Yang kita lihat dari rekontruksi itu adalah kekejaman dan ketegaan. Sejauh ini pasal yang akan diterapkan kepada Ferdy Sambo adalah pembunuhan berencana. Hukuman atas perbuatan ini bisa berujung pada hukuman mati. Bekas Kepala Divisi Propam Polri itu telah menyatakan bertanggung jawab atas tewasnya ajudannya, Brigadir Joshua.
Alat bukti telah lengkap, pengakuan dan juga saksi-saksi. Sejumlah petunjuk lain, seperti CCTV menjadi alat yang tentu akan dibahas di ruang persidangan. Rekontruksi pekan-pekan ini, yang memakan waktu lebih dari tujuh jam, memperlihatkan bagaimana pembunuhan itu berlangsung –juga permohonan ampun Joshua yang tak ditanggapi.
Satu hal yang belum terungkap adalah motif. Pembunuhan itu telah melahirkan banyak dugaan dan isyu yang sejauh ini tidak ada yang pasti -yang telah mematikan karakter Ferdy, seperti misalnya pelindung bandar judi dan lain-lain. Motif yang sejak awal ditunjukkan Ferdy adalah pelecehan seksual terhadap istrinya. Tapi, pelecehan ini menjadi tanda tanga ketika istrinya memberikan pengakuan berbeda atas lokasi pelecehan. Di sini, artinya, telah terjadi kebohongan.
Apa pun alasannya motif itu yang mesti dibongkar. Jika pembunuhan itu ternyata tidak didasarkan pada adanya pelecehan, tentu ada alasan lain. Di ruang pengadilan, kita berharap hakim bisa menggali seterang-terangnya soal ini. (domainhukumcom)
Komentar