Oleh : MJ. Widijatmoko
Pasal 47 UU 1/1974 mengatur bahwa “anak dibawah umur itu berada dibawah kekuasaan orang tua”, dengan pengaturan sbb :
“1. Anak yg belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada dibawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya.
- Orang tua mewakili anak tersebut mengenai perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan.”
Sedangkan terhadap “anak dibawah umur yg tidak berada dibawah kekuasaan orang tua” adalah “dibawah kekuasaan wali”. Pengaturan tentang wali terhadap anak dibawa umur diatur dalam pasal 50, 52 & pasal 53 UU 1/1974 sbb :
Pasal 50
(1) Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali.
(2) Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.
Pasal 51
(1) Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.
(2) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
(3) Wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.
(4) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.
(5) Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Pasal 52
Terhadap wali berlaku juga Pasal 48 Undang-undang ini.
Pasal 53
(1) Wali dapat dicabut dari kekuasaannya, dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 49 Undang-undang ini.
(2) Dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, oleh Pengadilan ditunjuk orang lain sebagai wali.
Pasal 54
Wali yang telah menyebabkan kerugian kepada harta benda anak yang dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan Keputusan Pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.
Lebih lanjut UU 1/1974 membatasi kewenangan orang tua mewakili anak dibawah umur dalam pasal 48 sbb :
“Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan betas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya.”
Dan pasal 49 UU 1/1974 menetapkan ketentuan tentang “pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak dibawah umur” sbb :
- Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasannya terhadap seorang anak atau lebih untuk waktu yang tertentu atas permintaan orang tua yang lain, keluarga anak dalam garis lurus keatas dan saudara kandung yang telah dewasa atau pejabat yang berwenang, dengan keputusan Pengadilan dalam hal-hal :
- la sangat melalaikan kewajibannya
terhadap anaknya;
- la berkelakuan buruk sekali.
- Meskipun orang tua dicabut kekuasaannya, mereka masih tetap berkewajiban untuk memberi biaya pemeliharaan kepada anak tersebut.
KESIMPULAN.
Dari ketentuan pasal 47 s/d pasal 54 UU 1/1974 tersebut diatas, membawa pengertian hukum terhadap pengaturan anak dibawah umur itu adalah :
- Orang yg umurnya belum mencapai 18 tahun, atau Orang yg umurnya belum nencapai 18 tahun & belum pernah melangsungkan perkawinan dengan cara apapun juga;
- Anak dibawah umur itu berada dalam kekuasaan orang tuanya yaitu bapak/ayah & atau ibu (kandung) nya yg melangsungkan perkawinan yg sah;
- Anak dibawah umur tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri;
- Anak dibawah umur dalam melakukan perbuatan hukumnya “wajib” diwakili oleh orang tuanya;
- Orang tua yg mewakili anak dibawah umur dalam melakukan suatu perbuatan hukum adalah bertindak dalam kapasitas selaku “orang tua yg menjalankan kekuasaan orang tua terhadap anaknya yg dibawah umur”;
- Bapak/Ayah atau ibu dari anak dibawah umur tsb masing-masing mempunyai kewenangan & hak yg sama untuk newakili anaknya yg dibawah umur dalam melakukan perbuatan hukum;
- Kewenangan orang tua mewakili anak dibawah umur itu ada karena adanya ketentuan hukum yg terdapat dalam UU 1/1974 yaitu terjadi demi hukum & tidak memerlukan suatu ketetapan hukum lainnya;
- Orang tua yg menjalankan kekuasaan terhadap anak dibawah umur tidak dapat memindahkan hak atau menggadaikan “barang2 tetap” yg dimiliki anak dibawah umur, kecuali kepentingan anak itu menghendaki, hal tsb tentunya dapat dilakukan dg persetujuan dari hakim pengadilan & dibawah pengawasan “wali pengawas”, akan tetapi orang tua mempunyai kewenangan & hak yaitu dapat memindahkan atau menggadaikan “barang2 begerak” milik anak dibawah umur tentunya semuanya itu untuk kepentingan anak dibawah umur;
- Kekuasaan orang tua terhadap anak dibawah umur dapat “dicabut” dg putusan Hakim Pengadilan, akan tetapi sekalipun kekuasaan orang tua tsb dicabut, orang tua tetap wajib memberi biaya pemeliharaan kepada anak nya yg masih dibawah umur;
- Anak dibawah umur yg “tidak berada dibawah kekuasaan orang tua”, berada “dibawah kekuasaan wali”, dimana wali tsb dapat ditunjuk oleh salah satu orang tua sebelum meninggal dunia, baik dg surat wasiat, atau dg lisan dihadapan 2 orang saksi, tanpa perlu putusan/penetapan Hakim Pengadilan; pasal 50 s/54 UU 1/1974 tidak mengatur tentang adanya ketentuan hukun pengangkatan wali terhadap anak dibawah umur dg putusan/penetapan Hakim Pengadilan.
- Tata cara penunjukan wali, kewajiban & tanggung jawab wali, pencabutan kekuasan wali, & tuntutan kepada wali diatur dalam pasal 50 s/d pasal 54 UU 1/1974.
PENUTUP.
Pengaturan terhadap anak dibawah umur, kekuasaan orang tua terhadap anak dibawa umur, & perwalian, serta kekuasaan wali terhadap anak dibawah umur dalam pasal UU 1/1974 tsb (pasal 47 s/d pasal 54) tentunya berbeda & terdapat perbedaan pengaturan hukumnya terhadap ketentuan pasal 298 sd pasal 418a KUH Perdata. Oleh karena itu dalam penerapan hukum terhadap aktivitas & kehidupan hukum bagi penduduk Indonesia tentunya harus diterapkan aturan hukum yg berlaku (hukum positif) & tidak lagi menerapkan “aturan hukum yg pernah berlaku”. Tentunya ketentuan hukum dalam KUH Perdata yg sudah diubah & diatur dalam ketentuan hukum dalam U 1/1974 tidak lagi diterapkan/diberlakujan seperti yg banyak terjadi hingga saat ini.
Komentar