oleh

Diskriminasi Penulisan Nama Pria dan Wanita dalam Akta Notaris dan Akta PPAT

-NOTARIS-4.894 views

Oleh : MJ. Widijatmoko

 

Notaris PPAT dalam pembuatan akta tentunya harus mematuhi ketentuan UUJN (UU 30/2004 & UU 2/2014) & PJPPAT (PP 37/1998 & PP 24/2016) berikut semua peraturan perundang-undangan yg berlaku.

Dalam pembuatan akta ada bagian yg namanya “komparisi” yaitu bagian dalam akta otentik yg menguraikan identitas lengkap penghadap atau pembuat akta berikut dengan kapasitas atau kewenangan bertindak dari penghadap tersebut.

Di dalam penyebutan dan  penulisan nama si penghadap dalam komparisi terdapat suatu kebiasaan dari para Notaris PPAT dalam menuliskan nama seseorang dengan cara penulisan sbb :
a. Menuliskan nama seorang “pria” dengan menggunakan kata “tuan” sebelum menuliskan nama ybs;
b. Menuliskan nama seorang “wanita yg belum/tidak menikah” dengan  menggunakan kata “nona” sebelum menuliskan nama ybs;
c. Menuliskan nama seorang “wanita yg telah menikah” dengan menggunakan kata “nyonya” sebelum menuliskan nama ybs;
d. Menuliskan nama seorang “wanita yg pernah menikah tetapi telah cerai baik cerai hidup maupun cerai mati” dg menggunakan kata “nyonya janda” sebelum menuliskan nama ybs;
e. Menuliskan nama seorang “wanita yg umurnya sudah tua (biasanya yg berumur 40 th keatas) tapi tidak pernah menikah” dengan menggunakan kata “wanita” atau “nona” sebelum menuliskan nama ybs;

Dari cara penulisan nama sebagaimana tersebut diatas, terlihat jelas ada “diskriminasi dalam penulisan nama pria & wanita pada akta Notaris & akta PPAT”, karena membeda-bedakan cara penyebutan namanya.

Menjadi pertanyaan :

1. Mengapa penulisan nama terhadap pria dalam akta Notaris & akta PPAT hanya menggunakan kata “tuan” & berbeda dengan cara penulisan pada wanita ?

2. Apakah untuk penulisan nama penghadap dalam akta harus menggunakan kata-kata tersebut diatas?

3. Apakah dalam penulisan nama penghadap dalam akta bila tidak menggunakan kata-kata tersebut melanggar aturan hukum jabatan, hukum positif, dan hukum kebiasaan dalam dunia Notaris & PPAT ?

Di dalam UUJN & PJPPAT penulisan nama dengan  cara sebagaimana tersebut di atas bukanlah merupakan keharusan karena tidak diatur dan  bila penulisan nama penghadap tanpa menggunakan kata-kata tersebut diatas tentunya bukanlah merupakan pelanggaran hukum dan  juga tidak melanggar kebiasaan dalam dunia Notaris dan PPAT. Tentunya dalam penulisan identitas seorang penghadap dalam akta, diharapkan dapat dituliskan identitas penghadap sesuai aturan yg diatur dalam UUJN dan PJPPAT, juga dapat diketahui keadaan & kondisi hukum identitas penghadap secara lengkap.

Oleh karena itu, marilah kita membangun kebiasaan hukum dalam dunia Notaris PPAT sesuai perkembangan jaman & perubahan kondisi keadaan yg terjadi dalam masyarakat saat ini. []

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed