oleh

Politik Anies Baswedan

POLITIK yang sehat adalah politik yang berjalan pada jalur hukum yang benar. Hukum diciptakan pada akhirnya untuk kesejahteraan orang banyak, tidak sekelompok apalagi seseorang. Hukum, demikian, menurut Mochtar Kusumaatmadja, merupakan alat, tool, untuk sarana pembangunan, tidak untuk menghancurkan. Demikian pentingnya hukum.

Karena itu jika Anies Baswedan memproklamirkan diri akan bertarung menjadi presiden tak perlu ditanggapi dengan sinisme. Undang-Undang 1945 telah menjamin kemerdekaan siapa pun untuk ikut berpolitik, untuk memilih dan dipilih dalam sebuah arena politik.

Politik tanpa kesantunan, tanpa menghormati pihak lain adalah politik tak bermoral.

Anies jelas punya hak karena ia salah satu tokoh dan jejak rekamnya sebagai kepala daerah memang layak untuk menjadi salah satu kandidat presiden. Jabatan yang akan diperebutkan pada 2024 yang sayangnya tak ada satu parpol pun memiliki calon yang telah disetujui dan  layak untuk jadi presiden. Jejak pendapat sejumlah lembaga survei tak ada yang menunjukkan kader yang dominan untuk tampil sebagai presiden.

Banyak yang menuding Anies berbahaya karena dekat dengan kalangan Islam garis keras. Tudingan ini tentu harus dibuktikan. Konstitusi Indonesia telah menggariskan tak ada tempat untuk kelompok ekstrim atau mereka yang bergerak hanya membela agama tertentu. Jika pun Anies terbukti melakukan itu, maka jelas hukum tak boleh mengijinkan ia untuk mencalonkan diri –hal sama jika ia terbukti misalnya melakukan korupsi.

Kita mesti berpolitik secara santun. Berdiri dan berjalan di atas norma hukum dan saling menghormati siapa pun, tak menudingnya sebagai pesakitan sejauh belum ada bukti dari lembaga yang sah untuk menyatakan itu.

Politik tanpa kesantunan, tanpa menghormati pihak lain adalah politik tak bermoral. Rasanya, para pendiri bangsa ini telah mencontohkan bagaimana politik santun itu dilakukan. (domainhukumcom)

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed