah riil yang diterima pekerja.

Semoga Rapat Kerja antara Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR RI dapat meningkatkan peran pengawasan dan penegakkan hukum terkait kewajiban badan usaha mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Semakin banyak pekerja yang didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan maka semakin banyak pekerja yang terlindungi, baik pada saat bekerja maupun paska bekerja.

Pinang Ranti, 22 Juni 2022

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed